Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 22 April 2016

MATERI KULIAH TENTANG TUJUAN HUKUM

No comments
"TUJUAN HUKUM"


Tujuan Hukum yang bersifat universalah adalah : 



1. Ketertiban

2. Ketentraman

3. Kedamaian

4. Kesejahteraan

5. Kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.



Dalam perkembangannya, tujuan hukum di dalam masyarakat mengalami kemajuan , yaitu :

1. Sebagai alat pengatur tata tertib masyarakat.

Sebagai alat penagatur tata tertib hubungan masyarakat hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. manusia dalam masyrakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk,hukum juga memberikan petunjuk,sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa  agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.

Hukum mempunyai ciri memerintah, melarang, dan memaksa. Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri,sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

3. Sebagai penggerak pembangunan.

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.

4. Sebagai fungsi kritis hukum.

Dr. Soedjono Dirdjosisworo,SH mengatakan : " Dewasa ini sedang berkembang satu bpandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis , yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan paratur penegak hukum termasuk didalamnya".

Agar fungsi hukum berjalan dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan sni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya:

1. Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing-masing bila perlu diadakan pebafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario.

2. Di samping hal-hal tersebut diatas membutuhkan kecakapan dan keterampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan tujuan hukum tersebut, maka Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. menyatakan:

Dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum" , (1981). Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.

Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat emanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota mesyarakat masing-masing.

Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasaan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mecapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara berbagai macam kepentingan anggota masyarakat.Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan kenguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tjuan hukum, maka hukum menciptakan berbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.

Menurut Prof. Subekti,SH. Keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan, untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang ada di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.

Dengan demikian, hukum tidak hanya mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan "Ketertiban" atau "Kepastian Hukum".


Sumber buku :

 "Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin,SH., S.U. halaman 19-21. (Jakarta : Rajawali Pers,2012)

No comments :

Post a Comment