"LEGAL STANDING DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI"
Legal standing adalah yang berhak mengajukan tuntutan. Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang menjadi legal standing yaitu :
1. Perorangan Warga Negara Indonesia
Setiap orang dianggap berhak untuk mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum/
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja erta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
2. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Kesatuan masyarakat hukum adat sebagai pihak yang diberikan legal standing untuk menjadi pemohon di MK adalah merupakan pengakuan atas hak asli masyarakat sebagai pelaksanaan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 dimana "Negara mengakui dan menghormati ksatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang".
3. Badan Hukum Publik atau Privat
Sama dengan orang (naturlijke persoon) maka, badan hukum (rechts persoon) juga adalah penyandang hak dan kewajiban dalam satu sistem hukum. Badan hukum yang diakui sebagai memiliki kepribadian sendiri biasanya memiliki kekayaan sendiri. Dikatakan undang-undang maupun perbuatan pemerintahan lainnya yang tidak saja memiliki hak tetapi juga mempunyai kewenangan tertentu untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintahan.
4. Lembaga Negara
Lembaga negara yang dimaksud disini bukan hanya lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 tetapi juga lembaga negara sebagai auxiliary institusi yang dalam praktik banyak dibentuk oleh undang-undang.
Sumber Bacaan:
"Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" Oleh:
Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH.
Dr. H. Muhammad Syarif Nuh, SH., MH.
Dr. Hamza Baharuddin, SH., MH.
H. Hasbi Ali, SH., MH.
Said Sampara, SH., MH.
Sumber Bacaan:
"Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" Oleh:
Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH.
Dr. H. Muhammad Syarif Nuh, SH., MH.
Dr. Hamza Baharuddin, SH., MH.
H. Hasbi Ali, SH., MH.
Said Sampara, SH., MH.
No comments :
Post a Comment