Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 28 October 2016

PERBEDAAN HUKUM PERJANJIAN SYARI'AH DENGAN HUKUM PERJANJIAN KONVENSIONAL

No comments
Perbedaan hukum perjanjian syari’ah dengan hukum perjanjian konvensional 




Perjanjian dalam hukum islam dikenal dengan istilah al-aqd yang berarti perikatan, permufakatan. Secara terminology fiqih akad di definisikan dengan: “pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qobul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan”. 

Sementara dalam KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal”. 

Dengan demikian, setelah adanya perjanjian yang menimbulkan perikatan maka timbulah yang dinamakan kontrak atau oleh hasanaddin rahmad disebut perjanjian tertulis sebagai media atau bukti kedua belah pihak.
Perbedaan pokok hukum perjanjian syariah dengan hukum perjanji konvensional : 

1.      Landasan filosofis

Hukum perjajian syariah : religious, transedental (ada nilai agama, berasal dari ketentuan Allah).

Hukum perjanjian konvensional: sekuler (tidak ada nilai agama).

2.      Sifat 

Hukum perjanjian syariah: individual proporsional.

Hukum perjanjian konvensional: individual / liberal.

3.      Ruang lingkup (subtansi)

Hukum perjanjian syariah: hubungan bidimensional manusia dengan Allah (vertikal), manusia dengan manusia, benda, dan lingkungan (horizontal).

Hukum perjanjian konvensional: hanya hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan benda (horizontal). 

4.      Proses terbentuknya

Hukum perjanjian syariah: adanya pengertian al-ahdu (perjanjian) – persetujuan - al – akhdu  (perikatan) (QS.Ali Imron: 76, QS. Al-Maidah: 1).

Hukum perjanjian konvensional: adanya perngertian perjanjian (overeenkomst) dan perikatan (verbintebsis) (1313 dan 1233 BW).

5.      Sahnya perikatan

Hukum perjanjian syariah: halal, sepakat, cakap, tanpa paksaan, ijab dan qobul.

Hukum perjanjian konvensional: sepakat, cakap, hal tertentu, halal (1320 BW).

6.      Sumber 

Hukum perjanjian syariah: sikap tindak yang didasarkan syariat, persetujuan yang tidak melanggar syariat.

Hukum perjanjian konvensional: persetujuan, undang-undang (1233 BW).

No comments :

Post a Comment