SOAL !
1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil. Jelaskan hukum formil di bidang hukum acara apakah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ?
2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakan dispilin ilmu relatif baru, tidak sama halnya dengan hukum acara lainnya, misalmua : Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Pidana dll. Jelaskan beberapa karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi , sehingga membedakan dengan hukum acara lainnya?
3. Mahkamah Konstitusi disebut juga dengan Peradilan konstitusional. Jelaskan hal tersebut ?
4. Kemukakan dan jelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Peraturan Perundang-undnagan?
5. Kemukakan dan Jelaskan pihak-pihak yang dapat memiliki posisi legal standing dalam Mahkamah Konstitusi ?
6. Bagaimana pendapat Anda tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memungkinkan penetapan tersangka tersangka dapat menjadi objek peradilan? Dan bagaimana hubungan dengan Pasal 77 KUHP?
**** Selamat Bekerja****
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA KORUPSI DAN EKONOMI
SOAL !
1. Kemukakan pengertian korupsi dari segi gramatikal/bahasa dan dari segi pengertian yuridis/ hukum?
2. Kemukakan 7 asas dalam UU Nomor 30 Tahun 1999. Jelaskan dua diantara yang anda kemukakan tersebut.!
3. Sebutkan beberapa faktor penyebab korupsi di Indonesia?
4. Apakah yang dimaksud gratifikasi dan kemukakan cara pelaporan Gratifikasi?
5. Kemukakan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korusi
6. Tindak Pidana Korusi yang bagaimana dapat ditangani oleh KPK ? Kemukakan dan jelaskan jawaban anda?
7. Dalam pembuktian terbalik keterangan dakwa dapat meringankan dan dapat pula memberatkan ., pertanyaan :
- Kapan keterangan berdakwa dapat meringankan baginya.
- Dalam hal apakah keterangan terdakwa dapat memberakn dirinya.
**** Selamat Bekerja****
MATA KULIAH : FILSAFAT HUKUM
SOAL !
1. a. Filsafat hukum dikatakan sebagai Filsafat Khusus, mengapa dikatakan demikian ? Jelaskan !
b. Kemukakan manfaat untuk mempelajari Filsafat hukum !
2. Filsafat hukum sering diberi nama dengan Jurisprudence , Rechts Philosophy, Legal Philosophie, Philosopy og law.
a. Mengapa Jurisprudence tidak tepat untuk istilah Filsafat hukum begitu juga dengan istilah Legal Philosophie !
b. Diantara istilah-istilah tersebut diatas, mana istilah yang tepat untuk filasafat hukum?
3. Kemukakan aliran-aliran (mazhab-mazhab) yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan Filsafat Hukumm, Tokoh-tokohnya tentang hukum dan pengikut-pengikutnya .
4. a. Kemukakan pokok-pokok jaran tentang hukum dari mazhab sejarah (mazhab Historis) menurut Van Savigny dan latar belakang munculnya mazhab sejarah.
b. Siapakah pemikir tentang hukum yang pertama kali membedakan antara hukum alam dan Hukum Positif? Sebutkan !
5. a. Kemukakan secara singkat teori tentang hukum yang dikemukakan oleh penganut aliran positivisme?
b. Aliran Positivisme hukum terdiri dari aliran pemikiran positivisme yang bersifat analitis dan positivisme murni. Jelaskan masing-masing pemikiran tersebut dan siapa penganut dari masing-masing aliran tersebut? Sebutkan!
6. Hans Kelsen terkenal dengan Teori Hukum Murni, disammping Teori Rol (Rule of Law) dan Teori Stuffen bau des Recht dan Teori idealis. Jelaskan ini masing-masing teori tersebut !
7. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Alam ?
b. Uraikan secara singkat ajaran Hukum Alam menurut Thomas Aquina dan Pembagian Hukum Alam !
**** Selamat Bekerja****
No comments :
Post a Comment