Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain :
1. Perjanjian Cuma- Cuma ( pasal 1314 KUHPerdata ).
Suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya : Hibah
2. Perjanjian atas beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang.
contoh : Perjanjian pinjam pakai -----> debitur mempunyai bebas untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak.
Perjanjian cuma-cuma dan atas beban penekanan perbedaannya ada di prestasi.
3. Perjanjian Timbal balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus imbang. Misal : Perjanjian Jual Beli.
4. Perjanjian Sepihak
Hanya ada satu hak saja dan hanya ada satu kewajiban saja. contoh : hibah
5. Perjanjian Konsesual
Perjanjian Konsesual adalah perjanjian di mana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat. ( Pasal 1338).
6. Perjanjian RIIL
Perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Misalnya : Perjanjian penitipan barang, prjanjian pinjam pakai.
7. Perjanjian Formil
Perjanjian yang harus memakai akta nota riil. contoh : jual beli tanah,
8. Perjanjian bernama dan tidak bernama
Perjanjian bernama (nominaat) adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPerdata.
Perjanjian tidak bernama ( innominat) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPT, namun perjanjaian berkembang dalam masyarakat. Contoh : perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan.
9. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang dimana pihak pihak sepakat, mengikat diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaanya nanti.
10. Perjanjian Liberatoir
adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnya : pembebasan Utang.
Sumber: Materi Hukum Kontrak oleh : Dr. Abdul Muis, SH.,MH
No comments :
Post a Comment