Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday, 22 April 2016

RANGKUMAN MATERI KULIAH TENTANG PERPAJAKAN

5 comments
PERPAJAKAN

Pajak merupakan iuran rakyat terhadap negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum.
Pajak-pajak Pusat tang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :


1.    Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalan bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam har ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang uadara diatasnya.

3.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.    Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.    Bea Materai

Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.    Pajak Provinsi

a.    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.    Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;

2.    Pajak Kabupaten/Kota

a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Reklame;
e.    Pajak Penerangan Jalan;
f.    Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.    Pajak Parkir.

Unsur Pajak :

1.    Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar 1995 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnyaa kehidupan bernegara.

2.    Tidak mendapatkan timbal balik secara langsung melainkan bertahap demi kepentingan bersama.

3.    Pengambilan pajak untuk membiaya pembangunan infrastuktur pemerintahan dan demi berlangsungnya kesejahteraan rakyaat banyak, bukan untuk pemerintah tetapi dikembalikan kepada rakyat.

4.    Pembayaran pajak merupakan haal yang wajib dan mutlak serta harus dilakukan dan jika tidak membayar atau membohongi pemerintah akan dikenakan sanksi yang besar.

5.    Pajak juga berfungsi untuk membiaya pekerjaan di lapangan, bukan hanya untuk anggaran belanja negara tetapi untuk berlangsungnya pembangunan ekonomi dari segala sektor.

Berdasarkan lembaga yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu :

1.    Pajak Negara

Biasa disebut dengan pajak pusat yait pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yaitu terdiri dari :

•    Pajak Pengahsilan
Pajak yang diambil dari penghasilan rakyat untuk kepentingan negara.

•    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah biasa disebut PPN
Pajak yang menambah nilai jual seperti ketika Anda membeli makanan di restoran akan terkena biaya tambahan 10%.

•    Bea Masuk

•    Cukai

2.    Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah :

a.    Pajak Provinsi terdiri dari :
•    Pajak Kendaraan yang setiap tahun dibayarkan;
•    Bea Balik Nama Kendaraan untuk pemindahan tangan kendaraan;
•    Dan lain-lain.

b.    Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :

•    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
•    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
•    Dan lain-lain.

Fungsu Pajak :

•    Fungsi anggaran mempunyai tugas yaitu memberikan sumber pendapatan negara pajak yang mempunyai fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh sebab itu untuk menjalankan kewajiban rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, membeli barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain-lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah yang sangat besar ini dari tahun ke tahun semakin membesar sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin membesar oleh sebab itu, yang paling utama diharapkan dari sektor pajak.

•    Fungsu mengatur yaitu pemerintah bisa mengatur secara leluasa pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan kebebasan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperolehkan digunakan sebagai alat untuk mencapai  hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri maka pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

•    Fungsu stabilitas yang sangat membantu untuk menjaga kestabilan pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi dapat dikendalikan secara utuh. Oleh sebab itu hal ini bisa dilakukan antara lain dengan cara menjaga dan mengatur peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

•    Fungsi retribusi pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara tidak serta mrta hanya demi kepentingan sedikit orang, tetapi digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk pembangunan untuk itu dapat membuaka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

1.    Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2.    Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3.    Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4.    Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

5.    Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib verupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak adalah :
1.    Iuran/pungutan dari rakyat kepada Negara;
2.    Pajak dipungut berdasarkan undang-undang;
3.    Pajak dapat dipaksakan;
4.    Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi;
5.    Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah).

PAJAK PENGHASILAN (PPh)


Pajak penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

23 penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut diantaranya adalah : penghasilan dari Hadiah Undian, Bunga Deposito dan Tabungan, Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penjualan Saham di Bursa Efek, Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Usaha Jasa Konstruksi, Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus, Selisih Lebih dari Revaluasi Aktiva Tetap, serta jenis-jenis penghasilan lainnya.

Macam-macam Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain :

1.    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

2.    Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain :
•    Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi;
•    Hadiah undian;
•    Penghasilan dari transaksi saham;
•    Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

3.    Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalan negeri.

4.    Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh :
•    Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang;
•    Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
•    Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

5.    Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam begeri atas penghasilan :
•    Dividen, bunga, royality serta
•    Hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya
•    Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
•    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa lain.

6.    Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.

7.    Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan.

8.    Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keuntungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.

9.    Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung, yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Jasa Kena Pajak. Pada dasarnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai akan dibebankan kepada konsumen akhir.

Karena merupakan pajak tidak langsung, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang sama dapat dikenakan berkali-kali. Namun demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar setiap pengenaan PPN tersebut, terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan pajak masukan yang berkaitan dengan pengadaan Barang Kena Pajak tersebut. Ini mengandung arti bahwa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak pada setiap transaksi tersebut dikenakan aras niali tambah dari Dasar Pengenaan Pajak setiap transaksi.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang terntang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut :

a.    Meningkatkan efesien pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.

b.    Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.

c.    Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
d.    Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

e.    Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.

f.    Meningkatkan penerapan prinsip self assesmenst secara akuntabel dan konsisten, dan;

g.    Mendukung iklim usaha kearah yang lebih konduktif dan kompetitif.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Sanksi. Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjara paling sedikit enam bulan dan  paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Penghapusan NPWP apabila :
1.    Dilakukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli-ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tiada memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
2.    Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
3.    Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

a.    Pengertian SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau harta pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan atau/ harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b.    Fungsu SPT : pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

c.    Jenis SPT : secara garis besar dibedakan menjadi dua yaitu : Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SURAT SETORAN PAJAK (SSP) DAN PEMBAYARAN PAJAK

Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditujukan oleh Mentri Keuangan.

Fungsi SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pengertian “surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.


Sumber: Materi Pemaparan dari dosen

5 comments :

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Tengkyu.. cukup memebantu dalam kuliah Materi Perpajakan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. u r welcome.. makasi sdh berkunjung bro....

      Delete
  3. alhamdulillah.. terima kasih sudah berkunjung bro.. :)

    ReplyDelete
  4. Pengantar perpajakan tdk ada perhitungannya?

    ReplyDelete