Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday 24 April 2017

CONTOH MAKALAH KAPITA SELEKTA HUKUM DAGANG

No comments


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
 
Sejak abad pertengahan Eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Munculnya corak sosial ekonomi dalam konsep Kedaulatan berkaitan dengan munculnya hukum yang mengatur transaksi di dalamnya. Dalam kaitan dengan cabang-cabang hukum yang beragam maka negara membuat hukum yang mengatur urusan tersebut. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Berdasarkan kenyataan bahwa kebutuhan-kebutuhan hukum masyarakat berniaga itu, sejajar dengan perkembangan perniagaan, makin lama makin sulit dipenuhi lagi oleh peraturan-peraturan hukum perdata umum yang sudah ada, dirasakan perlu adanya hukum perikatan khusus, maka dari itu dibuatlah Hukum Dagang. Hukum Dagang diadakan dalam rangka menciptakan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, Pemerintah Indonesia berusaha menerapkan hukum dalam berbagai aspek kerakyatan yang ada di negeri ini. Namun, tugas negara tidak hanya sekedar itu, bahkan teramat luas daripadanya. Pembangunan yang ada di dalam negeri ini tidak dapat terpisahkan daripada intervensi pemerintah, misalnya saja pembangunan dalam bidang ekonomi, baik yang bergerak di sektor mikro maupun makro. Inti permasalahan dari keterlibatan negara dalam aktivitas ekonomi bersumber pada politik perekonomian suatu negara.

KUHD adalah produk yang dijadikan pedoman dasar untuk memutuskan suatu hukum yang berkembang di masyarakat. Untuk menata dan membenahi pengelolaan transaksi sehingga lebih teratur maka pemerintah mengeluarkan KUHD, di dalamnya diatur berbagai macam ketentuan khusus yang mengatur dunia usaha. Dalam kaidah-kaidah KUHPerdata dan KUHDagang mempunyai sifat yang sama, yang berlandaskan faham liberalisme. 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah :

1. Apa yang dimaksud dengan Kapita Selekta Hukum Dagang ?

2. Apa saja Sumber-sumber Hukum Dagang?

3. Apa tujuan diadakanya Hukum Dagang?

4. Apa yang dimaksud dengan Badan Hukum dan Macam-macamnya?

5. Apa yang dimaksud dengan Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas,Koperasi, Perusahaan Satu Nama, Yayasan, Persekutuan, Bursa Perdagangan?

6.    Bagaimanakah Proses Perantara Dalam Hukum Dagang?

C.     Tujuan 

Adapun tujuan daru rumusan masalah diatas adalah :

1.  Untuk mengetahui pengertian Kapita Selecta Hukum Dagang.

2.  Untuk mengetahui Sumber Hukum Dagang.

3. Untuk mengetahui Tujuan dari Hukum Dagang.

4. Untuk mengetahui Pengertian Badan Hukum dan Macam-macamnya.

5. Untuk mengetahui pengertian dari Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas,Koperasi, Perusahaan Satu Nama, Yayasan, Persekutuan, Bursa Perdagangan.

6. Untuk mengetahui Proses Perantara Dalam Hukum Dagang.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kapita Selekta Hukum Dagang

Kapita selekta adalah kumpulan karangan yang masing-masing menguraikan sesuatu persoalan, tetapi persoalan yang diuraikan itu termasuk dalam lingkungan sesuatu ilmu pengetahuan. (J.C.T. Simorangkir, Kamus Hukum,Sinar Grafika, Jakarta, 2002).

Contoh: “Kapita Selekta Hukum Perusahaan”
              “ Kapita Selekta HukumPerdata” dsb.

Kapita Selekta Hukum adalah Kumpulan tulisan / karangan yang masing-masing menguraikan tentang hukum. Sedangkan Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.

B. Sumber-sumber Hukum Dagang

Secara umum yang menjadi sumber hukum itu dapat terbagi kedalam beberapa jenisi sumber hukum itu dapat terbagi kedalam beberapa jenis, yaitu:

1.      Peraturan perundang-undangan,

2.      Juris prudensi,

3.      Traktat,

4.      Hukum kebiasaan,

5.      Perjanjian perseorangan, dan

6.      Doktrin. 

Selain sumber hukum tersebut diatas masih ada umbernya lagi, yaitu Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum (berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, tentang memorandum DPRGR mengenai sumber-sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia). Sedangkan yang menjadi sumber hukum dagang adalah:

1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan, terdiri dari:

a.    Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) atau Wetboook van Koophandel (W.v.K).

b.   Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetbook  (BW).

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misalnya:

a.  UU Oktroi

b.  UU Tentang Merek

c.  UU Tentang Kadin

d.  UU Tentang Perindustrian, Koperasi, Pailisemen dll

3. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila kebiasaan tersebut tidak dilakukan.

C.  Tujuan Diadakanya Hukum Dagang

Tujuan hukum dagang adalah untuk menjamin kepastian hokum dalam perdagangan, dan untuk mencapai keadilan dalam transaksi dagang, yakni:

a.    Pemberi peratara kepada produsen dan konsumen.

b.    Membelikan dan menjualkan barang-barang.

c.    Memudahkan dan menjatuhkan pembeli dan penjual.

D.  Badan Hukum 

Badan hukum adalah subyek hukum, merupakan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan keewajiban.

1.  Bentuk-bentuk badan hukum Perkumpulan,

Perkumpulan merupakan bentuk asal dari sebagian besar bentuk-bentuk perusahaan. Untuk terjadinya suatu perkumpulan harus terpenuhi 4 unsur yakni: a) adanya beberapa orang yang memiliki kepentingan bersama,

b) kehendak bersama(bersepakat)

c) tujuan bersama, 

d) kerja sama, 

Perkumpulan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :

a) Perkumpulan yang berbadan hukum terdiri dari:

•         Perseroan terbatas

•         Koperasi

•         Perkumpulan saling menanggung

b)   perkumpulan yang tidak berbadan hukum.

•  Persekutuan Perdata

•  Persekutuan Firma

•    Persekutuan Komanditer

2. Perseroan dan Badan Hukum

Perseroan  erarti perserikatan dagang, kongsi atau maskapai lautdala bahasa belanda disebut “maatchap”.  Perseroan ada dua: 

a) Perseroan yang berbadan hukum, perseroan yang berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum, bertanggung jawab atas organya dan dipertanggung jawabkan atas harta kekayaan perseroan.

b) Perseroan yang tidak Berbadan Hukum, Perseroan yang tidak Berbadan Hukum yang bertanggung jawab adaah orang-orang mengadakan persetujuan-persetujuan dan yang dipertanggung jawabkan selain harta perseroan juga harta pribadi. 

3. Perseroan sebagai badan hukum

Perseroan yang berbadan hukum contohnya adalah PT (Perseroan Terbatas) hal ini berarti PT melakukan perbuatan hukum dan dapat pula mempunyai kekayaan  atau hutang. Aktependirian perseroan terbatas harus disyahkan oleh menteri kehakiman dan direktorat perdata.

Ciri-ciri perseroan tebatas yaitu, tanggung jawab terbatas dari pada persero. Mereka tidak dapat menderita kerugian yang lebih besar dari pada jumlah yang menjadi bagianya dalam PT itu dan yang dengan tegas disebutkan dalam sahamnya. Sedangkan yang termasuk perseroan yang tidak berbadan hukum adalah persroan Firma dan Perseroan Komanditer.

E. Komanditer

Perseroan komanditer adalah suatu persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan terhaadap persekutuan, sedangkan dia tidak turut dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.

Persekutuan komanditer terdiri dari dua sekutu: 

a)  Sekutu kerja (sekutu komplementer)

Keanggotaan persekutuan kerja / komplementer terdiri:

a) Anggota pengurus/ kerja komplementer

b) Anggota komanditer

Anggota komanditer adalah persero komanditer, sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebanding dengan jumlah perusahaanya tidak boleh melebihi daripada jumlah atau nilai pemasukanya. Kebaikan persero komanditer adalah dalam hal terjadinya kerugian pihak persero dapat menanggung kerugian secara solider.

Di dalam perseroan komanditer (CV) tedapat 2 macam persero:

a) Persero aktif (persero komplementer, perserisolider) ialah persero yang bertanggung jawab penuh secara keseluruhan atas untung ruginya dari CV itu. Dan apabila CV itu menderita rugi, maka harta kekayaan pribadi anggota persero itu ikut mengatasi atau menambah terhadap kerugian yang diderita.

b) Persero pasif (persero komanditer) adalah persero yang tanggung jawbnya hanya modal yang disetornya saja. 

Persero komplementer adalah persero yang mengurus dan menjalankan perusahan, dapat bertidak keluar dengan pihak ketiga guna kepentingan perusahaan, dan persero ini terikat pada pihak ketiga, dengan mana ia melakukan hubungan hukum. Persero komplementer bertaggung jawab atas kerugian yang dialami sampai pada harta pribadi. Persekutuan komanditer dapat didirikan dengan cara: 

a)  lisan, 

b)  tuisan, 

c)  akta autentik, 

d) akta dibawah tangan.  

Persero komanditer didirikan atas perjanjian dengan lisan, tetapi dalam prakteknya biasanya didirikan berdasarkan akte notaris, dan didaftarkan kepanitraan pengadilan negara yang berenang dan diumumkan dalam tambahan berita negara.

Kebaikan persero komanditer yaitu:

a) Adanya tanggung jawab secara solider antara tiap persero komplementer bila terjadi kerugian terhadap perusahaan.

b) Adanya sleping partner (perero komanditer) memberikan kemungkinan untuk mengumpulkan lebih banyak modal.

c) Dengan adanya tanggung jawab solider maka pihak ketiga terjamin atas pemenuhan tagihanya.

d)  Kedudukan para komanditer pemegang saham ditetapkan dapat dialihkan dan dapat diwariskan.

Keburukan perseroan komanditer yaitu :

a) Adanya perbedaan tanggung jawab persero koplementer dan persero komanditer, dimana persero komplementer bertanggung jawab sampai meliputi harta pribadinya sedangkan persero komanditer tidak

b) Adanya perbedaan kedudukan antar persero komplementer dengan persero komanditer dimana persero koplementer dapat bertindak keluar sedaangkan persero komanditer tidak. 

Jika persekutuan komanditer bubar maka yang melakukan pemberesan adalah :

a) Persero yang melakukan pengurusan.

b) Satu atau beberapa orang yang telah ditentukan dalam perjanjian pendirian Persekutuan.

c) Para sekutu bersama dengan suara terbanyak, dapat menunjukkan sekutu yang bukan sekutu pengurus.

d) Dengan bantuan hakim minta ditetapkan siapa-siapa pemberes.

F. Firma

1.  Pengertian firma
 

Firma dalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama (menurut pasal 16 KUHD). Firma bukanlah badan hukum, firma merupakan persekutuan perdata khusus terletak pada syarat mutlak firma, yaitu menjalankan perusahaan dibawah satu nama bersama dan pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan. Pada firma dan tiap-tiap firma langsung dan sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas persetujuan firma terhadap pihak ketiga.

2.  Syarat pendirian firma

Pada pendirian para sekutu masih sangat diutamakan, lingkungan sekutu-sekutu tidak luas, hanya terbatas pada keluarga, teman dan sahabat karib yang bekerja sama untuk mencari laba.

Syarat mendirikan Firma yaitu firma harus didirikan dengan akte autentik, yaitu suatu akte yang didalamnya bentuk yang ditentukan undang-undang dibuat olehatau dihadapan pegawai-pegawai umum yang untuk itu ditempat dian akte dibuatnya. Akte autentik bukanlah syarat mutlak untuk mensyahkan adanya firma hanya menjadi alat bukti, ketidak adaan akte pendirian itu tidak boleh dipakai oleh sekutu terhadap pihak ketiga behwa persekutuan firma itu tidak ada.  

3. Struktur organisasi firma 

Struktur organisasi firma terdiri dari pengurus dan anggotanya. Tiap persero yang tidak dikecualikan berwenang untuk bertindak keluar atas nama firma itu dan tindakanya bagi pada pihak ketiga untuk ini persero firma tidak memerlukan kekuasan penuh dari persero lain, sedangkan persero adalah sepenuhnya secara solider. Perbuatan pengurus sebagai wakil perusahaan hanya mengikat bila menyangkut perusahaan yang dijalankan.

4. Firma merupakan badan hukum

Adapun syarat-syarat agar suatu badan dianggap badan hukum ialah:

a) adanya harta kekayaan dengan tujuan tertentu, terpisah dari kekayaan pribadi para sekutu badan itu.

b) Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama bersifat stabil.

c) Adanya beberapa orang sebagai pengurus dari badan itu.

5.      Keburukan dan kebaikan firma.

Kebaikan firma : 

a)tiap anggota firma langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya atas persetujuan-persetujuan yang diadakan firma terhadap pihak ketiga. 

b) dengan adanya tanggung jawab solider, keperluan tehadap kredit anggota firma sangat besar karena pihak ketiga yang terlalu berhubungan dengan salah seorang anggota dapat menuntut semua anggota firma itu masing-masing untuk seluruh persetujuan dan piutang.

Keburukan firma : 

setiap anggota firma terpaksa menyetujui apa yang telah dilakukan oleh salah seorang anggota-anggota lainya sebab yang penting bagi suatu firma ialah saling percaya-mempercayai antara para anggota.

G.  Perseroan Terbatas

1.  Pengertian perseroan terbatas

Persero terbatas adalah persero yang didirikan menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terjadi atas saham-saham, dalam (perero) ikut serta dengan mengambil satu saran atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

2.  Syarat-syarat pendirian PT

Syarat-syarat pendirian PT : 

a)  Akta pendirianya harus dibuat dengan akta notaris.

b)  Harus disyahkan/pesetujuan oleh pemerintah dalam hal ini departemen kehakiman

c)  Didaftaran pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan di Indonesia kantor kepanitraan pengadilan negeri daerah hukum perseroan yang bertindak sebagai kantor pendaftaran untuk perdagangan.

d)       Setelah ini diumumkan dalam berita negara.

3. Tugas Board of Directors pada perseroan terbatas 

Rapat Umum Pemegng Saham(RUPS) adalah rapat dari pemegang saham, pemegang-pemegang saham bersama dalam rapat umum merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam perseroan terbatas. Selanjutnya direktur diangkat oleh rapat umum pemegang saham.

Tugas pengurus adalah: 

a) mengurus harta kekayaan perseroan yang meliputi pengadministrasian dan pemeliharaan harta, termasuk memperbesar dan memperkecil perseroan guna membantu kelancaran jalanya perseroan;

b) mengelola perseroan dalam arti melakukan manejemen yang meliputi tugas-tugas membimbing dan membina kearah kemajuan seperti yang telah ditetapkan dalam UUPS;

c) mewakili perseroan didalam dan diluar hukum dalam arti bertindak atas nama perseroan dimuka pengadilan.

4.   Modal perseroan terbatas

Modal perseroan terbatas disebut juga modal masyarakat yaitu jumlah modal modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan suatu jumlah maksimum sampai jumlah nama dapat dikeluarkan surat-surat saham. PT baru dapat mulai berjalan apabila telah melakukan penyetoran 10% dari modal peseroan kepada kas PT. Modal yang terdapat dalam PT terdiri dari:

a) modal dasar, 

b) modal yang ditngguhkan atau ditempatkan, 

c)   modal dalam portapel,

 d) modal yaang disetor.

5.  Pengertian Terbatas pada Perseroan Terbatas   

Pengertian Terbatas pada Perseroan Terbatas adalah mengingat akan pembatasan pertanggung jawaban pemegang persero.

6.  Kebaikan dan keburukan PT

Kebaikan PT: 

a)  dapat menumpulkan modal yang sangat besar jumlahnya karena PT dapat mencapai tambahan modal dari kalangan pemilik modal, 

b) di dalam PT seluruh persero bertanggung jawab terbatas hanya sampai modal yang dimasukkan kedalam perseroan itu, 

c) modal PT yang berbentuk saham itu dapat dengan mudah dialihkan oleh pemegang saham itu kepda orang lain, 

d) golongan pemilik modal hanya melihat keuntungan yang dapat mereka terima dari penetapan modalnya, tidak melihat tujuan perusahaan tersebut, 

e)  dalam hal perusahaan menderita kerugian maka yang menanggung rugian adalah semua pemegang saham.

Keburukan PT : 

karena terbatasnya tanggung jawab pemegang saham ,maka pihak ketiga tidak dapat menuntut pemegang saham secara pribadi untuk pemenuhan tagihanya.

H.  Koperasi 

1.          Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan oarang-orang atau badan hukum yang merupakan tidak kosentrasi modaldengan ketentuan sebagai berikut berasaskan kekeluargaan dan bertujuan mengembangkan kesejahteraan. Tujuan poko koperasi untuk mengembangkan kesejahteraan anggotanya bukan mencari keuntungan maka dijumpai adanya pembatasan bunga atas modal.

2. Keanggotaan koperasi

Keanggotaan koperasi terdiri dari: orang-orang dan badan hukum. Syarat-syarat untuk menjadi anggotaa koperasi : 

a)     mampu melekukan tindakan hukum, 

b)     menerima landasan asas dan unsur sendi dasar, 

c)     sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota. Dan adapun orang asing tidak boleh menjadi anggota koperasi.

3. Rapat anggota koperasi

Rapat anggota koperasi adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Keputusan rapat anggota pada dasarnya diambil melalui musyawarah, kehadiran anggota dalam rapat anggota koperasi tidak dapat diwakili kemudian pula suaranya.

Setiap anggota memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam mengamalkan landasan-landasan, asas-asas dan sendi koperasi. Jika koperasi menderita kerugian ada 4 badan yang dapat dipertanggung jawabkan: 

a)     koperasi, sebagai badan hukum, 

b)     pengurus sebagai kesatuan kelalaian kerugian atas koperasi, 

c)     anggoota pengurus sebagai kelalaian kerugian atas koperasi, 

d)     anggota biasa.

I.          Perusahaan Satu Nama

Perusahaan satu nama adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha atas nama, resiko dan tanggung jawab sendiri. Tanggung jawab pemilik perusahaan satu nama adaah tanggung jawab pribadi dimana yang memikul resiko adalah perusahaan itu sendiri. Syarat untuk mendirikan Perusahaan Satu Nama:

a)     didirikan dengan akte notaris, 

b)     harus meminta izin kepada kepela kantor wilayah perdagangan setempat, 

c)    harus meminta izin tempat usaha kepada pemerintahan daerah setempat, 

d)     izin tersebut untuk mengetahui usaha apa yang dilakukan, 

e)    untuk mengetahui data-data perusahaan yang ada didaerah itu sehingga tercipta ketertiban dalam dunia perusahaan.

Akte pendirian perusahaan satu nama tidak harus didaftarkan di kepanitraan pengadilan negeri dan tidak perlu diumukan dalam berita negara.

J.       Yayasan 

Yayasan tidak memiliki anggota karena yayasan terjadi dengan memisahkan suatu kekayaan berupa uang atau benda lain untuk maksud idiil. Tujuan yayasan adalah “idiil” umpamanya dalam lapangan: keagamaan, ilmu pengetahuan, kesusilaan, olah raga dll. Yayasan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh: a) pemerintah dalam bentuk lembaga-lembaga disebut yayasan besifat publik, dan  b) perorangan yaitu yayasan yang bersifat sipil atau perdata.

K.  Persekutuan

Persekutuan adalah perkumpulan dimana para anggotanya terdiri dari dua orang atau lebih saling mengenal seperti saudara. Persekutuan perdata biasanya didirikan untuk waktu tidak lama. 

Persekutuan perdata didirikan: atas dasar perjanjian , cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu dimulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna.

L.    Bursa perdagangan

Pada bursa perniagaan diperdagangkan barang-barang secara besar-besaran. Bursa terdiri dari bursa barang( bursacomoditi) dan bursa surat-surat berharga( bursa efek-efek). Bursa dagang diakukan pengusaha-pengusaha swasta atau perkumpulan-perkumpulan dagang dengan pengawasan pemerintah (Departemen Keuangan). 

Barang-barang yang diperdadangkan dalam bursa adalah barang yang kualitasnya sudah distandartkan seperti : kopi,gula, kapas, dll dan barang tersebut bersifat fungsibel artinya dapat ditukar dengan barang lain yang kualitasnya sama.

Latar belakang adanya UU bursa adalah: 

a) untuk memperluas kemungkinan guna penanaman modal didalam negara kita, dimana kemungkinan-kemungkinan itu sesudah perang sedikit. 

b)  karena aparatt pemilik efek-efek yang karena disesuatu  sebab hendak melepaskan.

Syarat-syarat bursa : 

a)  barang yang diperdagangkan bersifat fungsibel, 

b)  transaksi jual beli dalam bursa dilakukan oleh makelar atau komisioner.

Perbedaan bursa dengan pasar: 

a) Pasar adalah tempat pertemuan dan transaksi antara pedagang dengan konsumen. Sedangkan bursa tempat pertemuan dan transaksi antara pedagang.

b)  Dalam pasar yang dapat diperjual belikan sifatnya majemuk.

c) Dalam pasar senantiasa terbuka sistem persaingan untuk barang-barang yang sejenis dan kualitas yang sama dalam bursa, pengawasan dilakukan oleh menteri keuangan.

d) Pasar dilakukan ditempat/lapangan terbuka, sedangkan bursa sebuah gedung tersendiri.

e) Dalam pasar barang yang diperjual belikan ada di dalam pasar.

f) Dalam pasar jual-beli dilakukan secara langsung, dalam bursa jual-beli dilakukan oleh makelar atau komisioner.

M.     Perantara Dalam Perdagangan

1.        Makelar

Makelar adalah sebagai perantara dalam perdagangan yang diangkat oleh presiden atau pembesar, dalam penyelenggaraan perusahaanya makelar tidak bertindak atas nama sendiri dan tidak mempunyai hubungan yang tetap dengan majikanya, dan ia bebas memberikan jasanya sebagai makelar kepada setiap saudagar yang memerlukanya.

Adapun tugas-tugas pokok makelar:  memberi perantara dalam jual-beli, menyelenggarakan lelang terbuka yaitu penjualan secara umum dimuka notaris dan lelang tertutup,  mengadakan monster barang-barang yang akan diperjual belikan,  menaksir untuk bank hipotik dan maskapai ansuransi, memberikan keahlianya dalam hal kerusakan dan kerugian, menjadi wasit atau arbiter dalam perselisihan tentang kwalitet.

Hubungan makelar dengan perusahaan terjadi setelah makelar mendapat perintah jual-beli, jadi bersifat insidental. Atas pekerjaan yang dilakukan makelar ia berhak mendapatkan upah menurut UU disebut provisi. Dan mekelar mempunyai hak retensi yaitu dapat menahan barang yang dibelinya apabila majikanya tidak membayar provisi.     

Seorang makelar sebeum memangku jabatan harus disumpah dimuka pengadilan negeri, penetapan pemerintah dan peyumpahan adalah sebagai jaminan keahlian dan kejujuranya. 

2. Komisioner

Komisioner berfungsi menutup persetujuan-persetujuan jual-beli berdasarkan perintah dan tanggung jawab komiten, komiten adalah orang yang memberiakan perintah kepada komisioner. Hubungan komiten dengan komisioner disebut Commisie Contac. Komisioner disini bertindak atas nama sendiri.

Fungsi komisioner : sebagai perantara dalam dunia perdagangan yang menjembatani antara penjual dan pembeli sehingga tidak secara langsung melakukan kontrak jual beli, menutup persetujuan jual-beli suatu barang atas perintah dan tanggungan komitenya.

Ciri-ciri komisioner: seorang yang menutup persetujuan dengan pihak ketiga atas namanya sendiri,  dan tidak menanggung jika pihak ketiga tidak memenuhi kewajibanya, seorang komisioner harus menjalankan perusahaan, pengangkatan seorang komisioner tidaklah disyaratkan secara resmi dan dan penyumpahan tertentu, seorang komisioner tidak diwajibkan untuk menyebutkan kepada pihak ketiga dengan siapa dia berniaga. Dalam perjanjajian komisi sering terjadi komisioner “delcredere” yaitu ia akan menanggung resiko jika tidak dibayar.

Hubungan komisioner dengan komiten dalah : hubungan memberi kuasa dengan menerima kuasa tapi hanya bersifat intern sedangkan sedangkan terhadap hubungan keluar komisioner bertindaka atas namanya sendiri, komisioner yang menjual barang komiten eka komisioner berhak menagih pada komiten namun, komitenya tidak mempunyai hak menagih sama sekali. Perjanjian komisi berahir apabila kewajiban-kewajiban komisioner terhadap komiten telah selesai dan komiten telah memberi proisi kepada komisioner. 

3. Ekspeditur

Ekspeditur menurut UU hanya seorang perantara yang bersedia mencarikan pengangkut bagi pengirim dan tidak mengangkut sendiri barang-barang yang telah diserahkan pada dirinya. Perjanjian yang dibuat antara ekspeditur dan pengirim disebut perjanjian ekspedisi, sedangkan perjanjian antara ekspeditur dengan pengangkut disebut perjanjian pengangkutan.

Perjanjian ekspedisi mempunyai sifat hukum rangkap yaitu pelayanan bersekala dan pemberian kuasa, sifat hukum “pelayanan bersekala” ada karena hubungan hukum antara ekspeditur dan sipengirim tidak tetap, yakni ia si pengirim membutuhkan seorang pengangkut untuk mengirim barangya. Sifat hukum “pemberian kuasa” ini ada karena si pengirim telah memberikan kuasa kepada ekspeditur untuk mencarikan pengangkut yang baik baginya. Tugas ekspeditur adalah hanya mencarikan pengangkut yang baik bagi si pengirim dan tidak menyelenggarakan itu sendiri.

Kewajiban dan tugas ekspeditur adalah: sebagai pemegang kuasa ekspeditur melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim, sebagai komisioner jika ekspeditur berbuat atas nama sendiri, sebagai penyimpanan barang, sebelum ekspeditur belum menemukan pengangkutan yang memenuhi syaran dan ekspeditur harus menyimpan barang-barang pengirim di gudangya, sebagai penyelenggara urusan, misalnya melaksanakan ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang dipelabuhan, bea cukai, dll, register dan surat muatan, sebagai pengusaha seorang ekspeditur harus memelihara register harian tentang macam dan jumlah barnag-barang dagangan dan barang lainya yang harus diangkut,begtu pula harganya, hak retensi.

4.        Pedagang keliling

Pedagang keliling adalah orang yang bekerja pada seorang majikan dan seorang perantaranya pada membuat persetujuan tertentu misalnya berjual beli barang ntaara maajikan itu dengan orang lain, yang biasanya dikunjungi atas nama dan untuk majikanya itu. Terjadinya pedagang keliling akibat tuntutan dari pesatnya perdagangan dalam perekonomian dunia. Pedagang keliling selalu mendapat gaji tetap biasanya juga mendapat provisi dan penggantian ongkos-ongkos dalam surat perjanjian dapat ditentukan, bahwa dalam hal tidak diterima pembayaran dan penjualan yang telah dilakukan oleh pedagang keliling, provisi tidak diberikan. Pedagang keliling sendiri tidak bertanggung jawab atas pembayaran itu.

Fungsi peagang keliling: untuk mencari konsumen yang akan membeli barang produksi perusahaan tersebut dan kemudian mengadakan perjanjian dengan pembeli, beberapa banyak barang yang akan dibeli. Sedangkan hubungan hukum pedagang keliling dengan majikanya merupakan perjanjian perburuhan yang bersifat khusus.

Tengkulak, dapat juga disebut pedagang keliling yang mendapat tugas dari eksportimnya untuk keliling ketempat-tempat produsenya untuk mengumpulkan hasil-hasil bumi eksportimnya. Dan pedagang keliling dalam melakukan tindakanya tas sipemberi kuasa.  

5.         Agen Perniagaan 
 
Agen perniagaan  merupakan seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain umumnya perusahaan luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu mempunyi hubungan tetap. Agen per perniagaan berdiri sendiri, tidak sebagai pekerja pada majikanya. Hubungan agen perniagaan dengan perusahaan lain yaitu: 

a) Perusahaan itu membeli barang-barang itu untuk perhitungan sendiri dengan endapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.

b) Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir barang-barang itu.

c) Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinyaa dan mengusahakan suatu penawaran pembeli.

Fungsi dan tugas seorang agen perniagaan: 

a)  Untuk memperlancar pemasaran barang-barang dan untuk mencari konsumen

b)  Sebagai penyalur untuk menjual barang-barang produksi perusahaan pricipalnya.

c) Untuk mengetahui keadaan daya kredit dari orang-orang atau firma-firma yang hendak membeli produk tersebut.

d) Untuk mengetahui tingkat permintaan akan barang didaerah perwakilan.

e)  Untuk membuat atau menutup persetujuam-persetujuan dengan pihak ketiga.
f)  Untuk memperluas barang-barang principalnya didaerah perwakilanya.

Tanggung jawab seorang agen: untuk pemenuhan persetujuan yang diikatnya dengan pihak ketiga, seorang agen dapat dituntut untuk nilai jumlah penuh persetujuan yang diikatnya dengan pihak ketiga yang wanprestasi.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan 

Kapita Selekta Hukum adalah Kumpulan tulisan / karangan yang masing-masing menguraikan tentang hukum. Sedangkan Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. 

Secara umum yang menjadi sumber hukum itu dapat terbagi kedalam beberapa jenisi sumber hukum itu dapat terbagi kedalam beberapa jenis, yaitu: Peraturan perundang-undangan, Jurisprudensi, Traktat, Hukum kebiasaan, Perjanjian perseorangan, dan Doktrin. Tujuan hukum dagang adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam perdagangan, dan untuk mencapai keadilan dalam transaksi dagang, yakni: Pemberi peratara kepada produsen dan konsumen, membelikan dan menjualkan barang-barang, dan memudahkan dan menjatuhkan pembeli dan penjual. Badan Hukum adalah subyek hukum, merupakan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan keewajiban. Perantaraan hukum dagang seperti: Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas,Koperasi, Perusahaan Satu Nama, Yayasan, Persekutuan, Bursa Perdagangan.

DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Khairandy, Ridwan, 1999. Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.

http://iskandardaulima.blogspot.co.id/2011/01/sekilas-tentang-kapita-selekta-hukum.html (diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)

https://nurmakrufah.blogspot.co.id/2012/10/kapita-selekta-pengetahuan-hukum-dagang.html (diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)

http://mirarusmayanti.blogspot.co.id/2014/04/makalah-hukum-dagang-kuhd-tugas.html (diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)

http://hailalacute03.blogspot.co.id/2015/06/bab-i-pendahuluan-a.html (diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)

http://qmepenguinmini.blogspot.co.id/2013/04/makalah-hukum-dagang.html (diakses pada Sabtu, 14 Januari 2017)

No comments :

Post a Comment