Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 28 October 2016

UNSUR. RUKUN DAN SYARAT HUKUM PERJANJIAN SYARI'AH

No comments
Unsur, rukun dan syarat hukum perjanjian syari’ah


1.    Unsur-unsur hukum perjanjian syari’ah 

a.    Pertalian ijab Kabul

b.    Dibenarkan oleh syara`

c.    Mempunyai akibat hukum terhadap objeknya.

2.    Rukun perjanjian syari’ah

Rukun akad dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bisa digunakan  untuk mengungkapkan kesepakatan atas dua kehendak atau sesuatu yang bisa disamakan dengan hal itu dari tindakan isyarat atau korespondensi.

Rukun akad yaitu : 

    1)      Subjek akad (aqidain)
    2)      Objek akad (ma’qud ‘alaih)
    3)      Substansi akad (Maudhu’ul ‘aqdi)
    4)      Ijab qabul

3.    Syarat perjanjian syari’ah

Syarat sahnya perjanjian secara syariah adalah sebagai berikut : 

a.  Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya, syarat ini mengandung pengertian setiap orang pada prinsipnya bebas membuat perjanjian tetapi kebebasan itu ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam baik yang terdapat dalam Alquran maupun Hadist. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka akan mempunyai konsekuensi yuridis perjanjian yang dibuat batal demi hukum. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan kausa halal.

b.   Harus sama ridha dan ada pilihan, syarat ini mengandung pengertian perjanjian harus didasari pada kesepakatan para pihak secara bebas dan sukarela, tidak boleh mengandung unsur paksaan, kekhilafan maupun penipuan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi dan belum dilakukan tindakan pembatalan maka perjanjian yang dibuat tetap dianggap sah. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan kesepakatan (konsensualisme).

c. Harus jelas dan gamblang, sebuah perjanjian harus jelas apa yang menjadi obyeknya, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum sebagai konsekuensi yuridisnya. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan adanya obyek tertentu.

Apabila salah satu syarat tidak dapat terpenuhi mempunyai konsekuensi yuridis terhadap perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, sedangkan bagi perjanjian yang sah akan mengikat bagi para pihak sebagai undang-undang dan para pihak wajib melaksanakan perjanjian secara sukarela dengan itikad baik serta tidak bisa memutuskan perjanjian tersebut secara sepihak. Apabila salah satu pihak mengabaikan perjanjian maka akan mendapat sanksi dari Allah di akhirat nanti


Sumber :

( Ismail Nawawi. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Bogor : Ghalia Indonesia. 2012) Hal 22).

No comments :

Post a Comment