Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday, 21 April 2016

SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA

No comments
"SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA"


Berbeda dengan perkara pengujian undang-undang, dalam sengketa kewenangan antara lembaga negara legal standing pemohon haruslah didasarkan pada adanya "kepentingan langsung" terhadap kewenangan yang dipersengketakan. Oleh karenanya, pemohon yang mengajukan permohonan perkara ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(i) Pemohon adalah lembaga negara yabg kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
(ii) Mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
(iii) Ada hubungan kausal kerugian yang dialami kewenangan langsung dengan kewenangan yang dilaksanakan oleh lembaga lain.

Meskipun satu lembaga negara memperoleh kewenangannya dari UUD 1945, menjadi pertanyaan apakah semua mempunyai legal standing  untuk mengajukan permohonan? Lembaga yang secara tegas disebut dalam UUD 1945 adalah MPR,Presideb,DPR, DPD, BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Yudisial, Pemerintahan Daerah, dan Bank Sentral. (lebih jelasnya baca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara MK RI pasal 2 ).

Dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara ini, jelas harus disebutkan dalam permohonan pemohon lembaga mana yang menjadi termohon yang merugikan kewenangannya yang diperoleh dari UUD 1945. Hal-hal ini jelas diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU MK. Perdata ini tentu berhubungan erat dengan adanya duplikasi atau tumpang tindih kewenangan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lain. Akan tetapi, juga dapat terjadi bahwa kewenangan satu lembaga negara sebagaimana diperoleh dari UUD 1945 telah diabaikan oleh lembaga negara lain, baik dalam satu keputusan atau kebijakan negara. Permohonan pemohon harus menguraikan secara jelas 3 (tiga) hal yang diuraikan di atas dalam positanya dan kemudian dalam bagian petitum atau tuntutannya pemohon harus meminta agar MK menyatakan dengan tegas Lembaga Negara yang ditarik sebagai termohon tidak mempunyai kewenangan yang dipersengketakan. Hal ini berarti bahwa termohon tidak berhak melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan karena secara sah kewenangan tersebut adalah kewenangan Pemohon. Ketentuan dalam pasal 65 UU MK secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat ditarik menjadi pihak termohon dalam kewenangan lembaga negara semacam ini. Meskipun sukar dibayangkan bahwa tidak akan pernah ada ketidakjelasan kewenangan anatar Mahkamah Agung dengan lembaga lain maka apapun benturan kewenangan yang mungkin ada. Hal demikian tidak dipecahkan melalui permohonan semacam itu, apalagi di depan Mahkamah Konstitusi.


Sumber bacaan :
 "Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" halaman 171-173 oleh:
 Prof, Dr. H Abdul Latif, SH.,MH.
Dr. H. Muhammad Syarif Nuh., SH.,MH.
Dr. Hamza Baharuddin., SH., MH.
H. Hasbi Ali, SH.,MH.
Said Sampara.,SH., MH

No comments :

Post a Comment