Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 19 January 2016

SOAL-JAWAB SOSIOLOGI HUKUM

1 comment
SOAL-JAWAB SOSIOLOGI HUKUM 
1. Apakah Sosiologi Hukum termasuk kajian ilmu hukum atau ilmu hukum dan pandangan siapa yang menyatakan kajian hukum termasuk keduanya?
 Jawab :

Sosiologi hukum termasuk dalam ilmu hukum. Hal ini disebabkan karena, dalam objek sosiologi hukum telah dijelaskan bahwa yang melahirkan sosiologi hukum bukanlah kalangan sosiologi melainkan kalangan ilmu hukum. Dalam hal ini, para ahli yang menguasai bidang sosiologi bersamaan mereka telah ahli dibidang hukum. Maka, jika ditinjau dari ilmu hukum, hukum dapat dilihat atau di pandang sebagai perangkat peraturan yang dapat kita lihat pada kenyataannya hakekat sosial berasal dari tata hukum, dimana hukum lahir dari hasil sosial, hukum lahir sebagai fungsi kontrol sosial.
Yang mengatakan kajian hukum termasuk keduanya adalah Prof.Dr. Soejono Soeekanto.

2. Hal-hal apa sajakah yag dipersoalkan dan disoroti dalam sosiologi hukum? berikan contohnya! 
Jawab :

Hal-hal yang disoroti atau dipersoalkan dalam sosiologi hukum adalah :
1) Hukum dan sistem sosial masyarakat;
2) Hukum dan nilai-nilai sosial budaya;
3) Peranan hukum sebagai alat mengubah perilaku masyarakat;
4) Hukum dan stratifikasi sosial;
5) Hukum dan fenomena-fenomena sosial.

contohnya : Dalam rana pengadilan, ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi seorang hakim dalam memberi keputusan atau dalam menemukan hukum, faktor tersebut berupa suasana politik, status ekonomi, ataupun unsur-unsur psikologi yang sedang dialami oleh hakim.

3. Manfaat apa yang diperoleh dari mempelajari sosiologi hukum?
Jawab :

Manfaat mempelajari sosiologi hukum yaitu :
1) Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hukum;
2) Mengetahui hukum dapat mengubah perilaku;
3) mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum;
4) Mengetahui kesadaran hukum dan frekuensi hukum;
5) mengetahui sosiologi dan filsafatt hukum ( perencanaan dan penegakkan hukum);
6) Mengetahui unsur budaya yang memengaruhi hukum;
7) Mengetahui kelompok orang yang mempengaruhi hukum;
8) Mengetahui kelompok kelas yang diuntungkan dan mana yang dirugikan.

4. Jelaskan kegunaan mempelajari sosiologi hukum!
 Jawab :

Adapun kegunaan mempelajari sosiologi hukum yaitu kita dapat memahami hukum dalam konteks sosialnya,dan melihat afektivitas hukum baik sosial control maupun sosial engineer, serta menilai efektivitas hukum.

5. Dalam hal apa saja penekanan dari kajian sosiologi hukum?
Jawab :

Penekanan dari kajian sosiologi hukum dalam hal :
1) Pendekatan yang digunakan dalam kajian sosiologi hukum berbeda dengan pendekatan yang digunakan oleh ilmu hukum, seperti Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Perdata, dan Ilmu Hukum Acara.
2) Persamaan ilmu hukum maupun sosiologi hukum, objeknya adalah hukum.
3) Kajian sosiologi didasarkan pada konsep yang memandang hukum sebagai suatu alat pengadilan sosial. ( Menurutt Pandangan Pound)
4) Kajian sosiologi sebagai sesuatu yang ada pokoknya merupakan ilmu deskriptip yang memenfaatkan teknik-teknik empiris. ( Menurut Lloyd).

6. Apa yang Anda ketahui tentang Bapak Sosiologi hukum Prof.Recoe Pound ?
Jawab:

Yang saya ketahui tentang Bapak sosiologi hukum yaitu Prof. Rescoe Pound, pernah menuliskan "syair hukum" sebagai berikut :

"Lets us look the facts of human conduct in the face, lets us look to economics and sociology on philosophy and cease to assume that juris prudence is self-sufflicent, let us not become legal monks".
(Marilah kita mempelajari fakta-fakta tingkah laku manusia, marilah kita mempelajari ekonomi dan sosiologi dan filosofi dan berhenti untuk berasumsi bahwa ilmu hukum adalah sesuatu otonom, marilah kita tidak menjadi pendeta-pendeta hukum)

7. Kemukakan objek kajian utama sosiologi hukum!
Jawab:

Objek kajian utama dari sosiologi hukum sebagai berikut:

a) Mengkaji hukum dalam wujudnya menurut istilah Donal Black (1976:2-4) sebagai  goverment social control. Dalam kaitan ini, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

b) Objek utama sosiologi hukum lainnya adalah stratifikasi. perlu diketahui disini bahwa stratifikasi yang menjadi objek bahasan sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum misalnya, dalam konsep Hans Kelsen dengan grundnorm teorinya, melainkan stratifikasi yang dapat ditemukan dalam suatu sistem kemasyarakatan.

c) Objek bahasan utama dari kajian sosiologi hukum adalah pembahasan  tentang perubahan, dalam hal ini mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal-balik diantara keduanya.

8. Apa yang Anda ketahui tentang kasus O.J Simpson?
Jawab:

Yang saya ketahui tentang kasus O.J Simpson adalah O.J Simpson adalah seorabg pria kulit hitam, sedangkan salah satu korban Nicole Brown adalah wanita berkulit putih. Dalam kasus ini, ditemukan bukti bahwa adanya diskriminasi ras ( warna kulit) yang lebih dominan daripada dikriminasi gender,dimana tim juri yang memutuskan menyatakan bahwa not quality ( tidak Bersalah ) untuk O.J Simpson. Adapun tim juri yang memberi keputusan memang bermayoritas kulit hitam. Bukti lain yang luput dari perhatian dan pertimbangan tim juri memang mayoritas kulit hitam itu adalah rekaman suara ketakutan korban, Nicole yang pernah dikirimnya setahun sebelum ia dibunuh, pada saluran polisi 911. Fakta dan bukti yang menguatkan bahwa O.J Simpsonlah pembunuh mantan istrinya dan pacarnya ialah ditemukan sarung tangan yang ternoda darah kedua korban berada dirumah Simpson dan ditemukan pula ceceran darah di tempat kejadian yang hasil pemeriksaan tes DNA ternyata sesuai dengan darah Simpson.Dalam kasus ini juga masih terlihat adanya diskriminasi kekayaan.
9. Hukum sebagaimana yang kita ketahui tidak otonom, ketidakotonomnya hukum terlihat dari teori Tacolt parsons yang dikenal dengan Theory Sibernatik.Jelaskan!
Jawab:

Dalam teori sibernatik selain sistem hukum, masih terdapat subsistem lain yang terdapat dalam setiap masyarakat yaitu keluarga, sistem pendidikan, pranata-pranata, dan organisasi-organisasi sosial serta ekonomi dan kondisi lingkungan. Oleh karena itu, baik hukum maupun sub-subsistem lain yang ada di dalam masyarakat tidak dapat dan tidak mungkin dilihat secara masing-masing otonom, tetapi harus dilihat sebagai suatu keseluruhan.
10. Sehubungan dengan pertanyaan nomor 9, Harry C. Bredemeier mengemukakan pendapatnya!
Jawab:

Harry C. Bredemeier, sebagai yuris Anglo Saxon System, menekankan kajiannya terhadap pengadilan sebagai pusat kegiatan hukum, yang saling memberi masukan dan keluaran terhadap sub-subsistem lain yang terdpat di dalam suatu masyarakat. Terdapat pandangan hukum itu tidak otonom, didukung oleh pendekatan sosiologis dimana dalam hal ini sosiologi hukum.

11. Hukum dan perubahan hkum dan perubahan masyarakat kita tidak bisa terlepas dari ajarannya Max Weber dan Emile Durkheim. Jelaskan !
Jawab :

a) Dalam pandangan Max Weber , hukum merupakan aturan-aturan  yang mengizinkan orang pada umumnya untuk secara aktif melaksanakan melalaui prnaata-pranata khusus yang mempunyai kewenangan untuk melakukan paksaan secara sah, sanksi ekonomi seperti denda, dan lain-lain, sumber kekuasaaan yang membuat orang tunduk  atau untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku kekerasan. Dan yang paling menarik dari pandangan Weber, tentang hukum adalah karena Weber melihat hukum merupakan perpacuan antara konsensus dan paksaan.
b) Dalam pandangan Emile Durkheim, bahwa hukum menjadi lebih independen dari kondisi sosialnya dan juga menjadi lebih berbeda-beda sebagai masyarakat yang berubah dari organisasi dan asosiasi yang relatif berbentuk sederhana menjadi organisasi dan asosiasi yang memiliki pola-pola yang lebih kompleks.

Jadi, Jika Dukheim lebih menekankan pentingnya fungsi hukum terhadap masyarakat sebagai suatu keseluruhan, sebaliknya Max Weber menekankan bagaimana hukum dipengaruhi oleh berbagai kepentingan yang sifatnya ideal maupun material.

12. Efektivitas hukum erat kaitannya dengan putusan pengadilan. Seberapa jauh putusan pengadilan dapat mempengaruhi efektif atau tidaknya suatu aturan hukum, bagaimana pendapat Chambliss dan Seidmann?
Jawab :

Menurut Pendapat Chambliss dan Seidmann

Dari segi sosiologi hukum, sekalipun pasal yang menjadi dasar dari putusan hakim adalah pasal yang sama, tetapi bersalah atau tidaknya tergantung berat ringannya vonis hakim, masih tergantung pada berbagai faktor yang sifatnya non hukum, seperti yang dikemukakan oleh Chambliss dan Seidmann (1971:28-35), yaitu :
1) Cara perkara  itu tiba di pengadilan;
2) sumber-sumber yang dianut oleh hakim;
3) atribut-atribut pribadi hakim;
4) sosialisasi prefesional hakim;
5) tekanan-tekanan keadaan terhadap hakim;
6) tekanan-tekanan keorganisasian terhadap hakim;
7) alternatif-alternatif peraturan yang dapat digunakan.

13. Ajaran H.C. Kelman tentabg kesadaran hukum. Kemukakan pendapatnya!
Jawab :

Kesadaran maaupun ketaatan masyarakat pada hukum menurut H.C. Kelman dalam Achmad Ali (1998:193) terbagi atas 3 yaitu :

1) Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seorang taat terhadap suatu aturan hanya karena ia takut terkena sanksi;
2) Ketaatan yang bersifat idetification, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak;
3) Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa aturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai instrinsik yang dianutnya.

14. Bagaimana pendapat Anda tentang hubungan hukum dan kekuasaan?
Jawab :

Menurut pendapat saya, hubungan hukum dan kekuasaan saling berhubungan dalam bentuk saling mempengaruhi satu sama lain atau bisa disebut saling melengkapi.Sehingga, disatu sisi hukum di pengaruhi oleh kekuasaan begitupun sebaliknya, kekuasaan dipengaruhi oleh hukum. seperti: siapa yang kuat, maka dialah yang menang dan berhak melakukan apapun kepada siapa saja. Namun apabila hukum tanpa ada kekuasaan maka, hukum tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat.

15. Bagaimana Anda melihat kasus Nikita Mirzani dari kacamata sosiologi hukum?
Jawab :

Dalam kacamata sosiologi, seorang rela menjual kehormatannya atau terjun kedunia prostitusi karena 3 alasan yaitu : kebutuhan hidup, ambisi hidup berlebih, dan terpengaruh gaya hidup mewah atau hedonistik.

Dalam kasus Nikita Mirzani ini, belum ada bukti yang menyatakan bahwa Nikita Mirzani terlibat prostitusi walaupun ia berada di tempat kejadian. Akan tetapi, jika suatu saat ia terbukti melakukan kegiatan prostitusi maka tujuan ia terjun kedunia prostitusi bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi cenderung kepada tuntutan gaya hidup hedonisme di kota megapolitan karena didunia keartisan dapat dikategorikan cukup untu memenuhi kebutuhan hidupnya apalagi memang dunia keartisan lebih mementingkan tampilan fisik. Dalam kasus Nikita Mirzani ini dan kasus-kasus prostitusi lainnya dapat menimbulkan dampak negatif didalam masyarakat, karena kasus-kasus tersebut telah mengumumkan harga-harga atau tarif yang begitu tinggi. Hal ini, secara tidak langsung telah memberikan motivasi masyarakat kalangan bawah untuk menggeluti dunia prostitusi, apalagi velum ada aturan yang mengatur dengan pasti dunia prostitusi ini.


Sumber: Tugas akhir saya sebagai pengganti MID SOSIOLOGI HUKUM

1 comment :

  1. Fenomena!!
    Virus Corona (COVID-19) telah membuat berbagai keresahan dalam masyarakat
    dunia tidak terkecuali masyarakat Indonesia. Beberapa negara telah menyatakan kondisi
    keadaan Darurat Nasional seperti Amerika Serikat dan Indonesia, tetapi juga ada negara yang
    menyatakan negaranya LOCK DOWN. Belakangan ada petisi dari sebagian masyarakat
    Indonesia yang menginginkan pemangku kebijakan di Indonesia (presiden RI) untuk
    melakukan LOCKDOWN seperti Italy, China, Belgia, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan
    polemik dalam masyarakat. Banyak masyarakat yang kemudian mengkaitka LOCKDOWN
    dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
    Buatlah Analisa saudara terhadap fenomena diatas dalam kaitannya dengan sosiologi
    hukum dengan:
    a. Karakteristik sosiologi hukum
    b. Ilmu bantu lainnya dalam sosiologi hukum
    c. Analisa saudara masing-masing.

    ReplyDelete