Kehidupan manusia dalam bermasyarakat , selain diatap oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat dimana kaidah itu berlaku.Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya " Kamu tidak boleh membunuh" diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama,kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya, Hal yang sama juga berlaku untuk "pencurian","penipuan", dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antar norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma Kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyaraat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya
1. kaidah hukum dan kaidah agama dan kesusilaan
- Tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia serta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
- Sasarannya , kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarannya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setiap pribadi itu baik.
- Sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya bersal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarannya (otonom).
- Kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantung pada yang bersangkutan.
- isinya, kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
2. kaidah Hukum dan kaidah kesopanan
- Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara) , sanksi kaidah kesopanan dipaksakanoleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Kaidah kesopanan dan kaidah agama dan kesusilaan
- Asal kaidah kesopanan dari luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
- kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia.
-Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korbam, kaidah agama dan kaidah kesusilaan, bertujuan emnyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan kaidah lainnya :
- Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
-Hukum diljalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyrakat.
- Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamainan (ketertiban dan ketentraman).
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya?
Hal ini disebabkan karena :
- Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun, kebiasaan maupun adat.
- Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
Sumber :
Buku : "Pengantar Ilmu Hukum " Oleh Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU. hal.28-31
(Wallahu'alam)..
(Wallahu'alam)..
No comments :
Post a Comment