Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 26 January 2016

LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING ( SEWA GUNA USAHA )

1 comment
1.   PENGERTIAN LEASING ( SEWA GUNA USAHA )

Istilah sewa guna usaha merupakan terjemahan yang diambil dari bahasa Inggris yaitu leasing yang berasal dari kata lease berarti sewa atau lebih umum sebagai sewa-menyewa.
Secara umum Sewa Guna Usaha merupakan suatu equipment funding yaitu, suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk peralatan atau barang modal pada perusahaan untuk digunakan dalam proses produkesi.

Menurut Amin Widjaja Tunggal , bahwa Leasing adalah Perjanjian (kontrak) antara lessor dan lesse untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lesse. Hak ata pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor, adapun lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam suatu jangka waktu tertentu.

Dalam SK bersama Menteri Keuangan, Perindustrian dan perdagangan No.122,No. 32 dan No. 30 tahun 1974 tentang perizinan usaha leasing dalam pasal 1 ayat 1 bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan,atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Dalam Keppres No. 9 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan pasal 1 ayat 1 bahwa leasing company adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operation lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Unsur-unsur leasing (sewa guna usaha) :

1.    Pembiayaan perusahaan;
2.    Penyediaan barang modal;
3.    Pembayaran sewa secara berkala;
4.    Jangka waktu tertentu;
5.    Adanya hak pilih (opsi) bagi lessee;
6.    Nilai sisa (residual value).

2.    PENGATURAN SEWA GUNA USAHA

Lembaga pembiayaan leasing secara formal masih relativ baru yaitu baru pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri yaitu :
a.    Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan Perdagangan dan Perindustrian No. 22, No. 32 dan No. 30 tahun 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing;
b.    Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 649 Tahun 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing;
c.    Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 650 tahun 1974.

Menurut Abdul Kadir Muhammad; bahwa sewa guna usaha sebagai salah satu bentuk bisnis Pembiayan bersumber dari berbagai ketentuan Hukum;

a.    Segi Hukum Perdata

1.    Asas kebebasan berkontrak yaitu pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 (1) KUHPerdata.
2.    Undang-Undang Dibidang Hukum Perdata;
a.    Perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548-1580 KUHPerdata);
b.    Segi Perdata diluar KUHPerdata;
-    UU Persereoan;
-    UU Perkoperasian;
-    UU Pokok Agraria;
-    UU Perlindungan Konsumen.

b.  Segi Hukum Publik

1. Undang-undang di bidanga hukum publik

a. UU No. 3 tahun 1983 tentang wajib daftar perusahaan;
b. UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan;
c. UU No. 8 tahun 1991 tentang Perpajakan;
d. UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
e. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Peraturan Lembaga Pembiayaan

a. Keppres No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;

b. SK Mentri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara pelaksanaan pembiayaan leasing.

c. Peraturan Khusus tentang sewa guna usaha, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991 tentang kegiatan usaha perjanjian sewa guna usaha.

3. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN SEWA GUNA USAHA

a. Keunggulan

1. Adanya fleksibilitas; Dalam hal dokomentasi, jaminan, struktur kontraknya, besar dan jangka waktu pembayaran ansuran oleh lessee;

2. Biaya relative murah; prosedurnya sederhana;

3. Penghemat pajak;

4. Pengaturannya tidak terlalu kompleks sebagaiman kreditur bank;

5. Kriteria lessee yang longgar, dibandingkan dengan fasilitas kredit bank;

6. Resiko pemutusan kontrak, di beri kemudahan lessee untuk memutuskan kontrak;

7. Pembukuan yang lebih mudah;

8. Pembiayaan penuh;

9. Perlindungan dampak kemajuan teknologi.

b. Kelemahan;

a. Biaya bunga yang tinggi; karena perusahaan sewa guna usaha juga memperoleh biaya dari bank;

b. Biaya marginal tinggi; kedudukan lessor sebagai perantara antara penyedia dana (bank) dengan pihak lessee;

c. Kurangnya perlindungan hukum;

d. Proses eksekusi yang sulit; dalam hal pembayaran cicilan macet.

4. PIHAK-PIHAK DALAM SEWA GUNA USAHA

1. Pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (lessor) adalah Pihak yang memberikan jasa pembiayaan untuk pengadaan barang modal kepada pihak yang membutuhkannya;

2. Pihak penyewa guna usaha (lessee) adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dari lessor;

3. Penjual (supplier) adalah perusahaan atau pabrikan sebagai pihak yang menyediakan atau menjual barang modal yang dibutuhkan lessee;

4. Bank adalah sebagai sumber dana pembiayaan pihak lessor;

5. Asuransi adalah sebagai pihak yang menanggung resiko terhadap hal-hal yang dijanjikan antara lessor dan lessee.

5. KLASIFIKASI SEWA GUNA USAHA

Dilihat dari teknik transaksi sewa guna usaha dapat dibedakan atas 2 jenis klasifikasi;

1.    Finance Lease; yaitu lessee menghubungi lessor untuk meilih, memesan, memeriksa, dan memelihara barang modal yang dibutuhkan, selama masa sewa lessee membayar sewa secara berkala dari jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayarn nilai sisa (residu value). Pada akhir kontrak ada hak opsi atas barang modal untuk mengembalikan, membeli, atau memperpanjang masa kontraknya.

Adapun karakteristtik dari Finance Lease;

a.    Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak atau tidak bergerak yang berumur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut;

b.    Barang modal tetap milik lessor sampai berlakunya hak opsi;

c.    Jumlah sewa yang dibayar secara angsuran perbulan meliputi biaya perolehan barang ditambah biaya-biaya lain dan keuntungan yang diharapkan lessor;

d.    Besarnya harga sewa dan hak opsi harus menutupi hrga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor;

e.    Jangka waktu berlakunya kontrak leasing relative panjang;

f.    Resiko biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi ditanggung oleh lessee;

g.    Kontrak sewa guna usaha tidak dapat di batalkan sepihak oleh lessor;

h.    Pada masa akhir kontrak lessee diberi hak opsi untuk mengembalikan atau membeli barang modal tersebut atau memperpanjang masa kontrak.

Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dalam praktek ada beberapa bentuk variatif, yaitu;

1.    Direct Lease; true lease merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna usaha dimana lessor membelu transaksi sewa guna usaha dimana lessor membeli barang modal atas permintaan lessee kepada supplier, kemudian disewa gunakan kepada lessee;

2.    Sela and lease back; merupakan jenis sewa guna usaha dengan mana barang modal sebenarnya berasal dari lessee, kemudian di beli oleh lessor dan selanjutnya disewa kembali oleh lessee;

3.    Syndicate Lease; merupakan pembiayaan SGU yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu barang modal yang diperlukan lessee. Hal ini terjadi apabila kemampuan dana lessor terbatas.
2.    Operation Lease

Merupakan jenis SGU dimana lessor hanya menyediakan barang modal untuk disewa oleh lessee dengan tanpa adanya hak opsi di akhir masa kontrak. Oleh karena itu menghitung jumlah seluruh pembayaran sewa secara angsuran tidak termasuk biaya yang dikeluarkan.
Adapun karakteristik operation lease yaitu;

1.    Operation lease biasanya dilakukan oleh pebrikan atau leveransir, karena biasanya mereka mempunyai keahlian terhadap barang modal;

2.    Barang modal dalam operation lease biasanya berupa barang yang mudah terjual setelah kontrak berakhir;

3.    Besarnya harga sewa lebih kecil dari pada harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan;

4.    Harga sewa setiap bulannya pada umurnya dibayar dengan jumlah yang tetap;

5.    Segala resiko ekonomi atas barang modal ditanggung oleh lessor;

6.    Jangka waktu kontrak SGU relative lebih pendek lebih jika dibandingkan dengan umur ekonomis barang modal;

7.    Kontrak sewa guna usaha dapat dibatalkan sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang modal kepada lessor;

8.    Pada masa akhir kontrak SGU lessee tidak diberikan hak opsi sehingga wajib mengembalikan barang modal kepada lessor.

Sumber : Materi dan pemaparan fotocopy dari dosen.

1 comment :

  1. KISAH CERITA SUKSES SAYA DAPAT MODAL USAHA DARI KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA
    Ketua koperasi global nusantara atas nama bpk drs.h. riswandi.s.e no hp beliau 0853-2174-0123

    asalamualaikum saya ingin berbagi cerita kisah sukses saya terima modal usaha dari KOPERASI GLOBAL NUSANTARA yang beralamat'kan di GEDUNG PLAZA SENAYAN JAKARTA lantai 2 A5, Perkenl'kan saya atas nama RIDWAN merupakan pengusaha furnitur yang juga anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA. Pada awalnya saya bekerja di Jepara selama 2 tahun sebagai pengrajin furnitur, namun sejak 3 tahun belakangan ini, saya mengelola usaha furniturnya sendiri di Pati. Saya memulai usaha ini dengan modal yang terbatas serta gudang kecil dan 8 karyawan. Seiring dengan semangat dan konsistensi kualitas produk ini, saya memiliki cita-cita untuk mengembangkan usaha ini. Sehingga beberapa bulan yang lalu saya ketemu pengusaha sukses yang di sebut bpk H BUDIMAN, Alhamdulillah setelah
    saya terbuka dari masalah saya yang lagi terbentur di modal usaha, alhamdulillah beliau memberikan no hp ketua KOPERASI GLOBAL NUSANTARA BELIAU ATAS NAMA DRS.H. RISWANDI S.E No hp beliau. 0853-2174-0123 dan singkat cerita saya'pun memberanikan diri menghubungi beliau dan saya terbuka masalah modal usaha saya, alhamdulillah beliau memberikan 1 berkas pinjaman dana senilai 500 Juta, dan masalah pikbed dana'nya cuman 2% selama 3 tahun pinjaman, jadi pikbed pinjaman total 510.000.000 dan masalah persyaratan beliau hanya minta beberapa copy'an berkas yang pertama Foto copy Kk dan KTP 5 lembar, pas foto 3x4 5 lembar dan bukti adimistrasi pencairan dana senilai 2,5 % dari nilai permohonan dana, dan saya pun sempat berpikir jangan jangan ini penipuan tapi saya juga percaya dan yakin karena orang yan memberi aku no hp beliU adalah orang yang terpercaya dan ternama di PATI JAWA TENGAH jadi saya langsun selesai.kan adm'nya yang 2,5 % total 12.500.000 saya transfer ke rek bendahara koperasi global nusantara langsun ke ibu NOVI YENNI, jadi dari itu saya tetap semangat dapat modal usaha tersebut jadi setelah saya lengkapi persyaratan.nya 1 jam kemudian saya ada tlp langsun dari bpk DRS.H.RISWANDI. S.E untuk saya di perintah'kan cek dana'nya melalui rekening yang saya ajuh'kan sama beliau DRS.H.RISWANDI.S.E alhamdulillah setelah saya cek di perbankan ternyata ini seperti mimpi saldo saya bertambah 500 juta, sekarang saya membangun gudang yang lebih luas agar dapat menambah kapasitas produksi ini. Saat ini furnitur buatan saya sudah tersebar dan dipasarkan di Sumatera dan daerah lainnya. Bagi saya, pinjaman KOPERASI GLOBAL NUSANTARA berdampak sangat positif bagi usahanya hingga bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan yang sangat tinggi pada saat bulan Lebaran lalu. Pada awalnya hanya berkapasitas produksi untuk 2 truk, saat ini bisa memenuhi permintaan sebanyak 6 truk. Dengan karyawan sebanyak 25 orang, Rukani memiliki rencana untuk ekspansi dan berharap bisa terus menjadi anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA.

    ReplyDelete