Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 26 January 2016

SYARAT, MEKANISME, BENTUK DAN ISI PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA

No comments
SYARAT DAN MEKANISME SEWA GUNA USAHA

Menurut Budi Rachmat, bahwa untuk mendapatkan fasilitas sewa guna usaha, lessee biasanya mengajukan surat permohonan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:

a.    Akta pendirian perusahaan penyewa guna usaha beserta perubahannya;

b.    Surat pengesahan pendirian perusahaan dari departemen kehakiman;

c.    Surat izin usaha perusahaan;

d.    Nomor pokok wajib pajak;

e.    Tanda daftar perusahaan;

f.    Laporan keuangan 3 tahun terakhir;

g.    Bank statement account tiga bulan terakhir;

h.    Profesional background dari direksi atau komisaris;

i.    Struktur organisasi perusahaan penyewa guna usaha;

j.    Data lain yang akan diminta kemudian.

Adapun mekanisme transaksi SGU secara rinci dilakukan melalui tahapan sbb:

1.    Tahap permohonan;

2.    Tahap pengecekan/desk research cheking;

3.    Tahap audit cheking/ pemeriksaan lapangan;

        a.    Memastikan keberadaan lessee dan kebetulan barang modal;

        b.    Mempelajari keberadaan barang modal;

        c.    Menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan;

4.    Tahap pembuatan costumer profile;

5.    Tahap pengajuan profosal kepada kredit komite;

6.    Tahap pengajuan keputusan kredit komite;

7.    Tahap pengiriman surat penawaran;

8.    Tahap pengikatan;

        a.    Perjanjian SGU beserta lampirannya;

        b.    Jaminan pribadi;

        c.    Jaminan perusahaan.

9.    Tahap pemesanan barang modal;

10.    Tahap pembayaran kepada supplier;

11.    Tahap penagihan/monitoring pembayaran;

12.    Tahap pengambilan jaminan.

BENTUK DAN ISI PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA

Pada pasal 9 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan SGU ditentukan bahwa setiap transaksi SGU wajib diikat dalam perjanjian sewa guna usaha. Kemudian pengumuman Direktur Jenderal Moneter No. Peng.307/DJM/III,1/7/1974 menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan para pengusaha leasing diharuskan menyampaikan Dirjen Keuangan antara lain kopi kontrak leasing dan sebagainya. Kedua ketentuan tersebut di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kegiatan SGU merupakan suatu bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis (kontrak).

Mengenai isi dari kontrak sewa guna usaha, harus sudah menentukan hal-hal dapat dimuat yaitu :

1.    Subjek perjanjian;

2.    Objek perjanjian SGU;

3.    Jangka waktu perjanjian SGU;

4.    Imbalan jasa SGU dan cara pembayarannya;

5.    Hak opsi;

6.    Kewajiban perpajakan;

7.    Penutupan Asuransi;

8.    Tanggung jawab atas objek perjanjian SGU;

9.    Akibat kejadian lain;

10.    Akibat rusak atau hilangnya objek perjanjian SGU.


Sumber : Materi dan pemaparan fotocopy dari dosen.

No comments :

Post a Comment