HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN I
Oleh :DR. HJ. SRI LESTARI POERNOMO , SH,MH
REFERENSI
1. PERLINDUNGAN KONSUMEN, INSTRUMEN2 HUKUMNYA , YUSUF SHOFIE.
2. KAPITA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA , YUSUF SHOFIE.
3. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, AHMADI MIRU &SUTARMAN YODO.
4. PERLINDNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN, DEDI HARIANTO.
5. TANGGUNG JAWAB PRODUK, DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN, ADRIAN SUTEDI.
6. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN, DIJTINJAU DARI HUKUM ACARA SERTA KENDALA IMPLEMENTASINYA .
PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
- TAHUN 1962 Presiden Amerika Jhon F. Kennedy, menyampaikan pesan dalam Konggres bahwa ada : 2/3 uang yg dipergunakan dalam kehidupan ekonomi berasal dari konsumen, disisi lain konsumen banyak dirugikan karena suatu produk barang/ jasa yang kosumsinya , jarang mendapat kompensasi secara layak , hal tsb memuat ketidakseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha bila dikaitkan dengan “ hak dan kewajiban “ masing-masing yang timpang .
Maka untuk perhatian masalah ini : sidang umum PBB , pada sidang ke ; 106 tgl 9 April 1985 tetang Perlindungan Konsumen (resolusi 39/248) telah menegaskan 6 kepentingan konsumen yaitu :
- Perlindungan terhadap bahaya kesehatan & keamanan
- Promosi & perlindungan kepentingan konsumen
- Informasi yang cukup terhadap produk
- Pendidikan konsumen
- Cara-cara ganti rugi yang efektif
- Kebebasan membentuk organisasi konsumen
The economic law and improved system project (elips), yg mengemukan 9 materi rumusan hukum perlindungan konsumen;
- Ketidakteraan dalam posisi tawar menawar
- Kebebasan berkontrak
- Persyarata untuk memberi informasi
- Perilaku penjual yang salah dalam perdagangan
- Peraturan mutu produk, garansi, keamanan
- Akses terhadap kredit
- Batas mengakiri jaminan
- Harga
- pembetulan
Sebelum berlakunya UUPK ada beberapa Per-UU-an yg berlaku
- KUHPerdata/BW, KUHDagang, dalam UU tidak mengenal istilah konsumen tetapi : pembeli, penyewa, teranggung, penumpang, dan tidak membedakan apa konsumen akhir atau antara .
- UU No. 10 tahun 1961 : Pengganti UU No. 1 tahun 1961 ttg Barang yang diperdagangkan di Indonesia .
- UU No. 9 tahun 1964 tentang Standar Industri untuk meningkatkan mutu dan hasil industri di Indonesia .
- Kemenperindag no. 81/M/K/SK/2/1974 ttg pengesahan standar cara-cara analisis dan syarat- syarat mutu bahan baku dan hasil industri .
Kegiatan-kegiatan, seminar-seminar yang pernah dilakukan dalam perlindungan konsumen
- Seminar pusat studi dagang UI tentang Perlindungan Konsumen 16 desember 1975.
- BPHN, Kemenham, Penelitian tentang Perlindungan Konsumen , proyek 1979 – 1980.
- BPHN-Kemenham, naskah akademis Peraturan perlindungjan konsumen , proyek 1980-1981.
- YLKI, sumbangan pemikiran tentang rancangan UUPK tahun 1981.
- Kemenperindag dg FH.UI, tentang rancangan UUPK 1997.
- DPR.RI , rancangan usul inisiatif DPR tentang UUPK tahun 1998 .
No comments :
Post a Comment