Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 14 January 2017

Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif

No comments
Delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif

Mengingat ZEE yang merupakan zona baru,dalam penerapannya oleh negara-negara menimbulkan situasi bahwa  negara-negara yang berhadapan atau berdampingan yang jarak pantainya kurang dari 200 mil laut harus melakukan suatu delimitasi (batasan) ZEE satu sama lain.seperti halnya delimitasi batas landas kontinen,prinsip hukum delimitasi ZEE diatur dalam pasal 74 konvensi hukum laut 1982.rumusan pasal ini secara mutatis mutandis sama dengan pasal 83 tentang delimitasi landas kontinen.

Sebelum zona ini lahir, negara-negara pada umumnya mengenal konsepsi zona perikanan sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian batas zona perikanan pula.perjanjian batas ZEE antar negara berdasarkan konvensi hukum laut 1982 masih belum begitu banyak.Indonesia baru menetapkan perjanjian ZEE hanya dengan australia melalui perjajian antara pemerintah republik Indonesia dengan pemerintah Australia tentang penetapan batas Zona Ekonomi Ekssklusif dan batas-batas dasar laut tertentu yang ditandatangani di Perth, pada tanggal 14 Maret 1997. Indonesia masih harus membuat perjanjian ZEE dengan seluruh negara yang berbatasan laut dengan Indonesia kecuali Australia.


Catatan : Kuliah

No comments :

Post a Comment