Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 4 November 2016

PELAKSANAAN PERDAMAIAN (AKAD SULHU)

No comments
 Pelaksanaan Perdamaian (Akad Sulhu)

    Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan perdamaian disini adalah menyangkut tempat dan waktu pelaksanaan perjanjian perdamaian yang diadakan oleh para pihak.

Perdamaian Diluar Sidang pengadilan

    Di dalam penyelesaian persengketaan dapat saja kedua belah pihak menyelesaikan sendiri, misalnya mereka meminta bantuan kepada sanak keluarga, pemuka masyarakat atau pihak lainnya, dalam upaya mencari penyelesaian persengketaan diluar sidang secara damai sebelum persengketaan itu diajukan atau selama proses persidangan berlangsung, dengan cara ini banyak yang berhasil.

    Namun sering pula terjadi dikemudian hari sengketa yang sama mungkin timbul kembali misalnya dalam hal sengketa tanah sawah, dimana mereka telah berjanji untuk mengadakan perdamaian dan salah satu pihak juga telah pula menyerahkan kembali tanah itu secara damai, namun beberapa waktu kemudian diambil/dikuasai kembali oleh pihak yang menyerahkannya.

    Untuk menghindari timbulnya persoalan yang sama dikemudian hari, maka dalam praktek sering perjanjian perdamaian itu dilaksanakan secara tertulis, yaitu dibuat akta perjanjian perdamaian. Agar akta perjanjian itu memilikikekuatan hokum tentuunya haruslah dibuat secara autentik, yaitu dibuat dihadapan Notaris.


 Melalui Sidang Pengadilan

    Perdamaian melalui sidang pengadilan berlainan caranya dengan perdamaian diluar sidang pengadilan, perdamaian melalui sidang pengadilan dilangsungkan pada saat perkara tersebut diproses di depan sidang pengadilan (gugatan sedang berjalan). Di dalam ketentuan perundang-undangan ditentukan bahwa sebelum perkara tersebut diproses Hakim harus menganjurkan agar para pihak yang bersengketa berdamai. Dalam hal ini tentunya peranan Hakim sangat menentukan.

    Andaikata Hakim berhasil untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, maka dibuatlah akta perdamaian dan kedua belah pihak yang bersengketa dihukum untuk menaati isi dari akta perjanjian perdamaiann tersebut. Lazimnya dalam praktek diistilahkan dengan “Akta Dading [Pasaribu & K. Lubis,Hukum….,.hlm. 30-32]”. 

Sumber : bebrbagai sumber di internet

No comments :

Post a Comment