Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 5 January 2017

SYARAT-SYARAT KEPAILITAN DAN PENJELASANNYA

No comments
Syarat-Syarat Kepailitan

Hal mengenai syarat untuk mengajukan permohonanpernyataan pailit telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, 

"Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditordan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dandapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendirimaupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya".

Ketentuan tersebut diatas mempunyai arti bahwa untuk mengajukan permohonan pailit terhadap seorang Debitor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Debitor yang ingin dipailitkan mempunyai sedikit dua utang artinya mempunyai dua atau lebih kreditor. Oleh karena itu, syarat ini disebut syarat concursus creditorium.

b. Debitor tidak melunasi sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya.

c. Utang yang tidak dibayar lunas itu haruslah utang telah jatuh waktu dandapat ditagih (due/expired and payable) . Yag dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar uang yang telah jatuh waktu, baikkarena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau dendan oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Sehubungan dengan uraian diatas, maka perlu pula diperhatikab siapa pihak-pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan pailit mereka itu adalah :

1. Kreditor atau beberapa kreditor

Kreditor dalam pengertian di atas meliputi baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailittanpa kehilangan hakagunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.

2. Debitor Sendiri

Seorang debitor dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya (voluntary pettion)  apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

a. debitor mempunyai dua atau lebih kreditor;
b. debitor sedikitnya tidak membayar satu utang yag telah jatuh waktu dan dapat ditagih..

3. Kejaksaan untuk kepentingan umum

Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum syarat untuk pengajuan permohonan pailit telah dipenuhi. Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" dalahkepentingan bangsa dan nagara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:

a. debitor melarikan diri;

b. debitor menggelapkan bagian harta darri kekayaan;

c. debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghinpun dana dari masyarakat;

d. debitor mempunyai utang yangberasal dari pernghimpunan dana dari masyarakat luas;

e. debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau

f. dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.

Adapun tatacara pengajuan permohonan pailit adalah sama dengan permohonan pailit yang diajukan oleh debitor atau kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokasi.

4. Bank Indonesia

Dalam hal debitor adalah bank, Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan,, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungawabkan. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangn Bank Indonesia terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum dan likuiditasi bank sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Badan Pengawas Pasar Modal- LK (BAPERPAM-LK)

Dalam hal debitor adalah perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasat Modal.

Permohonan pailit sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diajukan oleh badan Pengawas Pasar Modal, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyrakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan pengawa Pasar Modal. Badan pengawas Pasar Modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada di bawah pengawasannya, seperti halnya kewenangan bank Indonesia terhadap bank.

5. Menteri Keuangan

Dalam hal debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan reasuransi, Dana Pensiun, atau badan usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.


Sumber :
Buku : " Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bsinis, halaman 135-136


No comments :

Post a Comment