Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 23 June 2016

SOAL DAN JAWABAN FINAL HK. ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2014/2015

No comments


HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

SOAL !

1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil. Jelaskan hukum formil di bidang hukum acara apaah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi ?

Jawab : 

 Hukum formil di bidang hukum acara apa Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yaitu :

Hukum formil yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materil dengan kata lain hukum yang memuat peraturan yang mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan, dan MK adalah kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, seperti melakukan pengujian terhadap UU (pasal 50-60) , untuk menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara (68-73), pembubaran partai politik (pasal 68-73), untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (74-79).

Dalam garis besar berdasarkan wewenang MK maka hukum Acara Mahkamah Konstitusi menitik beratkan kepada penegakkan hukum formil dibidang politik, bisa dikatakan MK sama saja dengan pengadilan politik yang berfungsi mengatur dan menjalankan tugasnya yang diatur oleh UU tetapi MK juga bisa menguji UU atau Yudisial Review seperti : Kasus Antasari yang mengajukan yudisial review terhadap (PK) yang ditolah oleh MA.


2. Hukum Acara  Mahkamah Konstitusi merupakan disiplin ilmu relatif baru, tidak sama halnya dengan hukum acara lainnya, miisalnya : Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, dll. Jelaskan bagaimana karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sehingga membedakan dengan hukum acara lainnya?

Jawab :

MK adalah lembaga yang menyelenggarakan peradilan konstitusi sehingga sering disebut sebagai pengadilan konstitusi, perkara-perkara yang menjadi wewenang MK adalah Perkara Konstitusional seperti perkara yang menyangkut konsistensi pelaksanaan norma-norma konstitusi sebagai konsekuensinya, dasar utama yang digunakan oleh MK dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara adalah konstitusi itu sendiri.

Dalam karakteristik khusus perdata MK yang berbeda dengan peradilan lain yaitu dasar hukum utama dalam proses peradilan baik terkait dengan substansi perkara,sifat wewenang MK yang pada  hakikatnya adalah mengadili perkara konstitusional . Wewenang MK memutus pengujian UU, memutus sengketa wewenang lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, demikian pula halnya dengan wewenang memutus pendapat DPR dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Asas dalam peradilan MK yaitu :

- Ius Curia Movit
-Persidangan terbuka untuk umum
- Independent dan Imparsial
- Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya ringan
- Hak untuk didengar secara seimbang ( Audi et alteram partem)
-Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan
- Praduga Keabsahan.


3. Mahkamah konstitusi juga disebut peradilan konstitusional. Jelaskan hal tersebut ?

Jawab :

MK disebut peradilan konstitusional karena MK pada umumnya tidak berurusan dengan orang per-orangm melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara-perkara yang diadili di MK pada umumnya menyangkut persoalan-persoalan kelembagaan negara atau konstitusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas atau pun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak bukan urusan orang perorangan atau kasus demi ketidakadilan  secara individual dan kongkrit. 

Pada pokoknya MK sebagai organ kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi kehakiman, MK harus bersifat independen baik secara struktural maupun fungsional artinya sejauh berkenaan dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UUD kepada organ-organ yang disebut dalam UUD, apabila timbul persengketaan dalam  pelaksanaan oleh lembaga-lembaga atau antar lembaga yang dimaksud oleh UUD itu, maka MK  yang dianggap paling tau  apa maksud  Konstitusi memberikan kewenangna tersebut kepada lembaga negara mana yang bersengketa.


4. Kemukakan dan jelaskan kewenangan MK menurut Peraturan Perudang-undangan !

Jawab :

- MK mempunyai kedudukan, kewenangn dan kewajiban  yaitu :

a. Kedudukan MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan  pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

b. kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 , brwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putussannya bersifat final.

1. menguji undang-undang terhadap UUD 1945; 

2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;

3. memutus pembubaran partai politik;

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum..

c. Kewajiban  MK , wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/wakil Presiden diduga :

1. Telah melakukan pelanggaran hkum berupa ;

a. pengkhianatan terhadap negara;
b. Korupsi;
c. Penyuapan;
d. Tindak pidana lainnya.

2. Perbuatan tercela, dan / atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden / Wakil Presiden yang sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.


5. Kemukakan dan jelaskan pihak-pihak yang dapat memiliki posisi legal standing dalam MK ?

Jawab :

Pihak-pihak yang dapat memiliki posisi legal standing dalam MK yaitu :

Pasal 51 ayat 1 UU No. 24 thn 2003. Pihak yang memiliki legal standing adalah :

a. Perorangan warga negara Indonesia;

Setiap orang dianggap berhak untuk mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa : 

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Kesatuan masyarakat hukum adat sebagai pihak yang diberikan legal standing untuk menjadi pemohon di MK adalah merupakan perngakuan atas hak asli masyarakat sebagai pelaksanaan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 dimana "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adra beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU".

c. Badan Hukum Publik atau Privat 

sama dengan orang (naturlijke persoon) amka badan hukum (rechts persoon) juga adalah penyandang hak dan kewajiban dalam satu sistem hukum. Bdan hukum yang diakui sebagai memiliki kepribadian sendirin biasanya meiliki kekayaan sendiri. Dikatakan UU maupun perbuatan pemerintahan lainnnya yang tidak saja memiliki hak tetapi juga mempunyai kewenangan tertentu untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintahan.

d. Lembaga Negara

Lembaga negara yang dimaksud disini bukan hanya lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 tetapi juga lembaga negara sebagai auxiliary institution yang dalam praktik banyak dibentuk oleh UU .


6. Bagaimana pendapat Anda tentang Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memungkinkan pendapat tersangka dapat menjadi objek peradilan? Dan bagaimana hubungan dengan pasal 77 KUHAP ?

Jawab :

Ruang lingkup kompetensi lembaga praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP ialah pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian atau rehabilitasi yang berhubungan dengan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Praperadilan berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHAP merupakan lembaga yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP.

Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan. Artinya, dengan putusan MK , pengujian sah tidaknya penetapan harus termasuk dalam objek praperadilan.

Memang benar telah ada putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka termasuk salah satu objek yang dapat diperiksa keabsahannya dalam praperadilan. Namun, perlu diingat, pernah ada putusan MK nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 26 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa penggunaan ajaran sifat melawan hukum materiil yang tercantum dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak boleh dilakukan.

CATATAN :

 Jika ada kesalahan atau jawaban yang keliru mohon kritik dan sarannya. Karena saya hanya mendapat jawaban dari beberapa blog yang saya baca. DAN jika merasa kurang puas dengan jawaban yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya... Semoga Bermanfaat dan  Semoga Sukses Guys... (^___^)'


Sumber :

* Dari jawaban teman yang mungkin dia dapat jawaban dari beberapa blog atau buku,

Blog :
https://kanggurumalas.com/2015/06/10/praperadilan-atas-sah-tidaknya-penetapan-tersangka-perjudian-hukum-yang-diterbiarkan/

https://bungbens.wordpress.com/tag/kuhap/

Buku : 

Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Oleh : Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH. 
DKK 

(Wallahu'alam)..

No comments :

Post a Comment