Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yang sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan publik memberikan jasa. Dalam memberikan jasa, akuntan publik harus memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah izin diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.
Kantor Akuntan Publik berbentuk badan usaha perseorangan yang harus memiliki izin usaha dari menteri keuangan.
Ada beberapa syarat dalam mendapatkan izin usaha tersebut, berikut diantaranya:
o Mempunyai izin akuntan publik.
o Merupakan anggota IAPI.
o Memiliki paling sedikit Dua (2) orang Auditor tetap yang mempunyai tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya memiliki ijazah sarjana.
o Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
o Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencakup aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendalian mutu.
o Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berbeda dengan alamat domisili KAP.
o Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan denah ruangan kantor yang bisa menunjukkan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari kegiatan yang lain.
o Membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor
o Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin usaha KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang disampaikan adalah benar.
Untuk Kantor Akuntan Publik yang berbentuk persekutuan, selain syarat-syarat tadi, juga harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
a) Mempunyai NPWP KAP.
b) Mempunyai perjanjian kerja sama yang dicatat dan disahkan oleh notaris.
c) Mempunyai surat izin akuntan publik untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
d) Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yang berlaku untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
e) Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik tentang penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
f) Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.? .
Dalam KAP ada beberapa bentuk usaha yang bisa digunakan :
o Perseorangan - bentuk usaha ini hanya bisa dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus sebagai pimpinan KAP.
o Persekutuan Firma - Dalam bentuk usaha ini bisa didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu disebut sebagai Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
o Bentuk usaha lainnya yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.
Nama Kantor Akuntan Publik tidak boleh menggunakan singkatan.
2. Kegiatan KAP
KAP menyediakan jasa audit serta jasa atestasi dan assurance lainnya.
Berikut beberapa jasa/layanan yang biasa diberikan dan dilayani oleh Kantor Akuntan Publik:
• Jasa atestasi, Di dalamnya termasuk audit umum atas suatu laporan keuangan, pemeriksaan lap. keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, me-review laporan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yang lainnya.
• Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi
3. Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik
Mengingat pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggungjawab yang besar, maka pekerjaan profesional kantor akuntan publik menuntut tingkat independensi dan kompetensi yang tinggi pula. Independensi memungkinkan auditor menarik kesimpulan tanpa bias tentang laporan keuangan yang diauditnya. Kompentensi memungkinkan auditor untuk melakukan audit secara efisien dan efektif.
Adanya kepercayaan atas independensi dan kompentensi auditor, menyebabkan pemakai bisa mengandalkan diri pada laporan yang dibuat auditor. Oleh karena kantor akuntan publik demikian banyak jumlahnya, maka tidaklah mungkin bagi pemakai laporan untuk menilai independensi dankompetensi masing-masing kantor akuntan publik. Oleh karena itu struktu r kantor publik akan sangat berpengaruh terhadap hal ini, walaupun tidak menjamin sepenuhnya.
Bentuk usaha KAP yang dikenal menurut hukum di Indonesia ada dua macam (Jusup, 2001) adalah:
1. KAP dalam bentuk Usaha Sendiri. KAP bentuk ini menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan.
2. KAP dalam bentuk Usaha Kerjasama. KAP bentuk ini menggunakan nama sebanyak-banyaknya tiga nama akuntan publik yang menjadi rekan/partner dalam KAP yag bersangkutan.
Penanggungjawab KAP usaha sendiri adalah akuntan publik yang bersangkutan, sedangkan penanggungjawab KAP Usaha Kerjasama adalah dua orang atau lebih akuntan publik yang masing-masing merupakan rekan/partner adan salah seorang bertindak sebagai rekan pimpinan (Pasal 3 ayat 2 dan 3 SK. Menkeu No. 43/1999).
Akuntan publik terdaftar (certified public accountant firm) dibangun dengan struktur organisasional (Simamora: 2002) serupa yang terditi atas :
1. Auditor staff
Auditor staff kerap kali melakukan tugas-tugas audit yang rinci, namun mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas sehingga perlu diselia secara teliti.
2. Auditor senior
Auditor senior (senior auditor) -disebut juga auditor penanggungjawab (in charge auditor)- adalah auditor yang memenuhi syarat untuk memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta penyusunan rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manager auditor dan partner.
3. Manager
Manager pada umumnya tidak berada dikantor klien untuk melakukan audit secara harian. Manager dapat bertanggungjawab atas penyeliaan/supervisori dua atau lebih perikatan audit sekaligus.
4. Rekan (partner)
Rekan (partner) atau pemilik (owner) adalah orang yang memiliki kantor akuntan publik. Mereka mengemban penuh atas kegiatan-kegiatan kantor akuntan publik dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien.
4. Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaanbesar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom.
Untuk auditor (eksternal dan Internal), SOX merupakan sistem baru dalam proses audit perusahaan swasta, sebuah revisi atau independensi dan level baru dari proses pelaporan audit pada perusahaan publik. Untuk manajemen perusahaan diwajibkan untuk meningkatkan jaminan terhadap konflik kepentingan, sertifikasi yang jelas atas penyimpanan dokumen penting, pelaporan internal kontrol atas laporan keuangan dan perbaikan atas kriteria pengungkapan.
Untuk audit komite, SOX merupakan sebuah lanjutan dari peraturan bagi perusahaan-perusahaan publik termasuk tanggung jawab langsung untuk memantau proses audit eksternal, persetujuan awal atas seluruh jasa audit ataupun jasa bukan audit, revisi peraturan mengenai independensi dan keahlian keuangan dan pengawasan, menerima dan mencari pemecahan yang mungkin atas keluhan mengenai pelaporan keuangan perusahaan dan isu yang berasal dari hasil audit.
Tujuan Sarbox :
Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan dapat bersaing secara sehat, tidak merugikan masyaratak secara umum, dan juga tidak merusak lingkungan secara berlebihan. Secara lebih terinci, Suradi dalam Mengenal Sarbanes Oxley Act (SOX/SOA)menyatakan bahwa tujuan pengaturan berkaitan dengan lima hal:
1) Mengatur persaingan (regulate competition)
2) Melindungi konsumen (protect consumers)
3) Mendorong keadilan dan keselamatan (promote equity and safety)
4) Melindungi lingkungan alam (protect natural environment)
5) Adanya etika untuk mencegah dan menegakkan hukum terhadap tindakan ilegal (ethics to deter and provide for enforcement againts misconduct)
Aktivitas SOA Pada Perusahaan
a) Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak manajemen.
b) Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewanyang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal.
c) Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan jasa “non – audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien.
d) Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)
e) Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf. Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru
Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untukmembuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untukmelaporkan terjadinya penyimpangan.Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit.Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan,dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistemhotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman daritindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi programpencegahan fraud yang kuat.
Manfaat Penerapan Sarbanes Oxley Bagi Perusahaan
1. Perusahaan publik akan memiliki sistem pengendalian intern yang lebih baik, sehinggaakuntabilitas dan integritas pelaporan keuangannya lebih dapat dipercaya dan diandalkan.
2. Kepercayaan investor lebih meningkat.
3. Memiliki citra (image) yang positif di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya.
4. Membantu perusahaan untuk melakukan Good Governance Corporation dengan baik.
Manfaat Penerapan Sarbanes Oxley Bagi Konsumen
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan
2. Menghindari adanya kebohongan publik oleh perusahaan
3. Konsumen dapat memastikan akurasi laporan keuangan perusahaan
5. BAPEPAM LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Fungsi Bapepam-LK adalah:
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Struktur Organisasi dari Bapepam LK. Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, di mana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal
Visi & Misi Bapepam LK
Visi Bapepam-LK:
Menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.
Misi di Bidang Ekonomi
Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank.
Misi di Bidang Kelembagaan
Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional.
Misi Sosial Budaya
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan.
Namun kini wewenang Bapepam-LK telah berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai bertugas sejak 1 Januari 2013, sehingga Bapepam-LK dibubarkan. Menurut Pengamat Ekonomi, Seto Wardono, berpindahnya wewenang ini tidak akan membawa dampak yang besar terhadap dunia pasar modal karena kinerja OJK sebenarnya sama saja dengan Bapepam-LK walaupun akan membawa perubahan dan perbedaan sedikit.
UU OJK sendiri telah disahkan pada 2010 lalu yang mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan baik sektor perbankan, sektor pasar modal maupun sektor non perbankan.
6. Institut Akuntan Publik Indonesia
Sejarah Institut Akuntan Publik Indonesia (Iapi). Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global.Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.
Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977
Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007 Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu.Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006.Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik.IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Salah satu misi Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.Sehubungan dengan hal tersebut, IAPI telah memberikan tanggung jawab kepada Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI untuk mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
ini terdiri dari dua bagian, yaituBagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harusditerapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (“KAP“) atau Jaringan KAP1, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance2 dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.
Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini.Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
7. Standar Akuntansi Yang Berterima Umum
1) Auditor harus mempunyai pelatihan dan penguasaan teknis yang memadai
Auditor harus selalu bertindak sebagai ahli akuntansi dan ahli audit.Keahlian dapat dicapai dengan pendidikan formal dan pengalaman dari praktik dan mengikuti pelatihan teknis.Auditor harus selalu up to date mengenai prinsip akuntansi dan standar akuntansi lalu mempelajari, memahami, dan menerapkannya.
2) Auditor harus mempunyai independensi dalam sikap mentalnya.
Independen berarti seorang auditor tidak mudah dipengaruhi.Oleh karena itu auditor harus berintelektual dan jujur.
3) Auditor harus melakukan kehati-hatian professional dalam melaksanakan audit dan membuat laporan.
Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya agar tidak ada opini yang tidak tepat dalam pelaksanaan dan pelaporan audit.
8. Pernyataan Standar Audit
Pernyataan Standar Auditing (PSA) merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oelh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.
Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguandalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
9. Standar Audit Internasional
Audit adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi yang bernilai ekonomis dan membandingkan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan serta menyajikan hasil-hasil evakuasi tersebut kepada pihak yang membutuhkannya.
Standar audit internasional adalah panduan umum untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggung jawab professional mereka dalam audit atas laporan keuangan secara historis. Termasuk pertimbangan kualitas professional seperti kompotensi, independensi, persyaratan pelaporan dan bukti.Tiga rangkaian utama standar auditing adalah internasional standards on auditing standards, U.S Generally Accepted Auditing Standards, dan PCAOB Auditing Standards. Standar audit internasional dibuat dengan tujuan meningkatkan bukti-bukti audit yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hasil audit.
Standar audit internasioanl secara umum serupa dengan GAAS di Indonesia, meskipun ada beberapa perbedaan. Jika auditor di Indonesia mengaudit laporan keuangan historis sesuai dengan ISA, auditor harus memenuhi semua persyaratan ISA yang jauh diluar cakupan GAAS.
Lingkungan audit internasional:
o Beberapa aspek dalam audit internasional telah memiliki kesamaan antara lain dalam definisi, tujuan, kerangka, standar an prosedur.
o Adapula perbedaan antara lain dalam teknis pembuatan kertas kerja, dan laporan audit.
o Perbedaan dalam hal latar belakang pendidikan seorang auditor internasional. Di suatu negara mensyaratkan auditor internasional harus bergelar master, sedangkan di negara lain tidak.
Audit diselenggarakan pada berbagai lingkungan hokum, dan budaya pada berbagai organisasi dan negara yang memiliki beraneka ragam tujuan, ukuran, kompleksitas dan struktur.Standar akuntansi internasional perlu dipahami secara jelas sebelum diterapkan.
Ada beberapa manfaat dengan adanya standar audit yaitu:
a. Akses ke pasar modal asing menjadi mudah
b. Meningkatkan kredibilitas pasar modal domestic di investor ainng dan calon rekan merger asing.
c. Biaya modal yang lebih rendah bagi perusahaan
d. Data keuangan yang dapat dibandingkan melintas batas negara
e. Kemudahan akses ilmu pengetahuan dan pendidikan yang melintasi batas negara.
10. Pengendalian Mutu
10. Pengendalian Mutu
Mutu mengandung arti nilai-nilai tertentu yang diinginkan pada suatu material.Dalam rekayasa dan manufaktur, pengendalian mutu atau pengendalian kualitas melibatkan pengembangan system untuk memastikan bahwa produk dan jasa yang dirancang dan produk untuk memenuhi atau melampaui persyaratan dari pelanggan maupun produsen sendiri.System-sistem ini sering dikembangkan bersama dengan disiplin bisnis atau rekayasa lainnya degan menggunakan pendekatan lintas fungsional.
Pengendalian mutu adalah suatu proses yang pada intinya adalah menjadikan entitas sebagai peninjau kualitas dari semua factor yang terlibat dalam kegiatan produksi. Terdapat 3 aspek yang ditekankan pada pendekatan ini taitu:
1) Unsur seperti control, manajemen pekerjaan, proses proses yang terdifinisi dan telah terkelola dengan baik, kriteria integritas dan kinerja, dan identifikasi catatan.
2) Kompetensi, seperti pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan kualilfikasi.
3) Elemen lunak, seperti kepegawaian, integritas, kepercayaan, budaya organisasi, motivasi, semangat tim, dan hubungan yang berkualitas.
Beberapa teknik telah dikembangkan untuk memelihara pengendalian mutu. Diantaranya adalah: pemeriksaan total, mengecek noda, pengendalian mutu secara statis, dan nol cacat. Dalam pengendalian mutu ada 4 bagian untuk menjadikan pengendalian mutu yang baik antara lain:
1) Sumber Daya Manusia
2) Pemasaran
3) Produksi
4) keuangan
Tujuan pengendalian mutu adalah agar tidak terjadi barang yang tidak sesuai dengan standar mutu yang diinginkan terus-menerus dan bias menegendalikan, menyeleksi, menilai kulitas, sehingga konsumen merasa puas dan perasaan tidak rugi.
menarik
ReplyDelete