Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 8 January 2017

SOAL FINAL HUKUM UMI HUKUM & HAK ASASI MANUSIA THN 2013/2014

No comments

SOAL UJIAN PENJAMIN KUALITAS (UPK) SEMESTER AWAL TAHUN 2013/2014

MATA UJIAN : HUKUM & HAK ASASI MANUSIA
HARI/TANGGAL : RABU, 15 JANUARI 2014
FAKULTAS : HUKUM
PRGOGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT

SOAL :

1. Persoalan HAM secara keilmuan adalah bahagian dari Hukum Tata Negara meskipun manusia itu adalah orang dimana hukum perdata mengatur hubungan orang perprangan. Jelaskan mengapa demikian (HAM sebagai bahagian dari Hukum Tata Negara)?

Jawab :

HAM sebagai bahagian dari Hukum Tata Negara : 

karena, sebagian besar pakar HTN menganggap bahwa jaminan HAM dan hak – hak warga negara merupakan salah satu materi muatan konstitusi oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban dari pemerintah atau negara hukum untuk mengatur pelaksanaan hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan – pembatasannya demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi manusia

2. Berbicara tentang HAM pada hakikatnya kita berbicara tentang 2 hal, akan tetapi menuurt Universal Deklaration of Human Right hal-hal yang diatur dalam HAM ada 3 (tiga). Sebutkan ke 3 hal yang dimaksud dari deklaration?

Jawab :


3. Berbicara tentag HAM padahakekatya menghindari perlakuan sewenang-wenang daripenguasa. Oleh karena itu pelanggaran HAM senantiasa dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat. Jelaskan klasifikasi perbuatan/tindakan penguasa yang digolongkan melanggar HAM ?

Jawab : 

4. HAM dapat dibedakan dengan Hak Hukum, rumuskan hak hukum dengan hak yang dimaksud HAM sehingga jelas perbedaan hak yang lahir dari HAM dan hak yang lahir dari hukum?

5. Indonesia sejak semula (sejak UUD 45 dirancang) terlah diperdebatkan tentang pengaturan HAM, apakah diatursecara rinci dalam satu bab tersendiri/cukup dan mengatur substansial dimana diperlukan pikiran tersebut masing-masing dipelopori 2 orang (yang menghendaki dalam satu bab dan kelompok yang menghendaki diatur dimana diperlukan). Sebutkan kedua kelompok yang dimaksud?

6. UUD 45 hasil perubahan (amandemen) yang dilakukan pada tahun 1999-2002 telah mengatur secara rinci tentang larangan dan jaminan serta perlindungan HAM dalam satu bab tersendiri dan sebelas pasal yang terdiri atas lebih kurang 70 item. Sebutkan bab dan pasal-pasal yang diatur?

7. Dalam salah satu Pasal UUD 45 perubahan ke 3 tahun 2001 ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang layak, pelayanan kesehatan yang baik serta perumahan yang layak, jika seandainya masih ada orang yang tidak menikmati lingkungan hidup yang sehat, playanan kesehatan yangcukup , peruabahn yang memadai. Bagaimana Komentar Anda?


***Selamat Bekerja***

Sumber : 

https://farahfitriani.wordpress.com/2012/03/06/hukum-hak-asasi-manusia-aspek-hukum-tata-negara/

No comments :

Post a Comment