Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday, 10 June 2016

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM DARI ZAMAN KE ZAMAN SERTA POSISI FILSAFAT HUKUM DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA

No comments

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM DARI ZAMAN KE ZAMAN

 1. Pendekatan Historis

Sejarah perkembangan filsafat hukum

a.   Zaman Purbakala

•         Masa Yunani

-   Masa Pra socrates Sekitar 500 tahun SM

Di tandai dengan belum adanya pengaruh filsuf socrates. Filsafat hukum belum ada karena para filsuf baru bicara tentang filsafat alam. Objek kajiannya adalah mempertanyakan bagaimana kejadian alam dan berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.

-   Masa Romawi

Pada masa romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang masa yunani karena ahli fakir atau filosof romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kawasan kekaisaran romawi. Orang romawi berfikir secara diktator.

b.  Abad Pertengahan

-   Masa Gelap

Tidak ada lagi perkembangan filsafat dan perkembangan hukum. Kemudian bangsa dari barat pada umumnya.

Jerman datang membawa agama, waktu itu orang romawi tidak punya agama, akibatnya semua orang romawi menerima agama yang dibawa oleh bangsa barat itu menjadi sebuah kepercayaan. Sehingga sampai sekarang Romawi menjadi pusat Katolik.

-   Masa scholastics

Masa yang semuanya ditujukan pada Tujan, dimana perkembangan filsafat terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak pemikiran yang lahir tapi corak yang khusus yaitu didasarkan semuanya pada Tuhan sesuai dengan corak pemikiran ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics.

c.   Zaman Renaisance

Pada abad ini pusat perhatian pemikiran adalah Allah, baru kemudian ciptaannya yaitu manusia sehingga manusia jadi titik tolak pemikiran. Pada Zaman ini sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainnya, para filsuf umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama yang disebut Adanya dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat.

d.  Zaman Baru

Filsuf zaman ini adalah Thomas Hobes (abad-17 tahun 1588-1679) Ia menggunakan istilah “hak alamiah” (law of nature) dan “akal benar” (Right Reason) .

Yang utama baginya adalah  :

1.Kemerdekaan yang dimiliki tiap orang untuk menggunakan kekuasaan sendiri menurut kehendaknya sendiri;

2. Asas2 kepentingan sendiri;

3. Kondisi alamiah dari umat manusia adalah peperangan abadi yang didalam nya tidak ada standart perilaku yang berlaku umum.

Selain itu juga muncul paham bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang adil dan mana yang tidak adil dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang dikehendaki oleh tuhan dan tuhan di atas segala-segalanya.

e.   Zaman Modern

Pada zaman ini filsafat hukum berdasarkan rasionalitas pemikiran manusia dan empirisme dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan nilai manusia pribadi diakui sebagai subjek hukum. Zaman ini melahirkan aspirasi revolusi perancis 1789 yaitu lahirnya pengetahuan manusia tentang kedaulatan rakyat. Kemudian zaman modern lahir pemikiran tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga lahirlah revolusi Perancis yang menggugat kedaulatan Raja.

Empirisme : melihat kenyataan dulu baru kemudian dirasionalkan

f. Zaman reformasi

   Filsafat Hukum zaman Reformasi dapat diungkapkan bahwa bangsa Indonesia disatu pihak menginginkan hukum sebagai panglima atau hukum yang mengatur persoalan ekonomi, politik, budaya dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Dipihak lainnya tampak dalam perilaku masyarakat terhadap hukum, justru mengfungsikan hukum sebagai alat politik, alat ekonomi, sosial dan budaya kemasyarakatan lainnya.


POSISI FILSAFAT HUKUM DENGAN ILMU-ILMU HUKUM

Filsafat merupakan ilmu yang akan membantu setiap ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu itu sendiri jadi filsafat memiliki keduudkan yang sangat penting karena disaat teori-teori dari ilmu-ilmu yang ada tidak mampu menjawab maka filsafatlah yang membantu menjawabnya.Filsafat ada pada setiap ilmu hukum yang ada.


Sumber : rangkuman materi dari pemaparan dosen dan beberapa blog.

Wallahu'alam..

No comments :

Post a Comment