Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 5 January 2017

ASAS-ASAS KEPAILITAN BESERTA PENJELASANNYA

No comments
Assalamu'alaikum, sore guys... lama sudah setahun ngak ngeblog lagi hihii,,, kali ini materi kuliah yang ingin saya bagikan keteman-teman yaitu tentang Asas-Asas Kepailitan, untuk lebih memahami yang pertama yang harus kita ketahui yah guys, apasih pengertiandari asas itu sendiri, yuk belajar bersama... ;) Salam sukses

Pengertian Asas

Asas adalah dasar atau hukum dasar (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Asas adalah prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil keputusan-keputusan yang penting dalam hidupnya.

Pengertian Asas Hukum

Asas Hukum adalah pikiran dasar yang bersifat umumyang menjadi latar belakang konkrit bagi lahirnya sistem hukum dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dengan sifat-sifat umum dalam peraturan yang konkrit.

Asas-Asas Kepailitan

1. Asas Keseimbangan

Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan. di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.

2. Asas Kelangsungan Usaha

Dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.

3. Asas Keadilan

Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya.

4. Asas Integritas

Asas Integritas dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh darisitem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.


Sumber :Buku " Aspek Hukum dalaEkonomi Bisnis, halaman 131-132

No comments :

Post a Comment