Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 23 June 2016

SOAL DAN JAWABAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI KELAS EKSEKUTIF TAHUN 2015/2016

1 comment



SOAL DAN JAWABAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI KELAS EKSEKUTIF TAHUN 2015/2016

SOAL !

1. Jelaskan Kompetensi Absolut Mahkamah Konstitusi ?

Jawab :

Kompetensi Absolut adalah menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Maka, Kompetensi absolu MK yaitu :

 Wewenang MK tersebut secara khusus diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dengan rincian sebagai berikut:

a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Memutus pembubaran partai politik; dan

d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

e. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memeenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


2. Jelaskan cara mengajukan permohonan dalam beracara di MK baik dalam Judicial review maupun dalam sengketa hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ?

Jawab :

cara mengajukan permohonan dalam beracara di MK baik dalam Judicial review maupun dalam sengketa hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yaitu :

Tata cara pengajuan permohonan:
1.   Permohonan diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan.

2.   Proses pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan bersifat terbuka yang dapat diselenggarakan melalui forum konsultasi oleh calon Pemohon dengan Panitera.

3.   Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan sekurang-kurangnya berupa:

a. Bukti diri Pemohon sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu:

i. foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia,

ii. bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon adalah masyarakat hukum adat,

iii. akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohon adalah badan hukum,

iv. peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan dalam hal Pemohon adalah lembaga negara.

b.  Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;

c. Daftar talon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau saksi;

d. Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.

4. Apabila berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima oleh Petugas Kepaniteraan dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara kepada Pemohon.

5. Apabila permohonan belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.

6. Apabila kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dipenuhi, maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.

7.  Permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.
(lihat Pasal 6 Peraturan MK 6/2005

 TAMBAHAN PENJELASAN  :

Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap (lihat Pasal 29 UUMK) yang memuat sekurang-kurangnya:

a.   Identitas Pemohon, meliputi:

i.        Nama
ii.       Tempat tanggal lahir/ umur - Agama
iii.     Pekerjaan
iv.    Kewarganegaraan
v.      Alamat Lengkap
vi.    Nomor telepon/faksimili/telepon selular/e-mail (bila ada)

b.   Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:

i.   kewenangan Mahkamah;

ii.  kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji;

iii.   alasan permohonan pengujian diuraikan secara jelas dan rinci.


c.   Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil, yaitu:

i. mengabulkan permohonan Pemohon;

ii. menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945;

iii. menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


d.   Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil, yaitu:

i.   mengabulkan permohonan Pemohon;

ii. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945;

iii. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(lihat Pasal 31 UU MK jo. Pasal 5 Peraturan MK No. 06/PMK/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang – Peraturan MK 6/2005).


Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut yaitu alat bukti berupa (Pasal 31 ayat [2] jo. Pasal 36 UU MK):

a.        surat atau tulisan;

b.        keterangan saksi;

c.        keterangan ahli;

d.        keterangan para pihak;

e.        petunjuk; dan

f.          alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. 


Di samping diajukan dalam bentuk tertulis permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat (compact disk) atau yang serupa dengan itu (lihat Pasal 5 ayat [2] Peraturan MK 6/2005).
 

3. Jelaskan siapa-siapa yang menjadi legal standing dalam beracara di Mahkamah Konstitusi ?

Jawab :

 Pihak-pihak yang dapat memiliki posisi legal standing dalam MK yaitu :

Pasal 51 ayat 1 UU No. 24 thn 2003. Pihak yang memiliki legal standing adalah :


a. Perorangan warga negara Indonesia;

Setiap orang dianggap berhak untuk mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa :

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Kesatuan masyarakat hukum adat sebagai pihak yang diberikan legal standing untuk menjadi pemohon di MK adalah merupakan perngakuan atas hak asli masyarakat sebagai pelaksanaan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 dimana "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adra beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU".

c. Badan Hukum Publik atau Privat
sama dengan orang (naturlijke persoon) amka badan hukum (rechts persoon) juga adalah penyandang hak dan kewajiban dalam satu sistem hukum. Bdan hukum yang diakui sebagai memiliki kepribadian sendirin biasanya meiliki kekayaan sendiri. Dikatakan UU maupun perbuatan pemerintahan lainnnya yang tidak saja memiliki hak tetapi juga mempunyai kewenangan tertentu untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan pemerintahan.

d. Lembaga Negara

Lembaga negara yang dimaksud disini bukan hanya lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 tetapi juga lembaga negara sebagai auxiliary institution yang dalam praktik banyak dibentuk oleh UU .

4. Sebutkan dan jelaskan alat-alat bukti yang digunakan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga jelas perbedaannya dalam beracara di Peradilan Umum ?

Jawab :

Alat-alat bukti yang digunakan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga jelas perbedaannya dalam beracara di Peradilan Umum  yaitu :

a. Bukti Surat / Tulisan
adalah bukti yang berupa dokumen tertulis yang digunakan sebagai tanda bukti yang akan digunakan terhadap orang yang menulis, menandatangani atau membuat surat.  seperti Akta baik itu akta otentik maupun akta di baawah tangan.

b. Keterangan Saksi

adalah keterangan seseorang mengenai keterangan berupa fakta, peristiwa hukum, maupun hak, baik yang diketahuinya maupun yang didengar atau di lihatnya sendiri.

c. Keterangan Ahli 

adalah alat bukti di depan persidangan MK, Keterangan ahli adalah pemdapat yang diberikan di bawah sumpah di persidangan mengenai hal yang ia ketahui maupun pengalaman dan pengetahuaanya. Keterangan itu dapat diberikan secara tertulis maupun lisan yang dikuatkan dengan sumpah.

d. Keterangan para pihak

adalah alat bukti dari keterangan para pihak, baik pemohon maupun pemerintah atau DPR dan pihak terkait dapat berupa tanggapan atas bunyi permohonan yag boleh jadi tidak menyangkal dalil-dalil yang diajukan tetapi lebih sering menolaknya. Keterangan yang diberikan boleh jadi hanya menyangkut riwayat pembentukan satu UU, latar belakang, dan dasar pemikiran yang mendorong kelahirannya.

e. Petunjuk

UU MK dalam penjelasan Pasal 36 ayat 1 huruf e hanya menyebutkan bahwa  petunjuk yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti.

f. Alat bukti berupa Informasi Elektronik
adalah suatu alat bukti yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan , diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu . (Pasal 36 ayat 1 huruf f UU MK ).
 

5. Sebutkan dan jelaskan minimal 5 (lima) asas-asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi  ?

Jawab :

Asas-asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yaitu :

1)      Persidangan Terbuka untuk Umum

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Hal ini berlaku secara universal dan berlaku di semua lingkungan peradilan. Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK) menentukan secara khusus bahwa sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Keterbukaan sidang ini merupakan salah satu bentuk social control dan juga bentuk akuntabilitas Hakim. Transparansi dan akses publik secara luas yang dilakukan MK dengan membuka, bukan hanya sidang tetapi juga proses persidangan yang dapat dilihat atau dibaca melalui transkripsi, berita acara dan putusan yang dipublikasikan lewat dunia maya.

Tersedianya salinan putusan dalam bentuk hard copy yang dapat diperoleh pihak Pemohon dan Termohon setelah sidang pembacaan putusan yang dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum merupakan interpretasi MK terhadap keterbukaan dan asas sidang terbuka untuk umum tersebut serta sebagai pelaksanaan Pasal 14 UU MK.

2)      Independen dan Imparsial

Pasal 2 UUMK menyatakan bahwa MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pada Pasal 33 UU Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Independensi atau kemandirian tersebut sangat berkaitan erat dengan sikap imparsial atau tidak memihak hakim baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan.

Independensi hakim merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan, dan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum. Indenpendensi melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi pengadilan dalam hal ini adalah MK sebagai institusi yang berwibawa, bermartabat dan terpercaya. Independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, dari berbagai pengaruh yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi dengan halus, dengan tekanan, paksaan, kekerasan, atau balasan karena kepentingan politik atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkausa, kelompok atau golongan, dengan ancaman penderitaan atau kerugian tertentu, atau dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya (dikutip dari bukunya Prof Jimly Asshidiqie “Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara” (hal. 53).

Hakim yang tidak independen atau mandiri tidak dapat diharapkan bersikap netral atau imparsial dalam menjalankan tugasnya. Demikian juga satu Mahkamah yang tergantung pada badan lain dalam bidang-bidang tertentu dan tidak mampu mengatur dirinya secara mandiri juga akan menyebabkan sikap yang tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Independensi dan imparsialitas merupakan konsep yang mengalir dari doktrin separation of powers (pemisahan kekuasaan) yang harus dilakukan secara tegas agar cabang-cabang kekuasaan negara tidak saling mempengaruhi.

3)      Peradilan Dilaksanakan Secara Cepat, Sederhana dan Murah

Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penjelasan atas ayat (2) tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dialakukan dengan acara yang efisien dan efektif sedangkan biaya murah adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh raktyat.

Dalam hukum acara MK tidak dikenal adanya biaya perkara yang dibebankan pada pemohon atau termohon. Semua biaya yang menyangkut persidangan di MK dibebankan pada biaya negara. Menurut Prof. Jimly, ketentuan mengenai biaya perkara dibebankan pada negara alasannya adalah bahwa proses peradilan di lingkungan MK pada pokoknya bukanlah mengadili kepentingan umum atau kepentingan lembaga-lembaga negara yang juga bersifat publik. Karena itu, orang berurusan dengan MK tidak perlu dibebani dengan beban biaya sama sekali. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan MK, lebih baik jika MK dibebaskan dari keharusan berhubungan keuangan dengan pihak lain. Biarlah seluruh kebutuhan MK dibebankan saja kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4)      Hak untuk Didengar Secara Seimbang (Audi et Alteram Partem)

Dalam perkara yang diperiksa dan diadili di persidangan biasa, baik penggugat maupun tergugat, atau penuntut umum maupun terdakwa mempunyai hak yang sama untuk didengar keterangannya secara berimbang dan masing-masing pihak mempunyai kesempatan yang sama mengajukan pembuktian untuk mendukung dalil masing-masing.

Dalam nuansa yang sedikit berbeda, pada pengujian undang-undang maka pemohon dan pemerintah serta DPR maupun pihak yang berkaitan langsung dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji juga diberi hak yang sama untuk didengar. Bahkan stakeholder lain yang merasa mempunyai kepentingan dengan undang-undang yang diuji tersebut harus didengar jika pihak yang terkait tersebut mengemukakan keinginannya untuk memberi keterangan. Setidak-tidaknya memberi keterangan secara tertulis yang wajib dipertimbangkan MK jika keterangan tersebut mengandung nilai yuridis yang dapat membuat jelas permasalahan yang berkaitan denagn prosedur pembuatan undang-undang tersebut maupun muatan materi atau bagian pasal maupun ayat undang-undang yang diuji tersebut.

Asas ini berkaitan dengan asas Independen dan Imparsial. Dalam proses perkara, pihak terkait yang tidak secara langsung ikut, keterangannya akan dinilai Mahkamah sebagai ad informabdum. Kegagalan hakim untuk melaksanakan asas ini secara baik akan menimbulkan kesan bahkan tuduhan bahwa hakim atau Mahkamah tidak imparsial bahkan tidak adil. Dalam peradilan biasa hal demikian pun dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan.

5)      Hakim Aktif dan Juga Pasif dalam Proses Persidangan

Asas ini menarik, karena dalam hukum acara MK hakim tidak hanya bersikap pasif saja, tetapi sekaligus harus bersikap aktif. Hal ini karena karakteristik khusus perkara konstitusi yang kental dengan kepentingan umum ketimbang kepentingan perorangan telah menyebabkan proses persidangan tidak dapat diserahkan hanya pada inisiatitif pihak-pihak. Mekanisme constitutional control harus digerakkan pemohon dengan satu permohonan dan dalam hal demikian hakim bersikap pasif dan tidak boleh secara aktif melakukan inisiatif untuk menggerakkan mekanisme MK memeriksa perkara tanpa diajukan dengan satu permohonan. Maka sekali permohonan tersebut didaftar dan mulai diperiksa, disebabkan adanya kepentingan umum yang termuat didalamnya secara langsung maupun tidak langsung akan memaksa hakim untuk bersikap aktif dalam proses dan tidak menguntungkan proses hanya pada inisiatif pihak-pihak, baik dalam rangka menggali keterangan maupun bukti-bukti yang dianggap perlu untuk membuat jelas dan terang hal yang diajukan dalam permohnan tersebut.

6)      “Ius Curia Novit”

Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dengan kata lain bahwa Mahkamah dianggap mengetahui hukum yang diperlukan. Mahkamah tidak dapat menolak memeriksa, mengadili dan memutus setiap perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukum nya tidak ada atau hukumnya kurang jelas.

CATATAN :

 Jika ada kesalahan atau jawaban yang keliru mohon kritik dan sarannya. DAN jika merasa kurang puas dengan jawaban yang ada, silahkan Search di berbagai blog yang lainnya... Semoga Bermanfaat dan  Semoga Sukses Guys... (^___^)'

(Wallahu'alam).. 

Sumber :

Blog :

http://fitriahartina011.blogspot.co.id/2013/03/kompetensi-pengadilan-secara-absolut_31.html

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4944/syarat-dan-tata-cara-pengajuan-judicial-review-ke-ma-dan-mk

 Buku :

 Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Oleh : Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH.
DKK

1 comment :


  1. CERITA KISAH SUKSES SAYA JADI PNS

    Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan saya seorang guru honorer di Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar di SD NEGERI 009 di banjarmasin mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR HERMAN M.si No Hp 0853-2174-0123. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wb...

    ReplyDelete