Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 12 June 2016

PENGERTIAN HAK MILIK SEMPURNA DAN HAK MILIK TIDAK SEMPURNA

2 comments

1.         Hak milik sempurna (Al-Milk At-Tâm) 

Pengertian hak milik sempurna menurut Wahbah Zuhaili adalah sebagai berikut: 

فا لملك التام هو ملك ذات الشيء (رقبة) ومنفعته معا، بحيث يثبت للمالك جميع الحقوق المشرقعة
 
‘Hak milik yang sempurna adalah hak milik terhadap zat sesuatu (bendanya) dan manfaatnya bersama-sama, sehingga dengan demikian semua hak-hak yang diakui oleh syara’ tetap ada ditangan pemilik.”  

Yaitu apabila materi atau manfaat hartu itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak tidak dibatasi waktu dan tidak digugurkan orang lain. Misalnya seseorang mempunyai rumah, maka ia berkuasa penuh  terhadap rumah itu dan boleh ia manfaatkan secara bebas. 

2.         Hak milik yang tidak sempurna ( Al-Milk An-Nâqish)

Yaitu kepemilikan sesuatu, akan tetapi hanya zatnya (badannya) saja, atau meiliki manfaatnya saja. Karena bisa saja wujud harta itu dimiliki oleh orang lain, dan bisa saja memiliki manfaatnya saja tanpa wujud dari bendanya itu sendiri.

Ada pembagian Hak milik yang tidak sempurna menjadi 3 bagian: 

1. Milk al-‘ain yaitu: kepemilikan terhadap sesuatu, akan tetapi hanya bendanya saja. 

2. Milk al-manfaat asy-syakhshi atau haqqul intifâ’: yaitu kepemilikan atas manfaat suatu barang yang bersifat personal atau hak pemanfaatan  dan penggunaan. Faktor yang menyebabkan munculnya kepemilikan manfaat diantaranya adalah peminjaman, penyewaan, pewakafan, wasiat, dan ibahah. 

3. Milk al-manfaat al-aini atau haq irtifaq. Hak irtifaq adalah sebuah hak yang ditetapkan atas suatu harta tidak bergerak demi kemanfaatan dan kepentingan harta tidak bergerak lainnya yang dimiliki orang lain. Ini adalah sebuah hak yang berlaku tetap selama kedua harta tidak bergerak itu masih ada tanpa melihat siapa pemiliknya. Seperti; hak irigasi, hak saluran air, hak lewat dan hak berdampingan.

Sumber : 
http://www.bilismera.com/2015/12/Harta-dan-Hak-Milik-Dalam-Hukum-Islam.html

(wallahu'alam)

2 comments :