Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 20 January 2016

PENYERTAAN MODAL OLEH PERUSAHAAN MODAL VENTURA

1 comment
Dalam ketentuan Pasal 13 (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 menetapkan bahwa untuk memperoleh surat izin usaha permohonan diajukan kepada menteri dengan melampirkan contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan yaitu :
  1. Kegiatan pembiayan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha harus dilakukan dengan membuat perjanjian.
  2. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk tertulis.

 Pelaksanaan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha memerlukan perjanjian sebagaimana dalam kredit bank memerlukan perjanjian kredit. Perjanjian dalam bentuk tertulis inilah merupakan dasar bagi terjadinya penyertaan modal dalam usaha modal ventura.

Menurut Munir Fuady, dokumen pokok yang paling penting sebagai bukti adanya kerja sama dalam usaha modal ventura adalah perjanjian modal ventura (ventura capital agreement/shareholder agreement). Oleh karena itu, ada beberapa bentuk-bentuk penyertaan modal;
  • jika penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha dilakukan dengan cara mengambil saham dalam portepel, sering perjanjiannya disebut share subscription agreement, atau perjanjian penyetoran modal;
  • jika diambil oleh perusahaan modal ventura adalah saham pendiri maka dokumennya disebut perjanjian jual beli saham, akan tetapi;
  • jika penyertaan modal diberikan dalam bentuk convertible loan, maka perjanjiannya disebut perjanjian pinjaman uang dengan opsi pembelian saham. Atau dapat dipisahkan menjadi dua perjanjian yaitu perjanjian pinjaman uang dan perjnjian opsi pembelian saham.
Perjanjian modal ventura merupakan perwujudan dari adanya kesepakatan antar perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha yang isinya memuat persyaratan tertentu. Jadi isinya perjanjian modal ventura memuat :
  1.  bentuk pembiayaan/penyertaan modal yang digunakan;
  2. besarnya jumlah dan presentase penyertaan modal;
  3. jangka waktu penyertaan modal
  4. penggunaan pembiayaan oleh perusahaan pasangan usaha;
  5. besarnya hasil dan imbal jasa pembiayaan;
  6. cara divestasi termasuk disvestasi yang dipercepat;
  7. ketentuan put option, setelah jangka waktu tertentu perusahaan pasangan usaha diharuskan membeli kembali saham perusahaan modal ventura;
  8. ketentuan coll option, yaitu hak perusahaan pasangan usaha untuk membeli kembali bagian penyertaan PMV;
  9. opsi pembelian saham;
  10. antidulasi, yaitu ketentuan yang berisi kepastian perusahaan pasangan usaha;
  11. ketentuan unlocking provision, PMV tidak diperkenankan mengalihkan penyertaan modalnya kepada pihak ketiga.

sumber: materi fotocopy dari dosen hukum pembiayaan

1 comment :