Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 3 June 2016

CONTOH MAKALAH TENTANG NEGARA DALAM PERSPEKTIF (PANDANGAN) ISLAM

No comments

A.     Definisi Dan Bentuk Negara Dalam Pandangan Islam

Negara dalam pandangan Islam merupakan suatu alat untuk menjamin pelaksanaan Hukum Islam secara utuh baik hubungan manusia dengan manusia maupun hubungan manusia dengan Sang Pencipta, Allah SWT. Salah satu contoh adalah hal sistem ekonomi, Islam yang sangat menjunjung tinggi hak kepemilikan setiap rakyat dari lapisan manapun. Setiap rakyat diberi kebebasan untuk memiliki apa saja dan berapa saja, yang terpenting didapatkan secara halal, tidak merugikan orang lain dan ta’at mengeluarkan zakat dari sebahagian hartanya untuk membantu orang-orang yang lemah. 

          Menurut Anton Minardi, bahwa prinsip bernegara telah dipraktekkan oleh Rasulullah Saw, faktanya ialah Piagam Madinah dan menjadikan semua persoalan yang tidak bisa diatasi dikembalikan kepada Rosulullah Saw. untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ini menunjukkan bahwa praktek bernegara telah ada pada zaman Rosulullah Saw. Hal ini diakui oleh para orientalis seperti; Robert N Bellah, Montgomery Watt, John L. Esposito, Antony Black, dan lain-lain. Sedangkan bentuk Negara yang dikatakan oleh Hasan al-Banna ialah;

“Negara Islam adalah Negara yang merdeka, tegak di atas syari’at Islam, bekerja dalam rangka menerapkan system sosialnya, memproklamasikan prinsip prinsip yang lurus, dan melakukan dakwah yang bijak ke segenap umat manusia. Negara islam berbentuk khilafah. Khilafah adalah kekuasaan umum yang paling tinggi dalam agama Islam. Khilafah Islam didahului oleh berdirinya pemerintahan islam di Negara Negara Islam.”

Fazlur Rahman berpendapat bawa ;

“Negara Islam ialah Negara yang didirikan  atau dihuni oleh umat Islam dalam rangka memenuhi keinginan mereka untuk melaksanakan perintah Allah melalui wahyu-Nya. Implementasi Negara tidak ditentukan secara khusus, tetapi yang paling penting yang harus dimiliki ialah syuro / musyawarah.

B.     Kedudukan Negara dalam Al-Qur’an / Sunnah

          Kedudukan Negara dalam Islam sangat penting, karena menegakkan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat secara sempurna dan efektif melalui Negara. Banyak dalil-dalil untuk menegakkan dan menetapkan suatu perkara dengan hukum Allah. Ini menunjukkan bahwa menerapkan hukum Allah dalam kehidupan manusia ini membutuhkan sebuah alat kekuasaan, yaitu; Negara. Diantara dalil yang berbicara masalah tersebut ialah :

Firman Allah SWT dalam surat an Nisaa’ ayat 1:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.

Firman Allah SWT dalam surat An- Nisaa’ ayat 58:

 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS; An-Nisa; 58)

Firman Allah SWT dalam surat an Nisaa’ ayat 59:

 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”( QS. An-Nisa; 59).

Firman Allah Swt juga dalam surat al Hujurat ayat 13:

“Wahai manusia, sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling beruntung diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui”.

Di atas menunjukkan bahwa kedudukan Negara dalam Islam sangatlah penting. Masih banyak dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah yang membicarakan praktek bernegara.

C.     Sistem Pemerintahan Islam

          Dalam buku al-Ahkam Suthoniyyah menunjukkan bahwa system pemerintahan Islam ialah berbentuk Khilafah. Ini dipengaruhi pada masa hidup imam al-Mawardhi system pemerintahan yang berlaku pada saat itu ialah khilafah kerajaan, yaitu bani Abbasiyyah. Buku tersebut menjadi fenomenal karena berani mendobrak system status quo, yaitu kekuasaan turun menurun. Boleh dikatakan bahwa konsep pemerintahan yang ditawarkan oleh Imam al-Mawardi mendekati pada system demokrasi tidak langsung. Bisa dilihat dari pengangkatan Imam/Kholifah, criteria-kriteria kholifah, hingga pemilihan kholifah dipilih dengan dua cara, yaitu ; pertama, pemilihan oleh ahlu al-aqdi wa al-hal (Parlemen). Kedua, penunjukkan imam sebelumnya, Atau lebih tepatnya disebut system pemerintahahn khilafah ala manhaj nubuwwah yaitu pemerintahan yang pernah diterapkan oleh para sahabat, disebut juga Khulafaur Rasyidin. System khilafah ala manhaj nubuwwah sebagai berikut; pertama, khilafah berdasarkan pemilihan. Kedua, pemerintahan berdasarkan musyawarah.

          Setelah Khilafah Ustmaniyyah runtuh pada tahun 1924 Masehi, maka yang terjadi ialah bentuk Negara Bangsa yang sekuler. System Khilafah kerajaan tenggelam, muncullah nation state yang sekuler. Pada masa transisi itu lewat, dan nation state yang sekuler tidak membawa harapan bagi umat Islam untuk menyelesaikan permasalahan yang komplek dan sesak. Muncullah gagasan-gagasan Negara Bangsa yang relegius yang diusung oleh aktivis gerakan Islam untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh umat Islam. Ada juga gerakan Islam yang tidak sepakat dengan system Negara bangsa yang relegius.

          Pada dasarnya semua gerakan Islam ingin menegakkan system pemerintahan khilafah ala manhaj nubuwwah, namun dalam tahap implementasi berbeda-beda. Ada yang melalui legal formal; partisipasi dalam pesta demokrasi, ada juga melalui non legal formal.

D.    Konsep Islam mengenai Sistem Ekonomi

          System ekonomi Islam tidak termasuk pada system ekonomi liberal atau pasar maupun system ekonomi sosialis maupun Social Market yang bermula di Jerman kemudian berkembang di negra Eropa. Ekonomi Islam atau lebih sering di sebut Ekonomi Syari’ah sebagai alternatif dari system ekonomi yang ada.

Abdillah Toha menyatakan bahwa;

“Ekonomi Syari’ah bukanlah sebuah bangunan teori ekonomi yang membahas hukum penawaran dan permintaan umpamanya, lebih pantas disebut sebagai Ekonomi Politik Islam. Ekonomi Syari’ah bertumpu kepada suatu system ekonomi tanpa riba atau bunga bank, karena riba dianggap sebagai salah satu unsure yang menghalangi tujuan utama Ekonomi Syari’ah, yakni adanya keadilan bagi distribusi pendapatan dan kekayaan.” 

 Sebagaimana firman Allah Swt. Sebagai berikut:

Artinya;

“ Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah; 275)

          Hingga kini banyak Negara Islam menerapkan system ekonomi Syari’ah menjadi legal dalam kontsitusi dan negara bukan Negara Islam juga turut menerapkan sistem ekonomi yang berbasis Syari’ah, seperti di Indonesia UU RI Nomor 21 Tahun 2008 yang mengatur Perbankan Syari’ah.

E.     Konsep Islam Mengenai Peradilan

          Peradilan sebagai tempat untuk menyelesaikan suatu perkara baik perdata maupun pidana dan memberi keputusan terhadap perkara tersebut. Dalam literature-literatur klasik Peradilan Islam dikenal dengan istilah Qodhi atau lembaga kehakiman.

          Pada masa Rosulullah, semua persoalan hukum dikembalikan kepada beliau dan beliau menyelesaikan perkara-perkara tersebut. Setelah Rosulullah wafat, yang mengambil peran sebagai hakim ialah para sahabat yang faqih dalam bidang Hukum Islam dalam, misal ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, dan lain-lain. Hakim-hakim pada masa Khulafaur Rasyidin maupun Tabiin dalam menyelesaikan suatu perkara mereka berpedoman pada al-Qur’an, as-Sunnah, Ijtihad, Qiyas, dan lain sebagainya.

          Lembaga kehakiman atau yudikatif telah ada pada zaman Rosulullah, sebelum muncul teori Trias Polika yang digagas oleh Montesquieu pada abad 19 Masehi. Teori trias politika yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legistatif, dan yudikatif.

          Syarat-syarat Hakim dalam buku al-Ahkam as-Suthoniyyah sebagai berikut;
1.    Laki-laki yang baligh
2.    Mempunyai akal untuk mengetahui taklif (perintah), harus mempunyai pengetahuan tentang hal-hal dzaruri(urgen) untuk diketahui, hingga ia cerdas membedakan segala sesuatu yang benar.
3.    Merdeka
4.    Islam
5.    Adil
6.    Sehat pendengaran, penglihatan, dan jasmani
7.    Mengetahui hukum-hukum syari’at; ilmu-ilmu dasar (ushul) dan cabang-cabangnya (furu) .

KESIMPULAN :

Negara dalam pandangan Islam merupakan suatu alat untuk menjamin pelaksanaan Hukum Islam secara utuh baik hubungan manusia dengan manusia maupun hubungan manusia dengan Sang Pencipta, Allah SWT. Salah satu contoh adalah hal sistem ekonomi, Islam yang sangat menjunjung tinggi hak kepemilikan setiap rakyat dari lapisan manapun. Setiap rakyat diberi kebebasan untuk memiliki apa saja dan berapa saja, yang terpenting didapatkan sechara halal, tidak merugikan orang lain dan ta’at mengeluarkan zakat dari sebahagian hartanya untuk membantu orang-orang yang lemah. 

Dalam hal hubungan sosial tidak ada keistimewa’an derajat manusia satu dengan manusia lainnya, misalnya : Jabatan Kepala Negara bukanlah ukuran kemulia’an seseorang, ia tidak lebih mulia dari seorang rakyat jelata yang miskin sekalipun. Jabatan hanyalah amanat yang diperchayakan rakyat kepada dirinya untuk melayani sebaik-baiknya rakyat tersebut, bukan alat untuk menindas. Inilah persetara’an dalam Islam atau dalam terminology Islam disebut Ijtimiatul Islamiyah,  persetara’an yang didasarkan pada kecinta’an kepada Allah yang memerintahkan saling tolong menolong diantara sesama manusia.          


Sumber : 

http://zulfata.blogspot.co.id/2013/03/negara-dalam-pandangan-ideologi-islam.html

https://imannumberone.wordpress.com/2013/06/19/islam-dan-negara/

https://yayanzuhro.wordpress.com/2009/06/06/negara-dalam-pandangan-islam/



No comments :

Post a Comment