Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 5 January 2017

SOAL DAN JAWABAN FINAL HUKUM DAGANG SEMESTER AWAL TAHUN 2014/2015

No comments
SOAL UJIAN PENJAMINAN KUALITAS (UPK) SEMSTER AWAL TAHUN 2014/2015


MATA UJIAN : HUKUM DAGANG

HARI/TANGGAL : SELASA, 6 JANUARI 2015

FAKULTAS : HUKUM

PROGRAM STUDY : ILMU HUKUM

WAKTU : 90 MENIT


Petunjuk : kerjakan 7 (tujuh) soal diantara beberapa soal dibawah ini!

Soal :

1. Kemukakan arti Hukum dagang menurut salah satu pakar dan kemukakan pula dasar hukum berlakunya KUHDagang sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia.

Jawab :

Arti Hukum dagang menurut salah satu pakar dan kemukakan pula dasar hukum berlakunya KUHDagang sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia yaitu :

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Pakar, sebagai berikut : 

Menurut  Achmad Ichsan, Pengertian Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.

Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.

Dasar Hukum berlakunya KUHDagang sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia :

Sebelum kemerdekaan : lahir bersama KUHPer di Belanda 1847, berdasarkan Asas Konkordansi maka aturan yang berlaku di Belanda juga berlaku di Indonesia(sebagai negara jajahan Belanda)

Sesudah Kemerdekaan : berdasarkan ketentuan pasal 16 aturanperalihan UUD 1945 KUHPer dan KUHD tetapi berlaku selama tidak ada aturan baru yang dibuat. Hal ini berguna agar tidak terjadi kekosongan hukum.


2. Kemukakan beda pembukaan Pembukuan dengan pemberitaan.

Jawab :

Perbedaan pembukaan Pembukuan dengan pemberitaan yaitu :

Pembukuan bagi pengusaha merupakan suatu yang bersifat rahasia. Artinya pengusaha mempunyai hak untuk melarang orang lain mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan urusan intern dalam perushaannya.

Pembukuan yaitu perintah dari hakim atas permintaan pihak yang berkepentingan kepada pihak lawannya untuk membuka pembukuan atau neraca perushaannya. Dalam hal ini pengusaha yang diminta membuka pembukuannya tersebut dapat menerima atau menolak permintaan hakim.
Bila dia menolak maka hakim bebas untuk menarik kesimpulan atau keputusan mengenai hal itu. Sedangkan

 Pemberitaan yaitu suatu permintaan dari salah satu pihak yang bersenketa terhadap pihak lawannya untuk membuka catatan pembukuannya. Pembritaan ini bisa dilakukan oleh :

a.    orang yang berwenang mengangkat pengurus, yaitu pengusaha atau pemilik perushaan
b.     sekutu atau persero
c.     ahli waris pengusaha, dan lain-lain.


Berbeda dengan pembukuan yang dilakukan oleh hakim, pemberitaan ini terjadi  diluar hakim. Tetapi bila pihak yang diminta untuk membuka pembukuannya itu (direksi) menolak, maka pemberitaan tersebut dapat diminta untuk dilakukan di muka hakim.


3. Kemukakan alasan prinsipil pertimbangan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Jawab :

alasan prinsipil pertimbangan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yaitu:

bertujuan dalam upaya memacu laju pertumbuhan perusahaan melalui pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan efisien.

Pendapat Para Ahli

BALIAN ZAHAB mengatakan, “Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.”

http://balianzahab.wordpress.com/artikel/penegakan-hukum-positif-di-indonesia-terhadap-cybercrime/

Pendapat Pribadi ( dari https://lawmetha.wordpress.com/2011/06/20/dokumen_perusahaan/ )

Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Sejak diundangkannya UU  No. 8 Tahun 1997 catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, dan bukti pembukuan serta data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, dan jurnal transaksi harian dikurangi masa penyimpanannya dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan data pendukung administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, dan dokumen lainnya, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan nilai guna dokumen yang disusun dalam jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan.

Sehingga Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan memberikan keringanan dan kemudahan dibanding dengan peraturan perundangan yang diatur dalam KUHD. Salah satu kemudahan dan keringanan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ini adalah mengenai Jangka waktu simpan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang dahulu wajib disimpan selama 30 tahun menjadi wajib disimpan hanya selama 10 (sepuluh) tahun serta Kemungkinan penyimpanan dokumen dalam media elektronik.


4. a. Jelaskan mengapa persekutuan Firma disebut sebagai Persekutuan Perdata Khusus.

    b. Jelaskan bedapersekutuan Firma dengan Persekutuan komanditer.

Jawab :

a. Persekutuan firma disebut sebagai persekutuan perdata khusus, 

Karena didirikan  dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan perusahaannya.

b. Perbedaan Persekutuan Firma dengan Persekutuan Komanditer yaitu :

Persekutuan Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.


Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya


5. Kemukakan unsur-unsur yang melekat pada Perseroan Terbatas.

Jawab :

unsur PT yang antara lain:

1. Badan Hukum

2. Merupakan persekutuan modal

3. Didirikan berdasarkan perjanjian

4. Bertujuan melakukan kegiatan usaha

5. Modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

6. Memenuhi persyaratan seperti yang diatur UUPT dan peraturan pelaksananya

Penjelasan dari Unsur diatas :

Perseroan Perusahaan (PT) menurut undang-undang harus memenuhi unsur-unsur :

1. Berbentuk Badan Hukum

PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban seperti layaknya seorang manusia, mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah secara tegas dengan harta kekayaan pribadi para pemiliknya, dapat membuat perjanjian dengan pihak lain dan dapat bertindak sebagai pihak dalam suatu proses di depan Pengadilan.

2. Didirikan Atas Dasar Perjanjian

Konsekuensi logisnya. Pendirian PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak, karena pada galibnya tidak ada perjanjian jika hanya terdiri satu pihak saja. Persyaratan pendiri PT harus minimal terdiri dari dua orang/pihak ini terdapa dalam rumusan Pasal 7 ayat (1) UU PT Tahun 1995 yang mengatakan bahwa perseroan terbatas didirikan oleh dua orang/pihak atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

3. Melakukan Kegiatan Usaha

PT sebagai suatu bentuk badan usaha sudah pasti menjalankan kegiatan usaha, salah satu kewajiban hukum PT sebagai badan hukum adalah menyelenggarakan pembukuan.

4. Modal Terbagi Atas Saham

Didalam KUHD tidak ada penetapan batas minimum modal dasar (statuter) suatu PT yang baru didirikan, berbeda dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT, besarnya jumlah minimum modal dasar menurut UU ini adalah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditegaskan dalam Pasal 25.

5. Memenuhi Persyaratan Tertentu yang ditetapkan dalam Undang undang No. 1 Tahun 1995, ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pengertian Perseroan Terbatas, istilah “ perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu terbagi dalam saham, dan istilah “terbatas” mennjuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki.

Dasar hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbata.


6. Pendirian PT selain tunduk pada Undang-Undang PT juga tunduk pada Hukum Perjanjian. Jelaskan !

Jawab :

Pendirian PT selain tunduk pada Undang-Undang PT juga tunduk pada Hukum Perjanjian yaitu :

Karena Pendirian PT memiliki syarat yang menjelaskan bahwa :

 Syarat  bentuk PT adalah Badan Hukum tersebut dibuat atas dasar perjanjian. Hal ini berarti selain tunduk pada UUPT, pendirian dan perbuatan hukum PT juga tunduk pada hukum perjanjian pada umumnya sebagaimana yang diatur dalam buku ke-III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang Perikatan. Menurut pasal 1313 KUHPer, suatu perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Hal ini berarti suatu perjanjian dilakukan oleh minimal dua orang yang saling mengikatkan diri membentuk PT, dalam arti saling memberi dan menerima hak dan kewajiban berkaitan dengan Badan Hukum PT tersebut. Untuk dapat mengikat masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian PT, pasal 1320 KUHPer mensyaratkan empat hal:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.


Dengan terpenuhinya keempat syarat tersebut, maka suatu perjanjian dapat dikatakan sah mengikat para pihak yang membuat perjanjian, namun hal tersebut belum berlaku mengikat pihak ketiga apabila tidak memenuhi syarat tertentu sebagaimana yang diatur dalam UUPT (Memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman).

7. Kemukakan keistimewaan pembukuan selaku alat bukti dibanding dengan alat bukti surat atau bukti tertulis lainnya.

Jawab :

Keistimewaan pembukuan selaku alat bukti yaitu :

Karena didalam pembukuan dapat jelas menerangkan secara keseluruhan aktivitas-aktivitas yang dilakukan perusahaan dan juga di dalam pembukuan telah tertera bukti dalam bukti surat  maupun bukti tertulis.


8. Kemukakan arti perusahaan dan jelaskan pula beda perusahaan dengan pekerjaan.

Jawab :

arti perusahaan dan jelaskan pula beda perusahaan dengan pekerjaan yaitu :

Perusahaan menurut pasal 1 B UU No 3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Unsur perusahaan yaitu :

1.    bentuk usaha = didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah NKRI;
2.    Jenis usaha = kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan terus menerus.

Perbedaan  perusahaan dengan pekerjaan yaitu

Perusahaan =memperhitungkan atau mencari keuntungan atau laba,

Pekerjaan = tidak memperhitungkan atau mencari keuntungan atau laba.

9. Apa yang dimaksud dengan "Praktik Monopoli", dasar hukumnya serta tindakan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha di Indonesia!

Jawab :

Pengertian Praktik Monopoli dan dasar hukumnya serta tindakan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha Indonesia yaitu :

 Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Dasar Hukum : pemerintah berupaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
tindakan yang dilarang dalam hukum persaingan usaha Indonesia yaitu :

Wujud penguasaan pasar yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut dalam bentuk penjualan barang dan/ jasa dengan cara : 

a. Jual Rugi untuk mematikan pesaingnya Unsur-unsur yang harus diperhatikan sebelum menuduh pelaku usaha atau perusahaan memakai strategi ini :

* Harus membuktikan bahwa perusahaan tersebut menjual produknya dengan harga rugi. Jika perusahaan menjual dengan harga rendah, namun tidak merugi, maka perusahaan tersebut bersaing dengan sehat. Perusahaan tersebut dapat menjual dengan harga rendah karena jauh lebih efisien dari pesaing-pesaingnya

 * Jika terbukti perusahaan menjual dengan harga rugi, masih harus dibuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang memungkinkan untuk menjual rugi disebabkan ada kalanya penjual melakukan jual rugi untuk menghindari potensi kerugian yang lebih lanjut atau untuk sekedar mendapatkan dana untuk keluar dari pasar.

 * Telah ditunjukkan bahwa perusahaan hanya akan menetapkan jual rugi jika perusahaan itu yakin akan dapat menutupi kerugian ditahap awal dengan menetapkan harga yang sangat tinggi pada tahap berikutnya.

b. Praktek penetapan biaya produksi secara curang serta biaya lainnya yang menjadi komponen harga barang.

c. Perang harga


10. Pasar modal diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995. Sebutdan jelaskan pihak-pihak yang terkait dalam pasar modal?

Jawab :

Pihak yang terkait dalam Pasar Modal yaitu :

Lembaga atau pihak-pihak yang terlibat dalam bursa efek/pasar modal 

1. Menteri  keuangan   
                       
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)    
Tujuan bapepam adalah mewujudkan kegiatan pasar modal yang terarur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat di Indonesia.

2.Bursa Efek 

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain, dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

3.Profesi penunjang pasar efek

 Terdiri atas: 

a.   Akuntan publik, yaitu pihak yang menjamin laporan keuangan emiten sesuai dengan norma dan prinsip akuntasi yang berlaku.

 b.   Notaris, yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta anggaran dasar termasuk pembuatan perjanjian emisi efek.

 c.    Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan.

d.  Konsultan hukum, yaiu pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum (lagal opinion) mengenai keadaan emiten.

4.    Emiten 

Emiten, yaitu perusahaan publik yang sebagian kepemilikan sahamnya dimiliki masyarakat umum, yang diperjualbelikan melalui pasar modal.

5.    Investor

 Investor adalah orang atau badan yang melakukan penanaman modal. Investor dapat dibedakan ke dalam:

 1. investor perseorangan (individual investor)

2. investor institusi (institutional investor)  Investor juga dapat dibedakan berdasarkan asal negaranya, yaitu:

1.      Investor Indonesia (domestik/lokal).
2.       Investor asing.


11. Jelaskan pengertian asuransi menurut pasal 246 KUHDagang dan Syarat perjanjian asuransi serta asas kontrak asuransi !

Jawab : 

Pengertian Asuransi menurut pasal 246 KUHD dan syarat perjanjian asuransi serta asas kontrak asuransi yaitu :

Pengertian Asuransi menurut pasal 246 KUHD

Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen(peristiwa tidak pasti).
syarat perjanjian asuransi

Asuransi merupakan salah satu jenis perjanjian khusus yang diatur dalam KUHD. Sebagai perjanjian, maka ketentuan syarat-syarat sah suatu perjanjian dalam KUHPerdata berlaku juga bagi perjanjian asuransi.

Mengenai syarat sahnya perjanjian asuransi, sama seperti sahnya perjanjian lainnya, yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata, antara lain :

a.      Kesepakatan (consensus)

Dalam mengadakan perjanjian asuransi, maka terlebih dahulu dibuat suatu kesepakatan antara tertanggung dan penanggung, kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi :

1.      Benda yang menjadi objek asuransi;

2.      Pengalihan resiko dan pembayaran premi;

3.      Evenemen dang anti kerugian;

4.      Syarat-syarat khusus asuransi;

5.      Dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis.

Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat secara bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan, atau paksaan pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan syarat-syarat perjanjian asuransi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b.      Kewenangan (authory)

Kedua pihak antara tertanggung dan penanggung berwenang melakukan perbuatan hukum yang diakui oleh undang-undang. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwalian (trusteeship), atau pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya tertanggung mempunyai hubungan yang sah dengan benda objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan miliknya sendiri. Penanggung adalah pihak yang sah mewakili perusahaan asuransi berdasarkan anggaran dasar perusahaan. Apabila asuransi yang diadakan itu untuk kepentingan pihak ketiga, maka tertanggung yang mengadakan asuransi itu mendapat kuasa atau pembenaran dari pihak ketiga yang bersangkutan.

c.       Objek tertentu

Objek tertentu dalam perjanjian asuransi merupakan objek atau benda yang dapat diasuransikan, objek tersebut berdasarkan pasal 1 angka 2 undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha perasuransian adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggungjawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

d.      Kausal yang halal

Kausal yang halal berarti, isi perjanjian tersebut tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Objek Asuransi

Pada pasal 1 angka 2 undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha pereasuransian menyebutkan bahwa “objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggungjawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan berkurang nilainya”.

Dari hal tersebut maka dapat pula dikatakan bahwa objek asuransi terdiri dari:

a.       Benda
b.      Jiwa manusia
c.       Hak dan kepentingan yang melekat pada benda.

Asas Kontrak Asuransi 

Asas-asas perjanjian asuransi (hukum dagang)

Asas-asas perjanjian asuransi

1.       Asas Indemnitas

Adalah asas dalam asuransi yang menyatakan bahwa pembayaran klaim berupa ganti rugi mutlak sebesar kerugian yang diderita. Tidak boleh mengganti lebih dari kerugian yang diderita.
“ dilarang memperkaya diri melalui asuransi ” asas yg dipunyai dalam asas ini.

2.      Asas Kepentingan

Bahwa asas yang menyatakan keharusan adanya hubungan kepentingan antara tertanggung dengan obyek asuransi.

Adanya kepentingan = diasuransikan

Hubungan ini harus ada diantara tertanggung dengan objek asuransi.

Contoh : asuransi tanggung jawab ( terhadap mobil rentalan yang menjadi tanggung jawab seseorang).

Asuransi jiwa = antara ada dan tidaknya hubungan kepentingan tergantung situasi.

3.        Asas I’tikad baik

Dalam perjanjian biasa = adanya asas I’tikad baik ini ada setelah dibuatnya perjanjian
Dalam perjanjian asuransi = adanya asas I’tikad baik ini ada sebelum dibuatnya perjanjian.
-dalam asuransi tidak wajib membayar asuransi bila dia menyalahi asas I’tikad baik tersebut.

4.        Asas subrogasi

Subrogasi adalah pengalihan hak untuk menuntut pihak ketiga penyebab kerugian. Yang semula dari tertanggung menjadi hak tertanggung.Subrogasi bias ada karena adanya perjanjian. dalam asuransi yang dimaksud adalah subrogasi karena UU.

contoh :  A menabrak mobil B , maka si B meminta ganti rugi terhadap pihak asuransi setelah itu asuransi meminta ganti rugi kepada si A.

Subrogasi

apabila B meminta ganti rugi kepada a dan asuransi diperbolehkan asal tidak melebihi kerugian yang diderita “asas idemnitas”

apabila A tidak bias membayar maka menjadi tanggung jawab pihak asuransi.



12. a. Sebutkan dua cara penunjukan peradilan wasit (arbitrase) dan jelaskan pula beda kedua cara tersebut !

b. jelaskan mengapa asuransi memiliki sifat timbal-balik dan untung-untungan !

Jawab : 

a. dua cara penunjukkan peradilan wasit (arbitrase) yaitu

1. Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.

2. Arbitrase institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.

b. Asuransi memiliki sifat timbal balik dan untung-untungan karena :

Perjanjian Asuransi merupakan perjanjian timbal balik yaitu perjanjian dimana masing-masing mempunyai hak dan kewajiban.Maksudnya :Penanggung dan tertanggung yang mempunyai hak dan kewajian yang saling berhadapan.

Perjanjian untung –untungan (KANS OVEREENKOMST) adalah :

Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung –ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.


Termasuk perjanjian untung –untungan adalah Asuransi, bunga cagak hidup, perjudian dan pertaruhan.


13. a. Kemukakan arti persaingan melawan hukum.

b. Sebutkan dan Jelaskan kekhususan syarat-syarat jual beli perusahaan dibanding jual beli [ada umumnya (jual beli persata).

Jawab :

a. Arti persaingan melawan hukum yaitu :

Unsur-Unsur Persaingan Melawan Hukum

Persaingan yang tidak jujur dikategorikan sebagai persaingan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum Pasal 1365 KUHPdt seperti berikut :

a.       Dilakukan dengan cara melanggar hukum;

b.      Menimbulkan kerugian bagi pengusaha pesaing;

c.       Dilakukan dengan kesalahan (sengaja atau lalai), dan ;

d.      Ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Suatu perbuatan dikatakan melanggar hukum apabila perbuatan itu dilarang oleh undang-undang , bertentangan dengan kesusilaan , bertentangan dengan ketertiban umum, bertentangan dengan kepatutan, dan bertentangan dengan kejujuran dalam kegiatan bisnis . Akibat perbuatan melanggar hukum adalah kerugian yang diderita oleh pengusaha pesaing, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Kerugian imateriil , misalnya ,menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk perusahaan pesaing dan hilangnya pelanggan atau relasi perusahaan pesaing.

b. kekhususan syarat-syarat jual beli perusahaan dibanding jual beli pada umumnya (jual beli perdata ) yaitu :

Jual beli keperdataan adalah jual beli yang dapat dilakukan oleh siapa saja, dengan tujuan memnuhi kebutuhan primer atau pokok si pembeli.

Jual beli perusahaan adalah jual beli yang dilakukan oleh para pengusaha atau pedangang, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan (mendapat keuntungan).

Jual beli keperdataan

Aturan yang berlaku : KUHPdt (Buku III)

Pihak yang terkait (Berhak/ legalstanding) : Bebas atau umum

Jumlah barang yang dibeli : Relatif sedikit, sesuai dengan kebutuhan

Kebutuhan transportasi angkutan : Tidak begitu penting, karena pemindahan barang cukup 1x (satu kali)

Jual beli perusahaan

Aturan yang berlaku :  KUHPdt, KUHD, Perjanjian lain yang disepakati oleh terkait, Peraturan internasional terkait jual beli perusahaan, Perjanjian antar pulau

Pihak yang terkait (Berhak/ legalstanding) : Pengusaha, dan Minimal salah satu pihak haruslah pengusaha atau pedagang

Jumlah barang yang dibeli : Relatif banyak, sesuai dengan modal

Kebutuhan transportasi angkutan : Sangat diperlukan baik itu transportasi darat, laut, maupun udara. Karena barang akan diangkut  berulang kali.

Pada prinsipnya tidak ada syarat-syarat khusus untuk pergantian Hak milik atau penyerahan barang dari penjual kepada pembeli didalam jual beli keperdataan, namun didalam jual beli perusahaan, hal itu sangat dibutuhkan, mengingat kepentingan para pihak yang terkait, diantaranya :

1. Loko

Apabila syarat loko disepakati dalam perjanjian jual beli, maka :

- Pergantian Hak Milik atau penyerahan barang dilakukan didalam gudang penjual.

- Semua resiko setelah pengambilan barang (keluar dari gudang penjual), adalah tanggung jawab pembeli.

2. FAS (Free Alongside Ship)

Apabila syarat FAS disepakati dalam jual beli, maka :

-Pergantian Hak Milik atau penyerahan barang dilakukan di dermaga kapal berlabuh (Pelabuhan).

- Resiko dan biaya angkutan barang dari gudang penjual ditanggung penjual

- Biaya bongkarmuat barang kapal dan resiko sejak barang berada di dermaga adalah tanggung jawab si pembeli

3. FOB (Free On Board)

Apabila syarat FOB disepakati dalam perjanjian jual beli, maka :

- Pergantian Hak Milik atau penyerahan barang dilakukan di atas kapal.

- Segala resiko dan biaya selama barang ditransportasikan adalah tanggung jawab penjual.

4. CF (Cost and Freight)

Apabila syarat CF disepakati dalam perjanjian jual beli, maka :

Peragantian Hak Milik atau penyerahan barang ada dua pilihan, yaitu :

- Syarat umum, tempat pergantian Hak Milik di atas kapal (Sebelum berangkat dari pelabuhan si penjual)

- Syarat Khusus, tempat pergantian Hak Milik saat berada di pelabuhan si pembeli (Barang masih berada di dalam kapal)

Biaya selama barang diangkut dari gudang penjual sampai pelabuhan si pembeli adalah tanggung jawab penjual.

5. CIF (Cost Insurance Freight)

- Secara keseluruhan sama dengan syarat CF, hanya saja, syarat CIF, penjual harus memberikan police assurance.

6. Franko

Apabila dicermati, Franko adalah kebalikan dari Loko.

Apabila syarat ini disepakati dalam jual beli, maka :

- Pergantian Hak Milik atau penyerahan barang dilakukan di gudang pembeli.

- Segala resiko atau biaya pemindahan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli ditanggung oleh penjual.

CATATAN : Jika ada kesalahn soal dan jawaban, Mohon untuk Kritik dan Sarannya... Trima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat, semoga sukses :D

Referensi : 

Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.

Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html

http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-hukum-dagang-menurut-para.html

http://caturyuliandra.blogspot.co.id/2013/04/hukum-dagang-pembukuan.html

http://jurnalhukum.blogspot.co.id/2006/09/klausul-arbitrase-dan-pengadilan_18.html

https://sukatulis.wordpress.com/2012/03/07/jual-beli-keperdataan-jual-beli-perusahaan-hd/

https://lawmetha.wordpress.com/2011/06/20/dokumen_perusahaan/

http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/unsur-unsur-perseroan-terbatas-naamloze.html

http://irmadevita.com/2013/praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-menurut-uu-no-5-tahun-1999/

http://tiwiernawatiis1.blogspot.co.id/2013/11/pihak-yang-terlibat-dalam-pasar-modal_17.html

 http://roysanjaya.blogspot.co.id/2011/01/kegiatan-yang-dilarang-dalam-hukum.html

http://hukumperusahaankepailitan.blogspot.co.id/2009/01/perjanperum-dan-perseroan.html

http://bilongtuyu.blogspot.co.id/2013/05/syarat-sahnya-perjanjian-asuransi.html

http://mylifemyway-sandra.blogspot.co.id/2011/06/asas-asas-perjanjian-asuransi-hukum.html

http://rantonababan.blogspot.co.id/2010/10/hukum-asuransi.html

http://gobagsodorpadhangnjingglang.blogspot.co.id/2012/06/persaingan-dalam-bisnis-ditinjau-dari.html

No comments :

Post a Comment