Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday, 10 June 2016

PENGERTIAN FILSAFAT, FILSAFAT HUKUM DAN TEORI HUKUM SERTA RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM

No comments
1. PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran secara mendalam terhadap sesuatu hal yang telah kita lihat dengan indra penglihatan, kita rasakan dengan indra perasa, kita cium dengan indra penciuman, ataupun kita dengar dengan indra pendengaran sampai pada dasar atau hakikat daripada sesuatu hal tersebut.

2. PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM 

Filsafat hukum adalah suatu renungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai dibalik gejala-gajala hukum sebagaimana dapat diamatai oleh panca indra manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan manusia.

3. TEORI HUKUM  

Teori hukum adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikal maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.

4. RUANG LINGKUP/POKOK KAJIAN FILSAFAT HUKUM 

a. Ontologi hukum, yaitu ilmu tentang segala sesuatu ( merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum seperti, konsep demokrasi , hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral). 

b. Aksiologi hukum, yaitu ilmu tentang nilai ( merefleksi isi dan nilai- nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan , keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb).

c. Ideologi hukum, yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita manusia ( merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).

d. Teologi hukum, yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri ( merefleksi makna dan tujuan hukum).

e. Epistomologi yaitu, ilmu tentang pengetahuan hukum ( merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah funddamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia).

f. Logika hukum, yaitu ilmu tentang berfikir benar atau kebenaran berfikir ( merefleksi atran-aturan berfikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum).

g. Ajaran hukum umum, yaitu jurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam.


Sumber : Materi Pemaparan dosen dan berbagai sumber di internet

(Wallahu'alam)

No comments :

Post a Comment