Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 28 October 2016

MATERI KULIAH HAK DALAM ISLAM

No comments
HAK DALAM ISLAM


Selaku hamba Allah, kita mempunyai hak dan sekaligus juga mempunyai kewajiban. Hak adalah sesuatu yang kita terima (peroleh) dan kewajiban adalah sesuatuyang harus kita tunaikan (laksanakan).

Biasanya manusia lebih banyak menuntut hak dan kurang peduli terhadap kewajiban. Berbeda tentu,mengenai hak dan kewajivan bagi Allah.

PENGERTIAN HAK

Dalam ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan,bahwa :
Hak secara Etimologi berarti milik,ketetapan,dan kepastian,sebangaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Surah Yasiin:7 yang artinya:

"Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka,karena mereka tidak beriman".

Hak diartikan pula dengan menetapkan dan menjelaskan sebagaimna terdapat dalam Sirat Al-Anfaal:8 yang artinya:

"Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirk)..."

Hak berarti juga dengan bagian (kewajivan yang terbatas) sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, Surah Al-Baqarah:241 yang artinya :

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) muth'ah menurut yang ma'ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa".

Hak juga berarti kebenaran,yaitu lawab dari kebatilan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra :81,  yang artinya :

"Dan katakanlah: Yang benar telah datang,dan yang batil telah lenyap..."

Hak juga berarti adil,lawan dari zalim seperti firman Allah dalan Surah Al-Mu'min : 20 yang artinya :

"Dan Allah menghukum dengan keadilan..."

Hak juga berarti bagian tertentu,seperti firman Allah dalam Surah Al-Ma'arij ayat 24-25 yang artinya:

"Dan orang-orang yang dalam hartanha tersedia bagian tertentu,bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)"


Setelah kita perhatikan pengertian-pengertian yang telah disebutkan di atas,maka jelas berbeda dengan pengertian yang dipergunakan sehari-hari, baik hak yang bersifat materi maupun non-materi.

Lebih lanjut akan dijelaskan pengertian hak,menurut Ulama Fikih (Terminologi):

1). Menurut sebagian para ulama mutaakhkhirin :

"Hak adalah suatu hukum yabg telah ditetapkan secara Syara".

2). Menurut Syekh Ali Al-Khafifi (Asal Mesir) :

"Hak adalahkemaslahatan yang diperoleh secara Syara".

3). Ustadz Mustafa Ahmad Az-Zarqa (Ahli Fikih Yordania asal Suriah) mengatakan :

"Hak adlaah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan Syara' suatu kekuasaab atau taklif".

4). Ibnu Nujaim (Ahli Fikih Mazhab Hanafi) mengatakan :

" Hak adalah suatu kekhususan yang terlindungi".

Menurut Wahbah az-Zuhaili (ahli fikih Suriah), bahwa definisi yang dikemukaakn oleh Ibnu Nujaim dan Mustafa Ahmad az-Zarqa' adalah definisi yang komprehensif,karena dari kedua definisi itu tercakup berbagai macsm hak, seperti hak Allah terhadap hamba-Nya (shalat,puasa,dan lain-lain),hak-hak yang menyangkut perkawinan hak-hak umum (hak negara dan hak harta benda) dan hak yang non-materi (hak perwalian atas seseorang).

SUMBER BUKU :

Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat) oleh M.Ali Hasan

No comments :

Post a Comment