Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 24 March 2016

KEDUDUKAN,FUNGSI,DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

1 comment

KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI


Di dalam Pasal 24 ayat (2) Perubahan ketiga UUD 1945 menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh ssebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilam agama,lingkungan  peradilan militer , lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Didalam sistem ketatanegaraan atau pemerintahan yang bersistem pemisahan kekuasaan, harus terdapat mekanisme "check and balances'' dari sesama lembaga negara. MK melakukan pengujian undang-undang, yang berarti terdapat mekanisme penyeimbang  kekuasaan legislatif oleh MK. Pemberian kewenangan kepada MK melakukan pengujian undnag-undang terhadap UUD adalah merupakan pelaksanaan prinsip (ajaran) kedaulatan hukum yang bersumber dari implikasi perubahan Pasal 1 ayat  (2) UUD 1945.

FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI

Dalam pemahaman kita, dengan melihat kontruksi yang digambarkan dalam konstitusi dan diterima secara universal, terutama di negara-negara yang telah mengadopsi lembaga Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan  mereka, MK mempunyai fungsi untuk mengawal ( to Guard ) konstitusi, agar dilaksanakn dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warganegara. MK juga menjadi penafsir akhir konstitusi. ( Baca penjelasan UUD MK ).

WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 24 C ayat 1 dan 2 menggariskan wewenang MK sebagai berikut :
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presidan dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Wewenang MK tersebut secara khusus diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dengan rincian sebagai berikut:

a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Memutus pembubaran partai politik; dan

d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

e. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memeenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Sumber Bacaan: 

"Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" Oleh: 
 Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH. 
Dr. H. Muhammad Syarif Nuh, SH., MH.
Dr. Hamza Baharuddin, SH., MH.
H. Hasbi Ali, SH., MH.
Said Sampara, SH., MH.

( halaman 15 - 26 )

1 comment :

  1. "Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
    TIPS DAN TRICK UNTUK PENGGUNA SMARTPHONE

    ReplyDelete