Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday, 10 June 2016

CONTOH MAKALAH FILSAFAT HUKUM TENTANG APA SEBABNYA ORANG MENAATI HUKUM

No comments

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH 

    Hukum adalah dalam kompas ilmu untuk manusia, atau sosial ilmu karena merupakan bagian yang penting dalam komponen manusia masyarakat dan budaya.Tidak ada kejadian yang dikenal dari suatu keadaan dalam pengalaman manusia, di mana masyarakat yang heterogen ada dan budaya telah tanpa atau sudah bebas dari hukum.Dimanapun dan kapanpun masyarakat dan budaya yang ditemukan ada hukum juga ditemukan, menggenangi seluruh masyarakat sebagai bagian dari budaya.Hukum adalah alat utama dari kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif.

    Pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya, membuat masyarakat sadar hukum dan taat hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalik telapak tangan, banyak yang harus diupayakan oleh pendiri atau pemikir negeri ini untuk memikirkan hal tersebut.

    Hukum bukanlah satu-satunya yang berfungsi untuk menjadikan masyarakat sadar hukum dan taat hukum, Indonesia yang notabene adalah negara yang sangat heterogen tampaknya dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah penting kiranya sebelum membentuk suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.

    Peranan hukum didalam masyarakat sebagimana tujuan hukum itu sendiri adalah menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum.Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki.

    Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum.

    Pertanyaan tentang mengapa orang mentaati hukum merupakan contoh pertanyaan yang bersifat mendasar yang menjadi salah satu pokok bahasan filsafat hukum, oleh karena jawaban terhadap pertanyaan ini merupakan pertimbangan nilai-nilai dalam bentuk kaidah hukum yang masuk dalam tataran dunia nilai, tataran sollen.Seperti kita ketahui, bahwa filsafat hukum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh ilmu hukum.Ketika ilmu hukum tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai hukum, maka saat itu pulalah filsafat hukum mulai bekerja dalam mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab tersebut.

B.    RUMUSAN MASALAH

Dari uraian latar belakang diatas timbul beberapa pertanyaan yaitu :

1.    Apa penyebab orang harus mentaati hukum ?
2.    Teori dan aliran sebab orang mentaati hukum ?
3.    Apa penyebab orang kurang mentaati hukum ?

C.    TUJUAN DAN MANFAAT 

1.    Untuk mengetahui alasan – alasan mengapa kita sebagai manusia harus mentaati hukum ?
2.    Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “ FILSAFAT HUKUM “

  
BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENYEBAB ORANG MENTAATI HUKUM

Sifat dasar manusia yang ingin hidup tenang dan rukun dengan manusia lainnya mendorong mereka untuk membuat suatu peraturan hukum yang mengikat semua pihak yang tidak lain untuk menciptakan keteraturan diantara mereka. Kemudian dalam pelaksanaan peraturan tersebut diadakan suatu sanksi bagi siapa saja yang melanggar.Sanksi ini dimaksudkan supaya masyarakat yang ada dapat mentaati hukum serta loyal atau kesetiaan terhadap aparat hukum.

Menurut Soerjono berpendapat bahwa ada Faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat mematuhi hukum, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada faktor-faktor atau hal-hal sebagai berikut:

1.    Compliance, yaitu:
Orang mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. Kekuatan yang mempengaruhi didasarkan pada ”alat-alat kendali” dan, sebagai konsekuensinya, orang yang dipengaruhi menyesuaikan diri hanya di bawah pengawasan.

2.    Identification, yaitu:

Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak.

Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. Sumber kuasa menjadi daya pikat dari hubungan orang-orang yang menikmati kebersamaan kelompok itu, dan penyesuaiannya dengan aturan akan bergantung atas hubungan utama ini

3.    Internalization, yaitu:

Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya.

Internalisasi, adalah penerimaan oleh aturan perorangan atau perilaku sebab ia temukan isinya yang pada hakekatnya memberi penghargaan isi adalah sama dan sebangun dengan nilai-nilai seseorang yang manapun, sebab nilai-nilainya mengubah dan menyesuaikan diri dengan – yang tak bisa diacuhkan dan ada kesadaran dari dalam diri yang membuatnya mentaati hukum dengan baik.

Ada beberapa alasan mengapa manusia mematuhi hukum:

1.    Manusia mematuhi hukum jelas karena hukum itu merupakan suatu kebutuhan.

Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.

2.    Manusia mematuhi hukum karena memang dari kesadaran manusia itu sendiri.

Manusia yang bermoral, pasti  tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi   tinggal  bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas Undang-Undang  atau peraturan tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang  yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila  yang tentu  saja akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.

3.    Manusia mematuhi hukum karena adanya sanksi

Alasan ini paling banyak dan paling ampuh untuk mendorong manusia mematuhi hukum.  Sanksi merupakan balasan atau ganjaran yang akan diterima bagi siapa saja yang melanggar hukum, dengan ketentuan  - ketentuan tertentu. Sanksi bersifat memaksa.

4.    Manusia adalah makhluk sosial

Manusia adalah makhluk sosial yang bersifat Zoon Politicn (Aristoteles) yang  nyata dalam kehidupan bersama  sebagai masyarakat itu tidak mudah. Hal itu disebabkan karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan sendiri-sendiri yang seringkali bertentangan satu sama lainnya. Dari akibat perbedaan itu sering terjadi ketidakeimbangan /keserasian dalam hubungan bermasyarakat, disinilah aturan tata kehidupan antarmanusia yang disebut Hukum itu dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat.
Menurut Cristoper Berry Gray, ada tiga pandangan mengapa seorang mentaati hukum:

1.    Pandangan Ekstrem pertama, adalah pandangan bahwa merupakan “kewajiban moral” bagi setiap warga negara untuk melakukan yang terbaik yaitu senantiasa mentaati hukum, kecuali dalam hal hukum memang menjadi tidak menjamin kepastian atau inkonsistensi, kadang-kadang keadaan ini muncul dalam pemerintahan rezim yang lalim.

2.    Pandangan kedua yang dianggap pandangan tengah, adalah kewajiban utama bagi setiap orang (Prima facie) adalah kewajiban mentaati hukum.

3.    Pandangan Ketiga dianggap pandangan ekstrim kedua yang berlawanan dengan pandangan pertama, adalah bahwa kita hanya mempunyai kewajiban moral untuk hukum, jika hukum itu benar, dan kita tidak terikat untuk mentaati hukum.

Menurut Simmons, terdapat tiga kemungkinan jawaban atas pertanyaan: “Apakah wajib mentaati hukum ?” Masing-masing jawaban didasarkan pada tiga teori yang oleh Simmons disebut:

1.    Teori Kewajiban Moral Asosiatif

Teori asosiatif melihat kewajiban untuk patuh pada hukum sebagai konsekuensi dari peran sosial.Peran sosial menuntut kewajiban moral tertentu dari pemangku peran. Karena itu, kewajiban asosiatif berkaitan dengan pertanyaan: “Siapa saya?”; pertanyaan yang mengacu pada kewajiban yang harus dipikul oleh subjek karena peran yang dimainkannya. Kewajiban yang ditimbulkan oleh peran bersifat nonvolunter (wajib begitu saja).Kepatuhan kepada hukum merupakan konsekuensi dari peran subjek sebagai warga negara.

2.    Teori Kewajiban Moral Transaksional

Teori transaksional mendasarkan kewajiban mematuhi hukum pada interaksi dengan sesama warga negara atau dengan negara yang secara moral dipandang penting. Di sini kewajiban tergantung pada “apa yang sudah saya lakukan terhadap atau nikmati” dari negara. Kewajibannya lalu bersifat volunter. Saya sudah mendapatkan manfaat dari negara, karena itu saya bersedia terikat dengan hukum yang diterapkan negara bagi saya.

3.    Teori Kewajiban Moral Natural

Teori kewajiban moral natural, kewajiban untuk patuh pada hukum tidak didasarkan pada “siapa saya” (pertimbangan asosiatif); juga tidak pada “apa yang sudah saya dapatkan” dari negara (pertimbangan transaksional), namun lebih didorong karena kesadaran akan apa yang sudah dilaksankannya secara bebas, yakni bahwa manusia secara bebas setuju mengikatkan diri dengan hukum yang berlaku (persetujuan bebas subjek).

B.    TEORI DAN ALIRAN SEBAB ORANG MENTAATI  HUKUM

Ada beberapa teori atau aliran yang mengemukakan sebab orang mentaati hukum : 

1.    Ajaran Hukum Alam Aristoteles

Aristoteles berpendapat bahwa ada dua macam hukum yaitu:
a)    Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b)    Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia

Macam hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia kapan saja dan di mana pun dia berada.
Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “keadilan” adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum alam yang “asli”, namun haruslah diakui bahwa ada hukum yang bersifat mutlak, yang tidak tergantung pada waktu dan tempat, meskipun tidak dapat diingkari pula bahwa sesuatu itu ada kekecualiannya. Oleh karena itu bukanlah syarat mutlak bahwa hukum alam itu berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, akan tetapi lazimnyam yaitu dalam keadaan biasa, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam. Jadi hukum alam ialah hukum yang oleh orang-orang berpikir sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat manusia.

2.    Mahzab Sejarah

Mahzab sejarah dipelopori oleh Fredrich Carl Von Savigny.Mahzab ini merupakan rekasi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalititas dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mahzab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.

Sebagaima halnya bahasa, hukum itu timbul melalui suatu proses yang perlahan-lahan. Hukum hidup dalam kesadaran bangsa, maka hukum berpangkal pada kesadaran bangsa.Jadi hukum itu merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan dengan sejarah bangsa dan oleh karenanya hukum itu senantiasa berubah menurut tempat dan waktu.Timbulnya hukum positf tidak terjadi oleh akal manusia yang secara sadar memang menghendaki, tetapi hukum positif itu tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa secara organik.Jadi tumbuh dan berkembangnya hukum itu bersama-sama dengan tumbuh berkembangnya suatu bangsa.

3.    Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini menganggap bahwa hukum itu adalah perintah Tuhan, maka pada hakekatnya manusia mentaati hukum berarti mentaati Tuhan.

4.    Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, seseorang mentaati hukum karena negara yang menghendakinya danNegara mempunyai hak kekuasaan sekaligus mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan hukum.

5.    Teori Kedaulatan hukum

Menurut teori ini, bahwa seseorang mentaati hukum karena berasal dari perasaan bahwa hukum adalah sebagian dari masyarakat. Akibatnya apabila ia tidak mentaati hokum akan dianggap tidak mengikuti norma-norma yang dianut oleh masyarakat itu sendiri.

6.    Teori Perjanjian masyarakat 

Teori ini berpendapat bahwa orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya . Hukum dianggap sebagai kehendak bersama ,suatu hasil consensus (perjanjian) dari segenap anggota masyarakat .

C.    PENYEBAB ORANG KURANG MENTAATI HUKUM 

Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama, tentu akan memiliki budaya hukum yang beraneka ragam. Semuanya itu akan memperkaya khasanah budaya dalam menyikapi hukum yang berlaku, baik di lingkungan kelompok masyarakatnya maupun berpengaruh secara nasional. Kita akan mencoba melihat bagaimana negara kita khususnya masyarakat Indonesia, memandang pelanggaran hukum beserta konsekuensinya.

Bayangkan jika tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur budaya dan adat istiadat dari berbagai macam suku dan ras di Indonesia. Tentu negara kita akan terpecah belah oleh sedikit perbedaan saja. Namun, meskipun banyak sekali peraturan dan hukum yang telah dibuat, hal ini tidak membuat seseorang langsung menjadi orang yang taat akan segala hukum begitu saja. Ingat, bahwa di dalam diri setiap manusia ada rasa ingin bebas dan merdeka. Mungkin pada awalnya, seseorang akan selalu mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi seraya waktu terus berjalan, beberapa orang mulai merasa bahwa peraturan-peraturan tersebut terlalu membatasi gerak-gerik kehidupannya. Maka, secara perlahan tapi pasti, seseorang akan mulai melanggar hal-hal yang kecil, lalu beranjak terus ke pelanggaran yang serius.

Faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum di dalam masyarakat itu ada 2 yaitu :

1.    Masyarakat : 

Masyarakat merasa hukum di indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Dan kebanyakan dari mereka masih belum mengerti dan memahami bahasa dari hukum, sehingga kesadaran masyarakat terhadap hukum itu kurang.

2.    Aparat penegak hukum : 

Aparat penegak hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan.Malah sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.Hal itu membuat masyarakat menjadi memandang remeh aparat penegak hukum.

Dalam sebuah artikel dikatakan bahwa ada beberapa hal diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum.

1.    Tidak tahu

Alasan yang paling umum kenapa seseorang melanggar hukum adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan hukum.Alasan ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum.Alasan ini tidak membebaskan seseorang dari saksi hukum.

2.    Tidak mau tahu

Banyak orang tahu aturan hukum ketika melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan diabaikan.Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.

3.    Terpaksa

Kebanyakan orang memberikan alasan mengapa ia melanggar hukum karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada ukuran dan nilainya.

4.    Tidak mampu mengendalikan diri

Biasanya perbuatan melanggar hukum pada orang yang tidak mampu menegendalikan diri ,karena orangnya tidak berfikir panjang dan tidak memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan salurkan emosinya terlebih dahulu.

5.    Niat jahat.

Tuntutan hidup atau pencapaian target atau untuk meraih sebuah kesempatan, sehingga banyak orang mencari jalan bagaimana ia bisa mencapainya. Orang seperti ini biasanya, akan melakukan perbuatan melanggar hukum ketika ada yang menjadi hambatan bagi dia untuk mencapai tujuannya. Mencari-celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan biasa menjadi “harta karun” bagi orang seperti ini. Kemudian ada juga, orang seperti ini tidak segan melakukan tindakan untuk menganiaya seseorang yang tidak ia sukai atau ia pandang sebagai ancaman bagi dirinya.

6.    Sudah Terbiasa.

Orang yang sudah biasa melanggar hukum bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan bagi untuk kembali melakukan pelanggaran hukum. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan mahir untuk melakukan pelanggaran hukum lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan akibat yang akan diterima apabila ia melanggar hukum dan perbuatan itu dilakukannya dengan penuh kesadaran. Pelanggaram hukum ini bobotnya lebih berat.

7.    Karena ada kesempatan

Pada prinsipnya manusia terlahir baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia.Dan manusia pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran hukum dengan alasan adanya kesempatan, cenderung dating tiba-tiba ketika melihat objenya.

8.    Membela diri.

Alasan melanggar hukum dengan dalil membela diri merupakan alasan yang tidak kalah seringnya dijadikan seseorang untuk menghalalkan perbuatannya.Hukum sendiri sebenarnya memberikan tempat khusus bagi orang yang melanggar hukum karena alasan membela diri, dan bila alasan membela diri itu bisa dibuktikan dan sesuai dengan ukuran timbangnya yang diberikan hukum, orang tersebut ada kemungkinan terbebas dari ancaman hukuman. Tetapi alasan membela diri tidaklah semudah diucapkan karena banyak hal lain yang terkait dengan perbuatan melanggar hukum bersangkutan.

9.    Memilih ketentuan hukum yang menguntungkan

Karena ada banyak sistem hukum yang belaku, maka seseorang memilih salah satu ketentuan dari sistem hukum yang ada.Misalnya dengan hukum agama, seorang laki-laki boleh punya istri dari satu, tetapi hukum negara tidak mempolehkannya, kecuali ada alasan yang sah. Maka orang tersebut tetap meneruskan niatnya kawin lagi, dan ia dengan sadar melanggar hukum negara.

10.    Tergoda

Tidak sedikit orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena tergoda akan sesuatu yang menguntungkan dirinya, padahal dia tahu betul perbuatan yang akan dilakukannya melanggar hukum. 

11.    Merasa selalu benar

Tidak jarang juga orang melanggarkan hukum karena merasa dirinya yang paling dan ia menganggap dirinya mengerti benar dengan hukum. Orang ini seringkali mengabaikan nasehat orang lain dan selalu mencarikan alasan-alasan bagi pembenaran perbuatannya, meskiipun kepadanya telah ditunjukkan ada aturan lain dari dari aturan hukum yang dipahaminya.

12.    Punya backing

Kecenderungan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan biasanya dilakukan dengan sadar atau orang itu tidak berfikir panjang mengenai akibat dari perbuatannya, ketika orang itu mempunyai dekingan atau yang akan diandalkan untuk menyelematkannya dari proses hukum. Bagi orang ini lakukan saja perbuatan melanggar hukum itu dan nikmati, “nanti juga beres”, itu yang ditanamkan dalam dirinya. Atau ia punya uang, sehingga pelanggaran hukum yang dilakukannya dipikirnya bisa selesai . Beberapa alasan di atas selain hanya berupa hasil pengamatan, ia masih bisa ditambah dan didalami, dan berkemungkinan akan lebih banyak lagi dari itu. Karena setiap kasus atau perbuatan melanggar hukum memiliki motif dan factor pendorongnya sendiri dari si pelanggar hukum.



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

    Hukum ada karena kekuasaan yang sah . Ketentuan – ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukanlah hukum .Hukum itu mengatur , membatasi ruang gerak dan memaksa  . 

Berdasarkan dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa aspek atau alasan mengapa seseorang taat terhadap hukum yaitu:

1.    Orang mentaati hukum karena takut terkena hukuman. Ketaatan sebagai pemenuhan suatu penerimaan terang yang dibujuk oleh harapan penghargaan dan suatu usaha untuk menghindari kemungkinan hukuman, bukan karena keinginan yang kuat untuk menaati hukum dari dalam diri. 

2.    Ketaatan yang bersifat identification, artinya ketaatan kepada suatu aturan karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. Identifikasi, yaitu: suatu penerimaan terhadap aturan bukan karena nilai hakikinya, dan pendekatan hanyalah sebab keinginan seseorang untuk memelihara keanggotaan di dalam suatu hubungan atau kelompok dengan ketaatan itu. 

3.    Ketaatan yang bersifat internalization, artinya ketaatan pada suatu aturan karena ia benar-benar merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai instrinsik yang dianutnya

B.    SARAN 

Pentingnya kesadaran hukum dan ketaatan hukum dalam masyarakat adalah Kewajiban moral masyarakat secara individu untuk mentaati hukum .Kita memiliki alasan moral yang kuat untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh hukum, seperti, tidak melakukan penghinaan, penipuan, atau mencuri dari orang lain. Kita harus mentaati hukum, jika telah ada aturan hukum yang disertai dengan ancaman hukuman. Namun perlu sangat diperhatikan bagi penegak hukum ataupun pemerintah agar tidak bersifat diskriminatifdalam  penegakan hukum , dimana yang sering terjadi hukum tajam kebawah namun tumpul keatas.

DAFTAR PUSTAKA

   Soerjono,Faktor-faktor penyebab masyarakat taat hukum, 1986:49-50.

https://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com/2008/05/23/mengapa-orang-mentaati-hukum-kritisi-terhadap-teori-kedaulatan-hukum-dari-krabbe-ditinjau-dari-sisi-filsafat-hukum/

 http://winandakusuma.blogspot.co.id/2011/05/mengapa-hukum-harus-ditaati.html

No comments :

Post a Comment