Wednesday, 12 April 2017
CATATAN HUKUM KEPAILITAN
CATATAN :
Yang dapat dinyatakan mengalami kepailitan adalah debitur yang sudah dinyataka tidak mampu membayar utang-utangnya lagi. Pailit dapat dinyatakan atas:
a. permohonan dibitur sendiri (pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan);
b. permohonan satu atau lebih krediturnya (pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun);
c. pailit harus dengan putusan pengadilan (pasal 3 UU Kepailitan);
d Pailit bisa atas permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum (pasal 2 ayat (2) UU Kepailitan);
e. bila dibiturnya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan);
f. Bila debiturnya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kriling dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) (Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan);
g. Dalam hal debiturnya Perusahaan Asuransi, perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan). Sedangkan tujuan pernyataan pailit adalah untuk mendapatkan suatu penyitaan umum atas kekayaan debitur (segala harta benda disita atau dibekukan) untuk kepentingan semua orang yang menghutangkannya (kreditur).
Sumber :
Catatan Perkuliahan oleh Dosen : ST. Darwana Handa, SH.,MH
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment