Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 18 June 2016

MATERI KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM TENTANG SUBJEK HUKUM

No comments



SUBJEK HUKUM

1.    Pengertian

Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum atau para pendukung/pemilik hak dan kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari , yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari siste hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Pengertian subjek hukum (rechts subjek) menrut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subjek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subjek hukum memiliki wewenang, wewenang subjek hukum ini dibagi menjadi dua yaitu :

-    Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) , dan

-    Kedua, wewenang untuk melakuakan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang memengaruhinya.


2.    Pembagian Subjek Hukum

Dalam dunia hukum, subjek hukim dapat diartikan sebagai pembawa hak yakni manusia dan badan hukum.

a.    Manusia (naturlijke persoon)

Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek hukum yang “tidak cakap” hukum.Maka dalam melakukan oerbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
Pertama, manusia mempunyai hak-hak subjektif,

Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subjek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUHPerdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan , seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUHPerdata).

b.    Badan Hukum (recht persoon)


Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Bdan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subjek hukum, dan memiliki sifat –sifat subjek hukum seperti manusia. Banyak teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelskan hal tersebut akan tetapi teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi di mana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan ), kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Menurut sifatnya, badan hukum ini dibagi menjadi dua, yaitu :

1.    Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contoh: provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara,

2.    Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerinatah). Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma , Koperasi, Yayasan.


Sumber :

Buku : "Pengantar Ilmu Hukum "  Oleh Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU. hal 33-35

(Wallahu'alam)..

No comments :

Post a Comment