Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 2 January 2016

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA PAKAR/AHLI HUKUM

1 comment

Bagi seseorang yang mempelajari ilmu hukum dirasakan betapa sulit menemukan defisi hukum yang tunggal, kesulitan itu membuat sebagian orang meragukan sifat keilmuan ‘’ilmu hukum’’. Setiap ‘’sarjana hukum’’ memeberikan definisi hukum sebanyak sarjana hukum di dunia. Bahkan, sering juga dikatakan bahwa defini hukum jumlahnya lebih banyak dibanding jumlah ahli hukum yang ada, kareana ada anggapan bahwa ‘’ jika dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat”.

Kesulitan mendefinisikan hukum tidak lain karena wujud hukum yang abstrak, dan cakupannya yang sangat luas sehingga ( manusia lahir dijemput oleh hukum, hidup diatur oleh hukum, bahkan mati pun diantar oleh hukum), sehingga Immanuel Kant mengatakan “noch suchen die jurisden eine definition zu ihrem begriffe von rech.”

Meskipun dirasakan sulit memberikan definisi tentang hukum, bagi seseorang yang memulai mempelajari ilmu hukum perlulah disajikan beberapa definisi tentang hukum dengan tujuan untuk memberikan pedoman tentang arti secara tepat seta memberikan suatu gambaran tentang hukum dan bagaimana beroperasinya hukum di tengah masyarakat.

Menurut Hans Wehr, kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal kata “Hukm”, kata jamaknya “Ahkam” yang berarti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintahan (goverment), dan kekuasaan (authority, power).

    Berikut ini beberapa definisi hukum menurut para ahli :

1.    Tullius Cicerco (Romawi) dalam De Legibus (1469)
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

2.    Hugo Grotius ( Hugo de Grot ) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai ) ( 1625)

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

3.    J.C.T. Simorangkir, S.H., Penetapan UUD Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara Indonesia (1974) dan Woerjono Sastropranoto,S.H., Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia (1977)
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

4.    Thomas Hobbes dalam “Leviathan” ( 1651 )
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain.

5.    Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” (1877-1882)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

6.    E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (1980)
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

7.    R. Soeroso, S.H., Pengantar Ilmu Hukum (2006)
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjathkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

8.    Abdulkadir Muhammad, S.H., Pengantar Ilmu Hukum (2010)
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

9.    Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15)

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

10.    Roscoe Pound
-    Hukum dalam arti sebagai tata hukum ( hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang memengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
-    Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif ( harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan) oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubunganmereka atau menentukan tingkah laku mereka
-    “hukum merupakan realitas sosial”.
-    “negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum sarana utamanya”

11.     Jhering, Der Zweck in Recht (1877) memaknai hukum sebagai:
Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion
( hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

12.     Vinogradoff, Common Sense in Law (1959) mendefinisikan :
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyrakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang.

13.    Bellefroid, Inleiding tot the Rechtswetenschap in Nederland (1952)
Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid
( Hukum yang berlaku di suatu masyarakay mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

14.    Holmes ( Hakim Agung USA ), The Path of Law (1930) mendefinisikan hukum (realis) sebagai :
The prophecies of what the court will do are what I mean by the law
( apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum ).

15.    Lleellyn, The Normative, The legal, and The Law Jobs (1940)
What officials do about disputes is the law itself.
( Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri ).



Sumber bacaan : Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr, H. Zainal Asikin, SH.,S.U.

1 comment :