Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 21 July 2016

CONTOH ANALISIS UUPK INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT

No comments

Perbedaan UUPK Indonesia dengan Amerika Serikat
 

 
a.    Indonesia

Pengertian konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak  untuk  diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk  memberi perlindungan kepada konsumen.

Menurut Mochtar Kusumaatmaja hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.

Ada perbedaan yang signifikan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terutama soal perlindungan konsumen, khususnya jika terjadi gejolak kenaikan harga. Perbedaan yang cukup signifikan itu terjadi apabila terjadi kenaikan harga komoditas pokok pertanian. Di Indonesia gejolak harga akan dihadapi oleh konsumen, konsumen lebih rentan terkena dampak kenaikan harga dalam artian konsumen langsung yang kena dampak. Di Indonesia, pemerintah hanya mengintervensi harga beras.

b.    Amerika Serikat

Di Amerika serikat, pengertian konsumen meliputi “korban produk cacat” yang bukan hanya meliputi pembeli, tetapi juga korban yang bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai memperoleh perlindungan yang sama dengan pemakai. Bila terjadi kenaikan harga komoditas di Amerika, pemerintah langsung memberikan intervensi dan menjadi tameng. Dari sisi undang-undang, Amerika Serikat mempunyai Agricultural Act, yaitu undang-undang yang mengatur harga untuk 5 tahun mendatang. Begitu ada gejolak kenaikan harga pemerintah langsung intervensi. Oleh sebab itu, Di Amerika gejolak harga akan dihadapi oleh negara. Dalam artian, Pemerintah Amerika menggaransi selama 5 tahun ke depan ketika terjadi gejolak kenaikan harga.

Analisis dan Solusi :

Undang-undang tentang perlindungan konsumen yang merupakan salah satu tujuan dari Undang-undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum didalam setiap kepentingan masyarakat, ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen. Jelas dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak” dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Di Amerika ketika gejolak harga terjadi negara / pemerintahnya yang menjadi tameng atau pelindung, sedangkan di Indonesia konsumen yang akan menerima dampak dari gejolak kenaikan harga. Perbedaan yang signifikan antara Indonesia dengan Amerika Serikat ini , seharusnya membuat Indonesia belajar dan berusaha untuk memperbaiki perekonomiannya dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan perlindungan konsumen di segala sektor. Mengenai hal ini, Pemerintah Indonesia seharusnya mulai membuat pembaharuan dan mulai bertindak terutama ketika terjadi gejolak harga, di sisi ini pemerintah sebaiknya berani menentukan atau menekan harga,pemerintah harus bekerja sama dengan pelaku usaha agar kesejahteraan rakyat maupun perlindungan konsumen bisa diterapkan dengan baik.
Sumber :

Dari beberapa artikel yang saya baca dan kemudian saya analisis sesuai pendapat saya sendiri..

Wallahu'alam..

No comments :

Post a Comment