Suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi. Abdul Qadir sudah mengemukakan bahwa unsur-unsur umum jarimah ada tiga macam :
a. Unsur Formal (الركن الشرعي) yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.
Dalam unsur ini terdapat lima masalah pokok :
Asas legalitas dalam hukum pidana islam.
Sumber-sumber aturan-aturan pidana islam.
Masa berlakunya aturan-aturan pidana islam.
Lingkungan berlakunya aturan-aturan pidana islam.
Asas pelaku atau terhadap siapa berlakunya aturan-aturan hukum pidana islam.
b. Unsur Material (الركن المادي) yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif) yang bersifat melawan hukum.
Unsur materiil ini mencakup antara lain:
1) Jarimah yang belum selesai atau percobaan.
2) Turut serta melakukan jarimah.
c. Unsur Moral (الركن الادبي) yaitu bahwa pelaku adalah orang yang mukallaf, yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Pemahasan mengenai unsur pertanggungawaban ini berkisar dua masalah pokok :
1) Pertanggungjawaban pidana.
2) Hapusnya pertanggungjawaban pidana.
Unsur-unsur diatas merupakan unsur-unsur yang bersifat umum. Artinya unsur-unsur tersebut adalah unsur yang sama dan berlaku bagi setiap macam jarimah (tindak pidana/delik). Jadi pada jarimah apapun ketiga unsur tersebut harus terpenuhi. Untuk unsur yang secara khusus bisa dipelajari pada tiap masing-masing jarimah.
a. Unsur Formal (الركن الشرعي) yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.
Dalam unsur ini terdapat lima masalah pokok :
Asas legalitas dalam hukum pidana islam.
Sumber-sumber aturan-aturan pidana islam.
Masa berlakunya aturan-aturan pidana islam.
Lingkungan berlakunya aturan-aturan pidana islam.
Asas pelaku atau terhadap siapa berlakunya aturan-aturan hukum pidana islam.
b. Unsur Material (الركن المادي) yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif) yang bersifat melawan hukum.
Unsur materiil ini mencakup antara lain:
1) Jarimah yang belum selesai atau percobaan.
2) Turut serta melakukan jarimah.
c. Unsur Moral (الركن الادبي) yaitu bahwa pelaku adalah orang yang mukallaf, yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Pemahasan mengenai unsur pertanggungawaban ini berkisar dua masalah pokok :
1) Pertanggungjawaban pidana.
2) Hapusnya pertanggungjawaban pidana.
Unsur-unsur diatas merupakan unsur-unsur yang bersifat umum. Artinya unsur-unsur tersebut adalah unsur yang sama dan berlaku bagi setiap macam jarimah (tindak pidana/delik). Jadi pada jarimah apapun ketiga unsur tersebut harus terpenuhi. Untuk unsur yang secara khusus bisa dipelajari pada tiap masing-masing jarimah.
Sumber :
http://kingilmu.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-jarimah-unsur-dan-ruang.html
(Wallahu'alam)
Trimakasih sanhat membantu ijin copas..
ReplyDelete