Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday, 8 June 2016

MATERI KULIAH TENTANG FILSAFAT HUKUM

No comments






FILSAFAT HUKUM

Filsafat adalah penelitian yang menelaah pertanyaan sejauh mana orang dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tentang hukum dan bahan-bahan terberi dan gagasan-gagasan yang terkait, apa kriteria untuk keilmiahan dari pengetahuan tersebut. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari berbagai jenis pengetahuan tentang hukum.

Filsafat Hukum adalah filsafat umum yang di terapkan pada hukum atau gejala– gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan–pertanyaan yang sering dibahas dalam hubungan dengan makna, landasan, struktur dan sejenisnya dari kenyataan. Dalam filsafat hukum pertanyaan–pertanyaan ini difokuskan secara yuridikal.
Dalam kepustakaan, Filsafat Hukum didefenisikan;

a. Sebagai sebuah disiplin spekulatif, yang berkenan dengan penalaran–penalaran tidak selalu dapat diuji secara rasional, dan yang menyibukan diri dari latar belakang dengan pemikiran (I. Tammelo).

b.  Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hukum yang “benar” hukum yang adil (J. Schmidt H. Kelsen).

c.  Sebagai sebuah refleksi atas dasar–dasar dari kenyataan (yuridikal), suatu bentuk dari berpikir sistematikal yang hanya akan merasa puas dengan hasil–hasil yang timbul dari dalam pemikiran (kegiatan berpikir) itu sendiri dan yang mencari suatu hubungan teoritikal terefleksi yang didalamnya gejala-gejala hukum dapat dimengerti dan dipikirkan (D. Meuwissen)

d. Sebagai disiplin yang mencari pengetahuan tentang hakekat (sifat) dari keadilan. Pengetahuan tentang bentuk keberadaan transeden dan immanen dari hukum. Pengetahuan tentang nilai–nilai yang didalamnya hukum berperan dan dengan hubungan antara hukum dan keadilan. Pengetahuan tentang moral dan dari ilmu hukum. Dan pengetahuan antara hukum dan moral (J. Darbellay).

Filsafat Hukum dapat dibagi ke dalam sejumlah wilayah bagian:

a. Ontology hukum ( ajaran hal ada, zijnsleer): penelitian tentang “hakikat“ dari hukum. Tentang “hakikat” misalnya dari demokrasi, tentang hubungan antara hukum dengan moral.

b. Aksiologi Hukum (ajaran nilai, waardenleer) : penentuan isi dan nilai–nilai seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, penyalahgunaan hak.

c. Ideologi Hukum (harafiah: ajaran idea, ideenleer): pengolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan legitimasi bagi pranata – pranata hukum yang ada atau yang akan datang. Misalnya tatanan – tatanan hukum kodrat.

d. Epistemology hukum (ajaran pengetahuan, kennisleer: penelitian tentang pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” dari hukum atau masalah– masalah fundamental lainnya.

e. Teleologi Hukum (ajaran finalitas, finaliteitsleer) : menentukan makna dan tujuan dari hukum.

f. Ajaran ilmu (wetenschapsleer) : meta-teori dari ilmu hukum yang di dalamnya menjawab pertanyaan – pertanyaan sejauh mana pengetahuan ilmiah dari hukum.

g. Logika Hukum (rechtslogika) : penelitian tentang aturan-aturan berpikir hukum dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum.

Filsafat hukum harus melakukan perenungan diri (zelfreflektie). Pada wilayah filsafat hukum tiap unsur ilmiah-positif secara a priori akan tertutup. Filsafat  hukum secara esensial mewujudkan suatu pemikiran spekulatif maka filsafat hukum dapat bersifat rasional hanya atas dasar kriterianya sendiri, yang keberadaannya sendiri dapat didiskusikan.

Filsafat Hukum berada pada tataran yang lebih tinggi dari pada teori hukum dan ia memiliki suatu cakrawala yang lebih luas, karena Filsafat Hukum harus memberikan jawaban-jawaban yang untuk sebuah tata hukum(rechtsbesial) atau tatanan hukum (rechtsorde) dapat memuaskan dan tuntas.

Filsafat Hukum harus memberikan atau menyediakan pengertian–penertian dan nilai – nilai  fundamental yang akan digunakan pada karya ilmiah empirikal, dalam dogmatik hukum dan teori hukum. 

sumber : 

http://winnerasiregar.blogspot.co.id/2011/03/dogmatika-hukum-teori-hukum-filsafat.html

(Wallahu'alam)

No comments :

Post a Comment