Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 4 November 2016

RUKUN DAN SYARAT SHULHU (AKAD PERDAMAIAN)

No comments

Rukun dan Syarat Shulhu

Rukun-rukun Al-Shulhu adalah sebagai berikut:

a. Mushalih,yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian untuk menghilangkan permusuhan atau sengketa;

b. Mushalih‘anhu, yaitu persoalan-persoalan yang diperselisihkan atau disengketakan;

c. Mushalih’alaihi, ialah hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut juga dengan istilah badal al-Shulh;

d. Shigat, ijab dan Qabul diantara dua pihak yang melakukan akad perdamaian.

[Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2002), hlm.172.]

    Ijab kabul dapat dilakukan dengan lafadz atau dengan apa saja yang menunjukan adanya ijab kabul yang menimbulkan perdamaian, seperti perkataan: “Aku berdamai denganmu, kubayar utangku padamu yang lima puluh dengan seratus” dan pihak lain menjawab “ Telah aku terima”.

Adapun yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian perdamaian dapat diklasifikasikan:

A.    Menyangkut subyek, yaitu musalih (pihak-pihak yang mengadakan perjanjian   perdamaian) 

Tentang subyek atau orang yang melakukan perdamaian haruslah orang yang cakap bertindak menurut hukum. Selain cakap bertindak menurut hukum, juga harus orang yang mempunyai kekuasaan atau mempunyai wewenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian tersebut.
Adapun orang yang cakap bertindak menurut hukum dan mempunyai kekuasaan atau wewenang itu seperti :

1)    Wali, atas harta benda orang yang berada di bawah perwaliannya.

2)    Pengampu, atas harta benda orang yang berada di bawah pengampuannya

3)    Nazir (pengawas) wakaf, atas hak milik wakaf yang berada di bawah pengawasannya.

B.    Menyangkut obyek perdamaian

Tentang objek perdamaian haruslah memenuihi ketentuan sebagai berikut :

- Untuk harta (dapat berupa benda berwujud seperti tanah dan dapat juga benda tidak berwujud seperti hak intelektual) yang dapat dinilai atau dihargai, dapat diserah terimakan, dan bermanfaat.

- Dapat diketahui secara jelas sehingga tidak melahirkan kesamaran dan ketidak jelasan, yang pada akhirnya dapat pula melahirkan pertikaian yang baru pada objek yang sama.

C.    Persoalan yang boleh di damaikan 

    Adapun persoalan atau pertikaian yang boleh atau dapat di damaikan adalah hanyalah sebatas menyangkut hal-hal berikut : 

a)    Pertikaian itu berbentuk harta yang dapat di nilai

b)    Pertikaian menyangkut hal manusia yang dapat diganti

    Dengan kata lain, perjanjian perdamaian hanya sebatas persoalan-persoalan muamalah (hukum privat). Sedangkan persoalan-persoalan yang menyangkut hak ALLAH tidak dapat di lakukan perdamaian. [Pasaribu & K. Lubis,Hukum….,.hlm.28-30]

No comments :

Post a Comment