Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday, 22 April 2016

PERBEDAAN PENGUJIAN MATERIL DAN FORMIL DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

No comments
"PERBEDAAN PENGUJIAN MATERIL DAN FORMIL DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI" 


A. PENGUJIAN MATERIIL



Pasal 51 ayat 3 huruf B UU No. 24 tahun 2003 mengatur tentang uji materil dengan mana materi muatan ayat, pasan dan atau bagian UUD RI 1945 dapat diminta untuk dinyataan sebagai tidak mempunyai kekuasaan merugikan secara hukum. Yang diuji boleh juga hanya ayat, pasal tertentu atau bagian undang-undang saja dengan konsekuensi hanya bagian, ayat dan pasal tertentu saja yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum hanya sepanjang mengenai ayat, pasal, dan bagian tertentu dari UU yang bersangkutan. Bahkan dalam putusan MK ada yang menyatakan satu pasal bertentangan dengan UUD tetapi dengan membuang kata yang merupakan bagian kalimat dalam pasal tersebut makna pasal tersebut dapat berubah sama sekali dan dipandang dengan demikian tidak lahi bertentangan dengan UUD.

B. PENGUJIAN FORMAL

Pengajuan secara formal secara singkat disebutkan dalam pasal 51 ayat 3 huruf a, yang menyatakan pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa " Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD RI 1945". Pengujian secara formal akan dilakukan pengujian atas dsar kewenangan dalam pembentukan UU dan prosedur yang harus ditempuh dari tahap drafting sampai dengan pengumuman dalam lembaran negara yang harus menuruti ketentuan yang berlaku untuk itu. Pengujian formal adalah pengujian undnag-undang berkenaan dengan bentuk pembentukan UUD 1945 yang meliputi pembahasan, pengesahan, pengundangan dan pemberlakuan.
 Sumber Bacaan:
"Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" Oleh:
 Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH.
Dr. H. Muhammad Syarif Nuh, SH., MH.
Dr. Hamza Baharuddin, SH., MH.
H. Hasbi Ali, SH., MH.
Said Sampara, SH., MH.

No comments :

Post a Comment