Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 29 April 2017

RANGKUMAN TENTANG NEGARA HUKUM DEMOKRATIS

No comments
NEGARA HUKUM DEMOKRATIS

Terdapat korelasi yang jelas antara negara hukum, yang bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Korelasi ini tampak dari kemunculan istilah demokrasi konstitusional. Dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara ituharus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak bisa dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demkrasi akan kehilangan makna. Menurut Franz Magnis Suseno, "Demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti yang sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum". Dengan demikian, negara hukum yang bertopang pada sistem demokratis dapat disebut sebagai negara hukum demokratis (democratiche rechsstaat). Disebut negara hukum demokratis , karena didalamnya mengakomodir prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. 
J.B.J.M Ten Berge menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokratis tersebut sbb: 

a. prinsip-prinsip negara hukum;

1) Asas legalitas.

Pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Undnag-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan (pemerintas) yang sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar. Pelaksanna wewenang oleh organ pemerintahan harus ditemukan dasarnya pada undnag-undang tertulis (undnag-undnag formal).

2) Perlindungan hak-hak asasi.

3) Pemerintah terikat pada hukum.

4) Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.

Hukum harus dapat ditegakkan, ketika hukum itu dilanggar. Pemerintah harus menjamin bahwa ditegah masyarakat terdapat instrumen yuridis penegakkan hukum. Pemerintahan dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara. Memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.

5) Pengawasan oelh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan, jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintahan. Oleh karena itu dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.

b. Prinsip-prinsip demokrasi

1) perwakilan politik. Kekuasaan politik tertinggi dalam sutau negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan, yang dipilih melalui pemilihan umum.

2) Pertanggungjawaban politik. Organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak bergantung secara politik, yaitu kepada lembaga perwakilan.

3) Pemencaran kewenangan. konsentrai kewenangan dalam masyarakat pada satu organ pemerintahan adalah kesewenang-wenangan. oleh karena itu, kewenangan badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda.

4) pengawasan dan kontrol. (penyelenggaraan) pemerintahan harus dapat dikontrol.

5) kejujuran dan keterbukaan pemerintaahn untuk umum.

6) rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.


Dengan rumusan yang hampir sama, H.D. Van Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip rechtsstaat dan prinsip-prinsip demikrasi berikut ini:

a. prinsip-prinsip rechtsstaat

1) Pemerintahan berdasarkan undang-undang; pemerintah hanya memiiki kewenangan yang secara tegas diberikan oelh UUD dan UU lainnya.
2) Hak-hak asasi; terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintah.

3) Pembagian kekuasaan; kewenangan pemerinyah tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi yang dimaksdukan untuk menjaga keseimbangan. 

4) pengawasan embaga kehakiman, pelaksanaan kekuasaan pemerintahan harus dapat dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.

b. prinsip-prinsip demokrasi;

1) keputusan-keputusan penting, yaitu undang-undang, diambil bersama-sama dengan perwakilan rakyat yang dipilih berdasarkan pemilihan umum yang bebas dan rahasia.

2) Hasil dari pemilihan umum diarahkan untuk mengisi dewan perwakilan rakyat dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemerintahan.

3) keterbukaan pemerintahan.

4) siapapun yang memiliki kepentingan yang (dilanggar) oleh tindakan penguasa (harus) diberi kesempatan untuk membela kepentingannya.

5) setiap keputusan harus melindungi berbagai kepentingan minoritas, dan harus meminimal mungkin menghindari ketidakbenaran dan kekeliruan.

Sumber bacaan : "Hukum Administrasi Negara" Edisi Revisi oleh : Dr. Ridwan HR halaman 8-11

No comments :

Post a Comment