Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday, 1 June 2016

RANGKUMAN MATERI KULIAH TENTANG PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

No comments
 

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I

Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH


REFERENSI

1.     PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE.

2.    KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE.

3.    HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO.

4.    PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO.

5.    TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI.

6.    PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .



PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


-    TAHUN 1962  Presiden Amerika Jhon F. Kennedy, menyampaikan pesan dalam Konggres bahwa ada : 2/3 uang yg dipergunakan  dalam kehidupan ekonomi berasal dari konsumen, disisi lain konsumen banyak dirugikan karena suatu produk barang/ jasa yang kosumsinya , jarang mendapat kompensasi secara layak , hal tsb memuat ketidakseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha bila dikaitkan dengan “ hak dan kewajiban “ masing-masing yang timpang .

Maka untuk perhatian masalah ini : sidang umum PBB , pada sidang ke ; 106 tgl 9 April 1985 tetang Perlindungan Konsumen (resolusi 39/248) telah menegaskan 6 kepentingan konsumen yaitu :

-    Perlindungan terhadap bahaya kesehatan & keamanan

-    Promosi & perlindungan kepentingan konsumen

-    Informasi yang cukup terhadap produk

-    Pendidikan konsumen

-    Cara-cara ganti rugi yang efektif

-    Kebebasan membentuk organisasi konsumen

The economic law and improved system project (elips), yg mengemukan 9 materi rumusan hukum perlindungan konsumen;

-    Ketidakteraan dalam posisi tawar menawar

-    Kebebasan berkontrak

-    Persyarata untuk memberi informasi

-    Perilaku penjual yang salah dalam perdagangan

-    Peraturan mutu produk, garansi, keamanan

-    Akses terhadap kredit

-    Batas mengakiri jaminan

-    Harga

-    pembetulan

Sebelum berlakunya UUPK ada beberapa Per-UU-an yg berlaku

-    KUHPerdata/BW, KUHDagang, dalam UU tidak mengenal istilah konsumen tetapi : pembeli, penyewa, teranggung, penumpang, dan tidak membedakan apa konsumen akhir atau antara .

-    UU No. 10 tahun 1961 : Pengganti UU No. 1 tahun 1961 ttg Barang yang diperdagangkan di Indonesia .

-    UU No. 9 tahun 1964 tentang Standar Industri untuk meningkatkan mutu dan hasil industri di Indonesia .

-    Kemenperindag no. 81/M/K/SK/2/1974 ttg pengesahan standar cara-cara analisis dan syarat- syarat mutu bahan baku dan hasil industri .

Kegiatan-kegiatan, seminar-seminar yang pernah dilakukan dalam perlindungan konsumen

-    Seminar pusat studi dagang  UI tentang Perlindungan Konsumen 16 desember 1975.

-    BPHN, Kemenham, Penelitian tentang Perlindungan Konsumen , proyek 1979 – 1980.

-    BPHN-Kemenham, naskah akademis Peraturan perlindungjan konsumen , proyek 1980-1981.

-    YLKI, sumbangan pemikiran tentang rancangan UUPK tahun 1981.

-    Kemenperindag dg FH.UI, tentang rancangan UUPK 1997.

-    DPR.RI , rancangan usul inisiatif DPR tentang UUPK tahun 1998 .



No comments :

Post a Comment