Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 17 January 2017

SYARAT-SYARAT WASIAT

No comments

Syarat-Syarat wasiat

Orang yang memiliki harta terkadang aberkeinginan agar hartanya kelak jika ia meninggal dapat di manfaatkan sesuai kebutuhan. Pemberian harta warisan ini dapat dilakukan dengan surat wasiat.
Adapun yang merupakan syarat-syarat wasiat terdiri:

1. Menurut Pasal 895 KUH Perdata: Pembuat testament harus mempunyai budi akalnya, artinya tidak boleh membuat testament ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur.

2. Menurut Pasal 897 KUH Perdata: Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament.

Sementara itu syarat-syarat isi wasiat sebagai berikut:

a. Dalam Pasal 888 KUH Perdata: Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis.

b. Dalam Pasal 890 KUH Perdata : Jika di dalam testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testament itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testament tidaklah syah.

c. Dalam Pasal 893 KUH Perdata: Suatu testament adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau muslihat.

Selain larangan – larangan tersebut di atas yang bersifat umum di dalam hukum waris terdapat banyak sekali larangan – larangan yang tidak boleh dimuat dalam testament. Di antara larangan itu, yang paling penting ialah larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie ( bagian mutlak para ahli waris ) menjadi kurang dari semestinya.

Selain ahli waris juga dapat menerima seluruhnya maupun sebagian harta, misalnya setengahnya atau sepertiganya. Seperti yang tercantum dalam pasal 754 yang berbunyi ; wasiat pengangkatan waris adalah suatu wasiat, dengan mana si yang mewasiatkan, kepada seorang atau lebih memberikan harta yang akan ditinggalkannya apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagian seperti misalnya setengahnya, sepertiganya.

Sumber :

 Sembiring M U, Beberapa Bab Penting Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Program Pendidikan Notariat, Fakultas Hukum Usu, Medan, 1989, Hal. 45.

 Rahmadi Usman, Hukum Kewarisan Islam, Mandar Maju, Bandung, 2009, 143-144.

http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=124990310864045 

http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Istimewa%3APencarian&search=wasiat+menurut+kuh+perdata&fulltext=Cari 



No comments :

Post a Comment