Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 28 October 2016

PENGERTIAN PERJANJIAN

No comments
Pengertian Perjanjian


Perjanjian dapat disamaartikan dengan kontrak, hal mendasar perbedaan pengertian perjanjiandan kontrak, yaituperjanjian merupakan semua bentuk hubungan antara dua pihak dimana pihakyang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melakukan sesuatu hal, sedangkan kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis.  Perjanjian tidak membedakan apakah perjanjian tersebut dibuat tertulis maupun tidak, sehingga kontrak dapat diartikan sebagai perjanjian secara sempit, yaitu hanya yang berbentuk tertulis. Hal ini memberikan arti bahwa kontrak dapat disamakan dengan perjanjian. Perjanjian terjadi antara kedua belah pihak yang saling berjanji, kemudian timbul kesepakatan yang mengakibatkan adanya suatu perikatan diantara kedua belah pihak tersebut. Perikatan terdapat di dalam perjanjian karena perikatan dapat ditimbulkan oleh perjanjian disamping oleh undang-undang. Hal tersebut daitur dan disebutkan dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: ”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”. 


Pengertian perikatan tidak terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi menurut ilmu pengetahuan hukum, perikatan dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu (Mariam Darus Badzrulaman 1983:1).

Perjanjian Pada umumnya

    Menurut Sudikno Mertokusumo perjanjian adalah perbuatan hukum yang berisi dua yang didasarkan atas kata sepakat yang menimbulkan akibat hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, halaman 110).

    Menurut Lukman Santoso perjanjian adalah suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan hubungan hukum/perikatan dan bersifat konkret (Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta, halaman 8).

    Menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya perjanjian adalah suatu perbuatan antara sekurangnya dua orang (dapat lebih dari dua orang) dan perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara pihak-pihak yang berjanji tersebut (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 7).

Berdasarkan pengertian perjanjian yang telah dikemukakan maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah suatu kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu hal perbuatan yang telah disepakati bersama sehingga melahirkan suatu perikatan diantara para pihak yang bersifat konkret.

No comments :

Post a Comment