Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 24 December 2015

Contoh Makalah Laporan Pengamatan Proses Persidangan Tindak Pidana di Pengadilan Negeri

No comments
 Laporan

PENGAMATAN PROSES PELAKSANAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA DI PN
ANNISA ( 04020130208 )
ALFINNY ALFIONITA (0402013
NUR RAHMAH (04020130234)
NURUL SAFITRI DJAFAR (04020130238)
SRI SUCI UTAMI ( 04020130265)
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2015

LAPORAN PENGAMATAN

Judul Kegiatan

  Pengamatan proses persidangan tindak pidana  di Pengadilan Negeri Makassar.

Tujuan Pengamatan
1.     Mengetahui proses berlangsungnya persidangan;
2.    Menambah pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum khususnya dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana;
3.    Untuk menyelesaikan tugas Hukum Acara Pidana.

Jenis kegiatan
    Mahasiswa semester 4 (empat ) tahun ajaran 2015/2016 Fakultas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan pengamatan proses persidangan, khusus  tindak pidana  di Pangadilan Negeri Makassar.

Tempat Pelaksanaan Kegiatan
    Pengadilan Negeri Makassar di jalan R.A Kartini ( depan lapangan Karebosi ), Makassar.

Waktu Kegiatan
    Pengamatan proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dilaksanakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 23 Maret 2015
Suasana : sedikit ribut
Ukuran ruangan : Kurang lebih 8x6 meter/persegi
Ruang Sidang :

Uraian Kegiatan

No.perkara : 445/PID.B/2015/PN Mks

Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Makassar, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pembacaan putusan majelis hakim atas perkara terdakwa, yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 23 Maret 2015, pukul 14.20 WITA. Yang dimulai dengan pengetukan palu oleh hakim ketua yang menandakan sidang telah dibuka.

Susunan peserta yang mengikuti persidangan :
Terdakwa              : Gamis alias Raden dan Sudirman alias Sudir
Hakim Ketua Majelis         : ( tidak terdengar )
Hakim Anggota         : ( tidak terdengar )
Panitera Pengganti         : ( tidak terdengar )
Jaksa                 : Patryani, SH,.MH

    Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, hakim ketua majelis memerintahan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa ke muka persidangan. Terdakwa maju ke depan persidangan dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti persidangan dan penuntutan perkaranya pada hari itu.
Selanjutnya atas pertanyaan hakim ketua terdakwa mengaku,

 Terdakwa 1   

Nama    : Gamis alias Raden
Tempat Tanggal Lahir :    Makassar, 25 Desember1990 
 Umur   :  25 Tahun    
Jenis Kelamin :   Laki-laki
Agama   :  Islam 
Pekerjaan  :  Sopir Mobil  
 Terdakwa 2

Nama    :  Sudirman Alias Sudir
Tempat Tanggal Lahir : Kendari, 17 Maret 1980
Umur    :    35 Tahun
Jenis Kelamin   :    Laki-laki
Agama    : Islam   
Pekerjaan   :   Wiraswasta


    Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara itu akan menghadapi sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal 23 Maret 2015, yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 362 KUHP .

    Dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap Arisnawati. Dalam perkara ini terdakwa mengambil barang milik Arisnawati berupa satu motor Suzuki Satria (Hitam Merah) dengan kerugian sebesar  +  Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

    Dalam persidangan ini, sebelum korban menjadi saksi maka saksi/korban harus bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya dan untuk membenarkan bahwa motor yang telah dicuri terdakwa benar-benar miliknya. Dalam persidangan sebelumya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Dalam persidangan ini jaksa memperlihatkan barang bukti yaitu berupa foto dari motor korban dan telah diakui oleh saksi (korban ) bahwa motor yang dicuri terdakwa benar-benar miliknya.
           Selanjutnya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Gamis alias Raden dan Sudirman alias Sudir, secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan jaksa penutut umum melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.  Sebelum kasus ini ditutup sementara, hakim ketua memberikan nasehat kepada korban/saksi agar lebih berhati-hati dan tidak memarkirkan motornya ditempat- tempat yang rawan pencurian.
Keputusan majelis hakim belum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh sebab itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan yaitu pada tanggal 16 Mei 2015.

Kesimpulan dan Saran :

Dari kegiatan kunjungan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mengikuti dan mengamati proses persidangan seperti ini tentu sangat diharapkan harus sering dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum agar lebih memahami dan dapat menambah wawasan, bukan hanya memahami dari segi teori saja tetapi juga bisa memahami dan melihat secara langsung proses dalam persidangan. Dari kasus diatas juga kita dapat mengambil hikmah yaitu selalu berhati-hati dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang bisa mengundang para pelaku/ pencuri untuk leluasa dalam menjalankan aksinya.

Lampiran : ( lampiran berisi foto-foto di PN )


No comments :

Post a Comment