Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 26 January 2016

MATERI KULIAH HUKUM LINGKUNGAN

4 comments
1.KONSEP DAN STRATEGI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

a.)    Pengertian lingkungan hidup, ekologi dan ilmu lingkungan.

Pengertian lingkungan hidup

Menurut Otto Sumarwoto

Lingkungan hidup diartikan sebagai ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya.

Pengertian Ekologi

Kata ekologi pertama kali diperkenalkan oleh ilmuan Jerman yaitu Ernst Hecket 1896, kata ekologi berasal dari berasal Yunani berarti “eikos” yang artinya rumah tempat untuk hidup dan “logos” berarti ilmu. Oleh karena itu, ekologi berarti ilmu tentang makhluk hidup dengan rumahnya atau ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup. Secara harfiah ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.

Pengertian Ilmu Lingkungan

Ilmu lingkungan adalah ilmu yang memperlajari tentang lingkungan hidup, yang merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu, yang bertujuan untuk mempelajari dan memechkan masalah yang menyangkut hubungan makhluk hidup dan lingkungan.

b.)    Pengertian Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan dalam arti yang paling sederhana adalah hukum yang mengatur tentang tatanan lingkungan atau lingkungan hidup.

2.    SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN

a.)    Hukum lingkungan Klasik dan Modern


Hukum Lingkungan Klasik

Berorientasi pada penggunaan lingkungan. Adapun tujuannya untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimalnya dan dalam jangka sesingkat-singkatnya. Sifat hukum lingkungan klasik bersifat sektoral dan kaku.

Hukum Lingkungan Modern

Berorientasi pada lingkunganya. Adapun tujuannya untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung dan terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Sifat lingkungan modern bersifat utuh menyeluruh, luas dan fleksibel sesuai dengan dinamika ekosistem.

b.)    Perkembangan Internasional

Perkembangan pengaturan hukum lingkungan yang sistematis dalam lingkup internasional dimulai dari pembicaraan dalam Sidang Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengenai peninjauan terhadap hasil gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-1 (1960-1970)” pada tanggal 28 Mei 1968.

Dalam konferensu PBB tentang lingkungan hidup (United Nation Conference on the Human Environment) di selenggarakan di Strockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Konferensi ini menghasilkan beberapa rumusan sebagai berikut :

a.    Deklarasi tentang lingkungan hidup manusia (stockholm Declaration) terdiri atas pembukaan dan 26 prinsip dasar;

b.    Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan);

c.    Kerangka kerja action plan yang meliputi : a global assement programme (Earth wacth), environmental management activities, and supporting measures.

d.    Rekomendasi pembukaan UNEP (United Nations Environment Proggramme);

e.    Penetapan tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Dunia.

c.)    Perkembangan Nasional

-    Dasar UUD 1995 bagi perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi :” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

-    Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 secara potensial mencakup lingkup semua aspek pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengendalian limbah dan pencemaran bentuk lainnya, eksploitasi sumber alam dan pelestarian alam dan pembangunan lingkungan. Akan tetapi, hal ini cukup terbatas dalam substansinya.

3.    PRINSIP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

a.)    Prinsip Hukum Lingkungan

Prinsip hukum lingkungan yang harus dikembangkan adalah:

1.    Prinsip tanggung jawab negara, hak atas lingkungan hidup adalah bagian dari HAM;

2.    Prinsip konservasi;

3.    Prinsip keterkaitan, berkelanjutan, pemerataan security dan resiko lingkungan, pendidikan dan komunikasi yang berwawasan lingkungan;

4.    Prinsip kerja sama internasional;

5.    Prinsip penanggulangan pada tempatnya;

6.    Prinsip sarana praktis/teknis yang terbaik;

7.    Prinsip pencemaran membayar;

8.    Prinsip cegat-tangkal;

9.    Prinsip perbedaan regional;

10.    Prinsip beban pembuktian terbalik;

11.    Prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

b.)    Instrumen Perlindungan Hukum

UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hukum lingkungan berbentuk administrasi, pidana maupun perdata untuk memberikan sanksi serta menuntut pertanggungjawabkan hukum atas kasus pencemaran atau perusakan lingkungan.

c.)    Pentingnya Hukum Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup

Hukum lingkungan diperlukan sebagai alat pergaulan sosial dalam masalah lingkungan. Perangkat hukum dibutuhkan dalam rangka menjaga supaya lingkungan dan sumber daya alam dimanfaatkan sesuai dengan daya dukung atau kondisi kemampuan ingkungan itu sendiri. Dalam hukum lingkungan diatur tentang objek dan subjek, yang masing-masing adalah lingkungan dan manusia. Lingkungan hidup sebagai objek pengaturan dilindungi dari perbuatan manusia supaya interaksi antara keduanya tetap berada dalam suasana serasi dan saling mendukung.

4.    KEDUDUKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM KERANGKA ILMU HUKUM

Dalam kerangka Ilmu hukum, kedudukan hukum lingkungan merupakan salah satu payung hukum dalam ilmu hukum yang utama terhadap masalah lingkungan hidup adalah UUPPLH. UUPPLH ini menjadikan ketentuan payung bagi peraturan-peraturan lingkngan hidup yang sudah ada (lex lata) maupun bagi peraturan lebih lanjut dibawahnya ( lex feranda atau ketentuan organik) atas lingkungan hidup. Maka, UU sektoral bidang lingkungan hidup diantaranya, kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Sumber: Tugas resume dari bahan ajar Dosen Hukum Lingkungan.

4 comments :

  1. Replies
    1. Terima kasih telah berkunjung, semoga sukses

      Delete
  2. Alhamdulillah, materi kuliah hukum lingkungan pertama yg diposting di blog... Hatur Nuhun ibu,,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih telah berkunjung, semoga sukses

      Delete