"PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI"
Pengertian Hukum
Bagi seseorang yang memperlajari ilmu hukum dirasakan betapa sulitnya menemukan definisi hukum yang tunggal, kesulitan itu membuat sebagian orang meragukan sifat keilmuan "ilmu hukum". Setiap "sarjana hukum" memberikan defini hukum sendiri, sehingga sering orang berseloroh bahwa banyaknya defini hukum sebanyak sarjana hukum di dunia. Bahkan sering juga dikatakan bahwa defini hukum jumlahnya lebih banyak dibanding jumlah ahli hukum yang ada, karena ada anggapan bahwa "Jika dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat".
Kesulitan mendefinisikan hukum tidak lain karena wujud hukum yang abstrak, dan cakupannya yang sangat luas sehingga (manusia lahir dijemput oleh hukum,hidup diatur oleh hukum, bahkan matipun diantar oleh hukum ), sehingga Immanuel Kant mengatakan "noch suchen die juristen eine definition zu ihrem von rech".
Meskipun dirasakan sulit memberikan definisi tentang hukum, bagi seseorang yang memulai mempelajari ilmu hukum perlulah disajikan beberapa definisi tentang hukum dengan tujuan untuk memberikan pedoman tentang arti secara tepat serta memberikan suatu gambaran tentang hukum dan bagaimana beroperasinya hukum di tengah masyarakat,
Menurut Hans Wehr, kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal kata "Hukm" , kata jamaknya "Ahkam" yang berarti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision) , perintah (command) , pemerintahan (goverment), dan kekuasaan (authority,power).[1]
Berikut ini pengertian atau definisi hukum menurut para ahli
1. Tullius Cicerco (Romawi) dalam De Legibus (1469)
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam "De Jure Belli Pacis" (Hukum Perang dan Damai) (1625)
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
3. J.C.T. Simorangkir, SH., Penetapan UUD Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara Indonesia (1974) dan Woerjono Sastropanoto SH., Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia (1977).
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyrakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
4. Thomas Hobbes dalam "Leviathan" (1651)
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5. Rudolf vob Jhering dalam "Der Zweck Im Recht" (1877-1882)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
6. E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (1980)
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyaraat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
7. R.Soeroso SH., Pengantar Ilmu Hukum (2006)
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
8. Abdulkadir Muhammad,SH., Pengantar Ilmu Hukum (2010)
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
9. Mochtar Kusumaatdja dalam Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15)
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataannya.
10. Roscoe Pound
- Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang memengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
- Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan) oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.
- "hukum merupakan realita sosial"
-"negara diririkan demi kepentingan umum dan hukum adalah sarana utamanya".
11. Jhering, Der Zweck im Recht (1877) memaknai hukum sebagai :
Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion.
(Hukum adalah sejulah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melaui cara paksaan yang bersifat eksternal).
12. Vinogradoff, Common Sense in law (1959) mendefinisikan
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanak oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaak kekuasaan atas setiap manusia dan barang. [2]
13. Bellefroid, Inleiding tot the Rechtswetenschap in Nederland (1952)
Stelling rechtis een ordening ven het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde ge,eemschap geldt en op haar gezag is vastgesteid
(Hukum yang berlaku di suatu masyrakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
14. Holmes (Hakim Agung USA), The Path of Law (1930) mendefinisikan hukum (realis) sebagai :
The prophecies of what the court will do are what I mean by the law
(Apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum)
15. Lliewelly, The Normative, The legal, and The Law Jobs (1940)
What officials do about disputes is the law itself
(Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
16. Salmond, Introduction The Science of Jurisprudence (1947)
Hukum dimungkinkan untuk didefenisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakn pada pengadilan.
Dengan luas pengertian hukum diatas maka Prof. Dr. Soerjono Soekanto akhirnya memaknai hukum bermacam-macam, yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum dalam arti kaidah atau norma
Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindah atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif
Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan berhubungan erat dengan penegakkan hukum (Law-enforcement officer).
6. Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg
10. Roscoe Pound
- Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang memengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
- Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan) oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka.
- "hukum merupakan realita sosial"
-"negara diririkan demi kepentingan umum dan hukum adalah sarana utamanya".
11. Jhering, Der Zweck im Recht (1877) memaknai hukum sebagai :
Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion.
(Hukum adalah sejulah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melaui cara paksaan yang bersifat eksternal).
12. Vinogradoff, Common Sense in law (1959) mendefinisikan
Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanak oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaak kekuasaan atas setiap manusia dan barang. [2]
13. Bellefroid, Inleiding tot the Rechtswetenschap in Nederland (1952)
Stelling rechtis een ordening ven het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde ge,eemschap geldt en op haar gezag is vastgesteid
(Hukum yang berlaku di suatu masyrakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
14. Holmes (Hakim Agung USA), The Path of Law (1930) mendefinisikan hukum (realis) sebagai :
The prophecies of what the court will do are what I mean by the law
(Apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum)
15. Lliewelly, The Normative, The legal, and The Law Jobs (1940)
What officials do about disputes is the law itself
(Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
16. Salmond, Introduction The Science of Jurisprudence (1947)
Hukum dimungkinkan untuk didefenisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakn pada pengadilan.
Dengan luas pengertian hukum diatas maka Prof. Dr. Soerjono Soekanto akhirnya memaknai hukum bermacam-macam, yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum dalam arti kaidah atau norma
Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindah atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif
Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan berhubungan erat dengan penegakkan hukum (Law-enforcement officer).
6. Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg
Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian.
7. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk (G. Duncan Mitchell,1977).
Sumber bacaan dari buku :
"Pengantar Ilmu Hukum" Oleh Dr. H. Zainal Asikin,SH.,S.U. halaman 9-13.
[1] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Writtren Arabic, (London: Macdonal & Evans,Ltdm1980),hlm 196
[2] Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis (Jakarta: Chandra Pratama,1996), hlm 34.
No comments :
Post a Comment