
Pengertian perikatan tidak terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi menurut ilmu pengetahuan hukum, perikatan dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu (Mariam Darus Badzrulaman 1983:1).
Menurut Sudikno Mertokusumo perjanjian adalah perbuatan hukum yang berisi dua yang didasarkan atas kata sepakat yang menimbulkan akibat hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, halaman 110).
Menurut Lukman Santoso perjanjian adalah suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan hubungan hukum/perikatan dan bersifat konkret (Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta, halaman 8).
Menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya perjanjian adalah suatu perbuatan antara sekurangnya dua orang (dapat lebih dari dua orang) dan perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara pihak-pihak yang berjanji tersebut (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 7).
Berdasarkan pengertian perjanjian yang telah dikemukakan maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah suatu kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu hal perbuatan yang telah disepakati bersama sehingga melahirkan suatu perikatan diantara para pihak yang bersifat konkret.
No comments :
Post a Comment