Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 29 December 2015

PENGERTIAN HUKUM KONTRAK

No comments
 Kontrak tidak lain adalah perjanjian itu sendiri (tentunya perjanjian yang mengikat). Dalam pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :

1. Perjanjian; dan
2. Undnag-undang

Kontrak dalam Hukum Indonesia, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) disebut Overeenkomst  yang apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, berarti perjanjian. Salah satu sebab mengapa perjanjian oleh banyak orang tidak selalu dapat mempersamakan dengan kontrak adalah karena dalam pengertian perjanjian yang diberikan oleh pasal 1313 KUHPerdata tidak memuat kata '' Perjanjian dibuat secara tertulis''.

Pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.

J. Satrio

Perjanjian adalah perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih atau dimana satu orang lain atau lebih saling mengikatnya dirinya.

Subekti

Perjanjian adalah sebagai suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu.

M. Yahya Harahap

Perjanjian atau verbintenis mengandung suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.

Wirjono Prodjodikoro

Perjanjian adalah sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanakan janji itu.

Perjanjian dalam arti luas

Setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki ( dianggap kehendaki) oleh dua pihak, termasuk didalamnya perwakilan, perjanjian kawin, dll.

Perjanjian dalam arti sempit

Para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun berisi apa saja, asal tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.


Sumber : Materi kuliah Hukum Kontrak Oleh : Dr. Abdul Muis SH.,MH

No comments :

Post a Comment