Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday, 12 April 2017

TUGAS RESUME HUKUM KEPAILITAN

No comments





TUGAS RESUME 

HUKUM KEPAILITAN

NAMA : ANNISA

KELAS : C2


STBK    : 040 2013 0208


1.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM KEPAILITAN

a.    Pengertian Kepailitan


Istilah kepailitan secara etimologi, kepailitan berasal dari kata pailit. Istilah pailit berasal dari bahasa Belanda disebut “Failliet” sebagai arti ganti yaitu sebagai kata benda dan kata sifat sedangkan istilah pailit sendiri berasal dari Perancis yang dikenal dengan istilah “Failliete” yang berarti pemogokkan atau emacetan pembayaran.

Kepailitan adalah setiap yang berutang (debitur) yang ada dalam keadaan berhenti membayar baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditur) dengan putusan hakim dinayatakan dalam keadaan pailit.

b.    Dasar Hukum Kepailitan

Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:

•    UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;

•    UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;

•    UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;

•    UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia;

•    Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134;

•    Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal ( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ), Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992).

2.    SEJARAH HUKUM KEPAILITAN

Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri.

3.    ASAS-ASAS KEPAILITAN

1.    Asas Keseimbangan

Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan. di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.

2.    Asas Kelangsungan Usaha

Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap berjalan.

3.    Asas Keadilan

Asas ini mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran tagihannya tanpa mempedulikan kreditor lainnya.

4.    Asas Integrasi

Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan materiil peraturan kepailitan merupakan suatu kesatuan utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

4.     FUNGSI DAN TUJUAN KEPAILITAN

    Filosofi kepailitan adalah mekanisme pendistribusian asset secara adil dan merata terhadap para kreditor berkaitan dengan keadaan tidak membayarnya debitor karena ketidakmampuan debitor melaksanakan kewajiban tersebut. Oleh karena itu keberadaan UU KPKPU (Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ini bertujuan untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor, untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang miik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya, dan untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri.

5.    SYARAT-SYARAT KEPAILITAN


Syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut:

1.     Adanya utang;

2.    Minimal satu utang sudah jatuh tempo;

3.     Minimal satu utang dapat ditagih;

4.     Adanya debitor;

5.     Adanya kreditor:

a. Kreditor Khusus ( Separatis );

b. Kreditor Istimewa ( Preferens);

c. Kreditor Konkuren;

6.     Kreditor lebih dari satu;

7.     Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;

8.     Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;;

9.     Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan.

Apabila syarat-syarat di atas terpenuhi, hakim ”harus menyatakan pailit”, bukan “dapat menyatakan pailit”, sehingga dalam hal ini kepada hakim tidak diberikan ruang untuk memberikan “judgement” yang luas seperti pada perkara lainnya.

6.    AKIBAT KEPAILITAN

Akibat hukum dari putusan pailit dari pengadilan niaga bagi seorang debitur pailit itu dikelopmpokkan menjadi tiga kelompok, yaitu :

1.   Akibat hukum kepailitan secara umum;

2.   Akibat hukum kepailitan secara khusus, dan

3.   Akibat hikum kepailitan terhadap kewenangan berbuat debitur pailit dalam ranah hukum kekayaan.
Berdasarkan pembagian kelompok besar tersebut masing-masing dibagi lagi secara rinci dan jelas.Pada intinya kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga kehilangan segala “hak perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit.

7.    PIHAK YANG DAPAT DIJATUHKAN PAILIT

1.     Orang perorangan : pria dan wanita; menikah atau belum menikah. Jadi pemohon adalah debitur perorangan yang telah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya, kecuali tidak ada percampuran harta;

2.     Perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya. Jika pemohon berbentuk Firma harus memuat nama dan tempat kediaman masimh-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang Firma;

3.    Perseroan, perkumpulan, koperasi, yayasan yang berbadan hukum;.
4.    Harta warisan.

8.    PERBEDAAN ANTARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN


Bahwa orang yang telah dinyatakan pailit itu sudah dianggap tidak mempunyai kekayaan sedangkan dalam hal penundaan pembayaran orangnya masih mempunyai kekayaan.

9.    BERAKHIRNYA PKPU (PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG)

Atas permintaan hakim pengawas, satu atau lebih kreditur atau prakarsa Pengadilan, PKPU dapat diakhiri dalam hal:

1.    Debitur, selama PKPU, bertindak dg itikad buruk dalam megurus hartanya;

2.    Debitur telah merugikan atau telah mencoba merugikan krediturnya;

3.    Debitur melanggar ketentuan Pasal 240 ayat (1);

4.    Debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan oleh Pengadilan saat atau setelah PKPU diberikan, atau lalai melakukan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitur;

1.    Selama PKPU, keadaan harta Debitur ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkan PKPU atau;

2.    Keadaan Debitur tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditur pada waktunya.

3.    Jika PKPU diakhiri, Debitur harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.

10.    PENUNDAAN PEMBAYARAN

Pengertian Penundaan Pembayaran


•    Diatur pada Bab II UU Kepailitan

•    Merupakan prosedur hukum yang memberikan hak kepada setiap debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa tidak akan dapat melanjutkan utang-utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren.
Akibat adanya PKPU adalah :

1.    Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berhak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut.

2.    Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang – utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan.

3.    Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama – sama menurut imbangan piutang masing – masing.

4.    Semua sitaan yang telah dipasang berakhir.


Sumber : diperoleh dari materi kuliah yang dipaparkan dosen, buku-buku, dan juga artikel di internet :)




Wallahu'alam..

No comments :

Post a Comment