Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday, 14 June 2016

JAWABAN SOAL METODE PENELITIAN HUKUM DAN STATISTIK

1 comment

METODE PENELITIAN HUKUM DAN STATISTIK


SOAL !!

1. a. Kemukakan apakah arti ilmu dan penelitian!
    b. Kemukakan apa pentingnya dilakukan penelitian !

Jawab :

a. Ilmu adalah pengetahuan yang sistematis atau ilmiah. Namun, secara umum, Pengertian Ilmu merupakan kumpulan proses kegiatan terhadap suatu kondisi dengan menggunakan berbagai cara, alat, prosedur dan metode ilmiah lainnya guna menghasilkan pengetahuan ilmiah yang analisis, objektif, empiris, sistematis dan verifikatif.


 Penelitian adalah suatu penyelidikan terorganisasi, atau penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu. Jadi, research (penelitian) adalah mencari kembali suatu pengetahuan untuk memperkuat, membina serta mengembangakan ilmu pengetahuan.

Penelitian menurut Soerjono Soekanto adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten (Rasady Ruslan, 2008: 24).

b.  pentingnya dilakukan penelitian :seperti kita ketahui bersama penelitian adalah suatu penyelidikan terorganisasi, atau penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta untuk menentukan sesuatu. maka pentingnya dilakukan penelitian yaitu :

- untuk mencari kembali suatu pengetahuan

- untuk memperkuat  suatu pengetahuan

- untuk membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan 

2. a. Sebutkan dan jelaskan 2 (dua) pendekatan yang digunakan dalam menemukan kebenaran!
   b. Kemukakan pendekatan yang paling tepat digunakan untuk mendapatkan kebenaran dan bedakan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran non ilmiah!

Jawab :

a. 2 ( dua ) pendekatan yang digunakan dalam menemukan kebenaran yaitu :

 1. Pendekatan Ilmiah

Kebenaran yang diperoleh melalui pendekatan ilmiah dibangun atas teori-teori tertentu yang dikembangkan melalui penelitian ilmiah, yaitu penelitian sistematis terkontrol dan berdasarkan data empiris.

2.  Pendekatan non ilmiah

Didalam memperoleh sebuah kebenaran tidak selamanya dilakukan atau diperoleh secara ilmiah, kadangkala kebenaran dapat diperoleh melalui proses non ilmiah seperti ; akal sehat, prasangka, intuisi, kebetulan dan coba-coba, pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.

b. Pendekatan yang paling tepat digunakan untuk mendapatkan kebenaran dan perbedakan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran non ilmiah yaitu :

Pendekatan yang paling tepat digunakan adalah :

pendekatan secara ilmiah karena pendekatan ilmiah ini hanya akan menarik dan membenarkan suatu kesimpulan apabila telah dibentengi oleh bukti-bukti yang meyakinkan, yang dikumpulkan melalui prosedur yang sistematis, jelas, dan terkontrol. Landasan sekaligus tujuan kegiatan ini ialah teori, di mana teori itu sendiri adalah serangkaian penelitian yang menjadi satu kebulatan sistematis yang diperlukan dalam memahami dan meramalkan fenomena yang menjadi persoalan.

Perbedaan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran non ilmiah 

1.pendekatan ilmiah menuntut dilakukannya cara-cara atau langkah kerja tertentu agar dapat dicapai pengetahuan yang benar melalui penelitian ilmiah. sedangkan

2. pendekatan non-ilmiah, tidak dilakukan melalui langkah-langkah yang cermat. pendekatan ini banyak terjadi di masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang umum muncul disana.

3. Mengapa pada penelitian hukum empirik/sosiologi diperlukan adanya lokasi penelitian. Kemukakan alasan saudara !

Jawab :

Penelitian hukum empirik/sosiologi diperlukan adanya lokasi penelitian karena, Penelitian hukum empiris menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Sumber data penelitian hukum empiris tidak bertolak pada hukum postif tertulis, melainkan hasil observasi di lokasi penelitian. Oleh karena itu lokasi penelitian sangat penting untuk melakukan penelitian ini.

4. a. Sebutkan dan jelaskan macam- macam penelitian Hukum yang saudara ketahui.!
  
    b. Kemukakan karakteristik penelitian hukum Normatif dan penelitian hukum Empiris !

Jawab:

a. Macam- macam penelitian Hukum yaitu :

Metode penelitian hukum pada umumnya membagi penelitian atas dua kelompok besar, yaitu  metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris.

1. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal).

2. Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.

* Tambahan 

Disamping 2 Macam penelitian hukum diatas maka ada juga Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.

b. karakteristik penelitian hukum Normatif dan penelitian hukum Empiris

1. Metode Penelitian Hukum Normatif , karakteristiknya yaitu :

- penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan

- ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis

- membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan


b. Metode Penelitian Hukum Empiris, karakteristiknya yaitu :


- meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat

- mengambil fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum, atau badan pemerintah.

* Tambahan 

Karakteristik dar Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris yaitu :


- penggabungan antara pendekatan hukum normatif dan unsur empiris.

- membahas mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat .


5. Apa yang dimaksud dengan data, jenis-jenis data, analisis data, dan teknik pengumpulan data ?

Jawab :

a. Pengertian data 

Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berwujud suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.

b. Jenis-jenis data 

Jenis-jenis data adalah suatu cara untuk memperoleh sumber  tentang suatu objek penelitian. Jenis data terbagi menjadi 2 yaitu :
Data Primer

Data primer adalah secara langsung diambil dari objek / obyek penelitian oleh peneliti perorangan maupun organisasi. Contoh : Mewawancarai langsung penonton bioskop 21 untuk meneliti preferensi konsumen bioskop.

Data Sekunder

Data sekunder adalah data yang didapat tidak secara langsung dari objek penelitian. Peneliti mendapatkan data yang sudah jadi yang dikumpulkan oleh pihak lain dengan berbagai cara atau metode baik secara komersial maupun non komersial. Contohnya adalah pada peneliti yang menggunakan data statistik hasil riset dari surat kabar atau majalah.

c. Analisis Data

Analisis data adalah upaya atau cara untuk mengolah data menjadi informasi sehingga karakteristik data tersebut bisa dipahami dan bermanfaat untuk solusi permasalahan, tertutama masalah yang berkaitan dengan penelitian. Atau definisi lain dari analisis data yaitu kegiatan yang dilakukan untuk menubah data hasil dari penelitian menjadi informasi yang nantinya bisa dipergunakan dalam mengambil kesimpulan.

d. teknik pengumpulan data

 Teknik pengumpulan data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Metode menunjuk suatu cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya melalui angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya.

6. a. Apa yang dimaksud dengan permasalahan dan bagaimna cara merumuskannya ?
   
   b. Sebutkan sumber-sumber yang digunakan dalam mencari konsepsi atau teori yang relevan dengan pokok permasalahan ? 

Jawab :

a. Permasalahan adalah suatu penyimpangan yang menuntut pemecahan melalui metode yang sistematis dan memerlukan penelitian untuk mendapatkan jawaban atau kesimpulan dari permasalahan tersebut. Karena  Masalah penelitian terjadi jika ada kesenjangan  antara yang seharusnya dengan kenyataan yang ada, antara apa yang diperlukan dengan yang tersedia antara harapan dan kenyataan.

cara merumuskannya : 

   - 
Rumusan masalah harus menyatakan hubungan antara dua variabel atau lebih.

   - Dirumuskan dalam bentuk pertanyaan atau pernyataan yang jelas.

   - Rumusan masalah harus padat dan jelas sehingga mudah dipahami oleh orang lain.

  - Rumusan masalah harus mengandung unsur data yang mendukung pemecahan terhadap masalah penelitian.

   - Rumusan masalah harus merupakan dasar dalam membuat hipotesis (kesimpulan sementara).

  -  Rumusan masalah harus menjadi dasar dalam menentukan tujuan penelitian.

  -  Rumusan masalah harus merupakan dasar dalam mengambil kesimpulan penelitian.

  -  Rumusan masalah harus mencerminkan judul penelitian.

Contoh rumusan masalah adalah: Bagaimana hubungan antara kecerdasan pelajar dengan peningkatan prestasi belajar? Judul yang tepat bagi rumusan masalah tersebut adalah Pengaruh kecerdasan pelajar terhadap peningkatan prestasi belajar. Dan lain sebagainya.

 b.  sumber-sumber yang digunakan dalam mencari konsepsi atau teori yang relevan dengan pokok permasalahan yaitu :
 Konsep-konsep dan teori-teori ilmiah sebagai sumber masalah dapat dikutip dari literatur yang dipublikasikan: buku teks, jurnal, text database, dan dari literatur yang tidak dipublikasikan: skripsi, tesis, disertasi, paper, makalah-makalah seminar (Nur Indriantoro dan Bambang Supomo, 1999, 43).

7. Sebuah penelitian termaksud penelitian hukum , pada latar belakang masalahnya  memuat Das Sollen (seharusnya) dan Das Sein (Faktanya).

a. Susunlah latar belakang masalah sesuai dengan permasalahan yang telah saudara rumuskan . Latar masalahnya harus sesuai dengan standar penulisan karya tulis ilmiah .

b. Tentukan das sollen dan das sein latar belakang masalah yang anda buat 

Jawab : (jawaban no 7 ini hanya berupa gambaran dalam membuat latar belakang masalah dan menentuakn das sollen dan das sein dari latar belakang tersebut )

Dalam menyusun latar belakang masalah, ada baiknya anda memikirkan terlebih dahulu fakta masalah yang akan anda jadikan sebagai fokus masalah. Karena masalah sebenarnya adalah kesenjangan antara sesuatu yang diharapkan dengan suatu kenyataan ( das sollen-das sein).

Usahakanlah fokus masalah yang anda temukan merupakan masalah yang paling unik, harus dikedepankan untuk dibahas, dan memang isu yang benar-benar terjadi. Jangan menjadikan masalah. Tapi masalahnya haruslah yang benar-benar terjadi. 

Contoh :
Kebijakan BPJS kesehatan di indonesia
Masalah :
1.    Sosialisasi
2.    Pelayanan
3.    Identitas kependudukan cenderung ganda
4.    Lingkungan Masyarakat
5.    Jamkesda dan Jamkesmas

Misalnya anda menemukan 5 masalah di atas terkait efektif atau tidaknya kebijakan BPJS, maka pilihlah masalah mana yang menurut anda paling dominan, paling krusial, dan aktual.

Membuat susunan latar belakang masalah, anda dapat menyusunnya dari hal yang umum dulu kemudian baru hal yang khusus. Atau sebaliknya, anda dahulukan yang khusus kemudian yang umum. 

Contoh :

Kebijakan BPJS kesehatan di Indonesia

Masalah yang di pilih :
1.    Sosialisasi
2.    Pelayanan

Poin ini kita anggap sebagai masalah dominan, krusial, dan aktual. Nah, saat menjelaskan masalahnya dalam latar belakang masalah penelitian, dua cara menyusunnya di atas dapat anda jadikan pedoman yakni : 

1.    UMUM      ---> KHUSUS
2.    KHUSUS ---- > UMUM

Penjelasan :
a. Umum---khusus
Dalam poin ini, anda dapat membicarakan yang umum dulu. Akan tetapi jangan menyimpang dari kedua masalah krusial di atas. Caranya : 

1.    Carilah Peraturan-perundangan yang berlaku atas kebijakan BPJS Kesehatan. Kemudian analisis ketidak-efektifan, dan simpulkan. Misalnya, menurut peraturan BPJS kesehatan No.1 tahun 2014 bla..blas,,bla.. dan seterusnya.
2.    Temukan fakta lapangan tentang sosialisasi dan pelayanan BPJS Kesehatan
3.    Temukan teori terkait sosialisasi dan sistem pelayanan yang baik. Sesuai atau tidak dengan peraturan?
4.    Jelaskan kondisi masyarakat terkait adanya kebijakan BPJS Kesehatan.
5.    Buat alasan mengapa anda memilih judul ini.

b. Khusus---Umum
Cara ini mendahulukan hal-hal yang khusus dulu untuk di bahas. Atau utarakan dulu maksud dan tujuan memilih judul, kemudian mengutarakan hal yang umum. Cara ini merupakan kebalikan dari cara Umum---Khusus. Silahkan dipikirkan saja. heheh

8. Rumusan judul tentatif yang menurut saudara relevan dengan tema penelitian saudara dan rumuskanlah pula permasalahannya dala bentuk pertanyaan sekaligus tujuan penelitian dari judul penelitian yang anda buat.

Jawab : 
kita ambil contoh dari penjelasan sayadi nomor 7 ya .. :D


Judul : 
Tinjauan Yuridis Mengenai Kebijakan BPJS kesehatan di Indonesia menurut UU No 1 tahun 2014
 Rumusan Masalah :
1. Bagaimana Metode yang efektif dalam melakukan Sosialisai BPJS Kesehatan di masyarakat menurut  UU No 1 tahun 2014 ?
2. Apa yang menjadi faktor Penghambat pelayanan BPJS Kesehatan di berbagai daerah di Indonesia?

Tujuan penelitian :
1.  Untuk mengetahui Metode yang efektif dalam melakukan Sosialisai BPJS Kesehatan di masyarakat menurut  UU No 1 tahun 2014.
2.  Untuk mengetahui faktor Penghambat pelayanan BPJS Kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.

9. Dalam penelitian hukum bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersir .
a. Apa yang dimaksud dengan bahan  hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

b. tentukan contoh-contoh  bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan rumusan judul tentatif saudara .

Jawab :

a.  Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945; (b) Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-undangan; (d) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat; (e) Yurisprudensi; (f) Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku.

Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer, seperti rancangan UU, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya.

Bahan Hukum Tersier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.

Jadi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

b. contoh bahan hukum primer dari rumusan yang saya terangkan di nomor 8 yaitu :

segala peraturan hukum yang membahas atau yang ada kaitannya dengan BPJS seperti BPJS Kesehatan di masyarakat menurut  UU No 1 tahun 2014

contoh bahan hukum sekunder : 
Semua rancangan UU yang membahas tentang BPJS, hasil-hasil penelitian yang membahas BPJS serta hasil dari karya kalangan hukum yang membahas tentang BPJS.

contoh bahan hukum tersier :
 
 Semua Penjelasan BPJS yang dijelaskan dalam Kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.



Sumber : Jawaban saya dapatkan dari berbagai sumber di internet dan saya jawab sesuai kemampuan sendiri  hehhehe...

(Wallahu'alam)... 

1 comment :