Sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara baik dibidang kenegaraan maupun dibidang sosial dan ekonomi. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian suka rela oleh rakyat kepada Raja dalam memelihara kepentingan negara seperti menjaga keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalanan umum, membayar pegawai kerajaan dan sebagainya.
Bagi penduduk tidak melakukan penyetoran, akan tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum beberapa hari lamanya dalam satu tahun. Orang-orang yang memiliki status sosial yang tinggi termasuk orang kaya, dapat dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan dengan cara ganti rugi ( membayar orang lain yang menggantikan melakukan pekerjaan tersebut).
Kerajaan-kerajaan di Jawa sekitar abad XIX, juga melakukan hal semacam ini. Tenaga dari rakyat ditarik sebagai pajak oleh Raja dengan istilah kerja bakti dan kadang-kadang gotong royong.Baru setelah terbentuknya negara-negara nasional dan tercapainya pemisahan antara rumah tangga negara dengan rumah tangga pribadi raja pada akhir abad pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap di antara berbagai pendapatan negara, Dengan bertambah luasnya tugas-tugas negara utamanya untuk mempertahankan hukum, ketertiban dan pertanahan negara harus memperkerjakan sejumlah besar pegawai-pegawai seperti tentara, polisi, hakim dan pegawai sipil lainnya, dan karena timbulnya peperangan antar negara dengan sendirinya negara memerlukan biaya yang cukup besar. Sehubungan dengan itu maka pemberian yang bersifat sukarela ini berubah menjadi pemberian yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan dapat dipaksakan.
Penetapan jenis objek pajak dalam bentuk peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang merupakan delegasi pengaturannya, sumbernya legalitas Undang-undang.
Pajak adalah soal negara dan juga merupakan soal rakyat, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan orang-orang atau badan hukum yang berkewajiban membayar pajak supaya, pemasukan kepada kas negara dengan tujuan untuk pembangunan dan kegiatan pemerintahan dapat berhasil.Uang yang masuk tersebut digunakan untuk kepentungan umum dan sumbernya dari orang-orang dan badan hukum serta penghasilan negara berdasarkan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan Negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 33 UUD 1945 menentukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Pengertian menguasai ialah mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya, menentukan dan mengatur yang dapat dipunyai dalam hubungan hukum antara subyek hukum dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Sumber : dari Dosen Hukum Pajak dan Keuangan Negara
No comments :
Post a Comment