Kajian terhadap hukum dapat dibedakan ke dalam beberapa pandangan.Di antara pandangan-pandangan itu diuraikan sebagai berikut :
1. Kajian Normatif
Kajian Normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah, yang menemukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian normatif sifatnya preskriptif ,yaitu sifatnya menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian-kajian normatif terhadap hukum antara lain : Ilmu Hukum Pidana, dan Ilmu Hukum Tata Negara Positif. Dengan perkataan lain, kajian normatif mengkaji law in books. Kajian normtif dunianya adalah das sollen (apa yang seharusnya). Contohnya, ilmu hukum pidana dalam mengkaji pencurian membahas unsur-unsur pencurian yang terdapat dalam Pasal 362 KUHPidana yaitu :
a. barang siapa,
b. yang mengambil barang orang lain,
c. dengan maksud memiliki,
d. dengan jalan melawan hukum.
Kalau perbuatan yang dilakukan terdakwa memenuhi semua unsur yang ditentukan oleh Pasal 362 KUHP, berarti terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian.Sebaliknya, jika salah satu unsur dalam Pasal KUHP tidak terpenuhi, amak si terdakwa di anggap tidak bersalah dan karena itu tidak boleh di pidana. Kajian ini jg membahas sanksi pidana yang diancamkan oleh pasal tersebut.
2. Kajian Filosofis
Kajian Filosofis merupakan kajian yang memandang hukum sebagai seperangkat nilai ideal, yang seyogianya yang senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan,pengaturan dan pelaksana kaidah hukum.Kajian filososfis sifatnya ideal. Kajian ini diperankan oleh kajian filsafat hukum. Dengan perkataan lain, kajian filsafat hukum itu mengkaji law in ideas.
Jika dalam kasus pencurian kajian filosofis yang digunakan, maka objek bahasannya tidak lagi unsur dan berat sanksi yang diatur oleh Pasal 362 KUHP, tetapi aspek ideal dan moral dari pencurian itu. Misalnya, mengapa perbuatan mencuri itu dikategorikan kejahatan, dna bukan pelanggaran, apakah berat sanksi pidana yang diancamkan oleh undang-undang terhadap pelaku pencurian sudah adil atau tidak adil, dan apa dasar moral pembenaran dikenakannya sanksi pidana bagi pelaku pencurian.
3. Kajian Empiris
Kajian empiris adalah kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan sosial, kenyataan kultur, dan lain-lain. Kajian ini bersifat deskriptif. Kajian-kajian empiris antara lain: Sosiologi Hukum, Antropologi hukum, dan Psikologi Hukum. Dengan perkataan ini, kajian empiris mengkaji la in action . Dengan demikian, kajian empiris dunianya adalah das sein (apa kenyataanya).
Jika kajian empiris-sosiologi dipakai untuk membahas persoalan pencurian, ia tidak membahas pasal undang-undangnya, ia tidak pula membahas aspek moral dari persoalan pencurian, tetapi mempertanyakan bagaimana pencurian dlaam kenyataannya. Dari situlah lahirlah berbagai pertanyaan empiris seperti, benarkah semua orang yang melakukan pencurian ditangkap kemudian dilemparkan ke balik bui; mengapa ada pelaku pencurian yang lolos dari "tangan hukum"; kekuatan sosial apa yang ada dibelakangnya; faktor-faktor nonhukum apa yang menjadi penyebabnya.
Dikutip dari buku : Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum oleh Prof. Dr. Achmad Ali,S.H., M.H. dan Dr. Wiwie Heryani, S.H.,M.H
No comments :
Post a Comment